| Dakwaan |
PRIMAIR:
----------Bahwa terdakwa ROBY SATRIA Bin JUELNAIDI Pgl ROBY pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 wib dan pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Jorong Aro Kandikir Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam dan dalam sebuah rumah di Jl. Abdul Manan No. 23 Sarojo RT 003 RW 001 Kelurahan Campago Guguk Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa dihubungi oleh RIFKI ARDIANSYAH Pgl UCOK (diajukan dalam berkas terpisah) kemudian Pgl UCOK memesan narkotika kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan agar Pgl UCOK menjemput narkotika tersebut di pinggir jalan Jorong Aro Kandikir Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, kemudian terdakwa dan Pgl UCOK bertemu ditempat yang sudah dijanjikan selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Pgl UCOK dan Pgl UCOK menyerahkan uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa dan Pgl UCOK berpisah;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa menghubungi SEPRIA ROZI Pgl ASEP (diajukan dalam berkas terpisah) dan memesan narkotika sabu sebanyak ½ (setengah) kantong, kemudian Pgl ASEP meminta terdakwa untuk menjemput narkotika tersebut ketempatnya, selanjutnya terdakwa pergi menuju rumah Pgl ASEP Jl. Abdul Manan No. 23 Sarojo RT 003 RW 001 Kelurahan Campago Guguk Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, setelah bertemu dengan Pgl ASEP kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian ½ (setengah) kantong narkotika sabu, selanjutnya Pgl ASEP menawarkan seluruh narkotika sabu miliknya sebanyak 1 (satu) kantong kepada terdakwa dan terdakwa menyetujuinya serta berjanji akan melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) paling lama 2 (dua) hari, kemudian terdakwa menerima narkotika sabu sebanyak 2 (dua) paket narkotika sabu yang masing-masing paket berisi ½ (setengah) kantong dari Pgl ASEP, selanjutnya terdakwa pulang;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekitar pukul 03.30 Wib Pgl UCOK ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bukittinggi dan saat itu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) paket narkotika seberat 0,50 gr (nol koma lima puluh gram) sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor : 0222/10422.00/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang mana barang bukti narkotika tersebut di peroleh Pgl UCOK dari terdakwa dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3667/NNF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh hasil pemeriksaan Barang bukti narkotika positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar Narkotika Golongan I lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 Wib terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bukittinggi dan saat itu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa peroleh dari Pgl ASEP dengan hasil penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor : 0223/10422.00/2025 tanggal 21 Juli 2025 dengan berat bersih 3,95 gr (tiga koma sembilan puluh lima gram) dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3184/NNF/2025 tanggal 19 September 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh hasil pemeriksaan Barang bukti narkotika positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar Narkotika Golongan I lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menjual, membeli dan menerima Narkotika Golongan I dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
----------Bahwa terdakwa ROBY SATRIA Bin JUELNAIDI Pgl ROBY pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Jorong Aro Kandikir Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kabupaten Agam dan dalam sebuah rumah di Pandam Jorong Aro Kandikir Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------
- Bahwa awalnya petugas kepolisian dari satuan Resnarkoba Polres Bukittinggi memperoleh informasi bahwa terdakwa memiliki narkotika, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pada pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 wib petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Pandam Jorong Aro Kandikir Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kabupaten Agam, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam didalam laci meja dikamar tidur terdakwa, setelah diperiksa didalam tas tersebut ditemukan pada bagian saku depan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip warna bening, dan pada dalam tas ditemukan beberapa pack plastik klip warna bening, kemudian petugas melakukan pemeriksaan sekitar dalam laci meja dan ditemukan 1 (satu) buah alat timbangan digital dan juga beberapa pack plastik klip warna bening, dan petugas juga menemukan 1 (satu) unit HP terdakwa merek VIVO warna biru diatas tempat tidur terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Bukittinggi untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan dan disita dari terdakwa dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0223/10422.00/2025 tanggal 21 Juli 2025 dengan berat bersih 3,95 gr (tiga koma sembilan puluh lima gram) dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3184/NNF/2025 tanggal 19 September 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh hasil pemeriksaan Barang bukti narkotika positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar Narkotika Golongan I lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasasi Narkotika Golongan I dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------- |