Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
59/Pid.Sus/2024/PN Bkt | MUHAMMAD AFDHAL, SH | Indra Kurniawan panggilan Indra | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 59/Pid.Sus/2024/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 28 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1131/L.3.11/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----------Bahwa terdakwa INDRA KURNIAWAN Pgl INDRA pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di pinggir jalan Sawah Paduan Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------- Pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa mendapat panggilan telepon dari Pgl. NASIR (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) bertanya apakah terdakwa ada narkotika jenis ganja dan apabila ada Pgl NASIR akan membeli ganja tersebut, kemudian terdakwa menjawab ada dan saat itu terdapat kesepakatan harga antara terdakwa dengan Pgl. NASIR yaitu Pgl. NASIR akan membeli narkotika ganja kepada terdakwa sebanyak ¼ (seperempat) paket dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pergi menuju sebuah pondok dekat kandang ayam yang terdakwa jaga di Jl. Ladang Cakiah RT 001 RW 002 Kelurahan Lading Cakiah Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi dan karena terdakwa mengetahui di pondok tersebut tersimpan narkotika ganja milik saksi PUTRA PRAMANDA Pgl PUTRA (diajukan dalam berkas perkara terpisah) kemudian terdakwa menghubungi PUTRA PRAMANDA Pgl PUTRA dan mengatakan bahwa terdakwa meminta narkotika ganja untuk terdakwa jual kepada orang lain, tidak berapa lama kemudian datang Pgl PUTRA ke pondok tersebut, dan karena narkotika jenis ganja tersebut merupakan titipan orang lain kepada Pgl PUTRA, maka Pgl PUTRA pun menghubungi orang lain yang tidak terdakwa ketahui, setelah ada izin dari Pgl PUTRA kemudian terdakwa narkotika ganja yang terletak didalam box kecil di samping speaker dibawah jendela dan memasukkan narkotika ganja tersebut ke dalam kantong plastik belang warna belang, selanjutnya terdakwa mengantarkan narkotika ganja tersebut kerumah Pgl NASIR di Sawah Paduan Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BA 3365 SO, kemudian sekitar pukul 21.30 wib disaat terdakwa sedang menunggu Pgl NASIR diatas sepeda motor di pinggir jalan, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja yang di balut lakban coklat di dalam plastik belang yang ditemukan petugas tergantung di dashboard sepeda motor merk Honda Beat Nomor Polisi BA 3365 SO, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut. Bahwa terhadap barang narkotika yang disita dari terdakwa, dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Cabang Bukittinggi dan diperoleh hasil penimbangan dengan berat bersih 216, 90 gr (dua ratus enam belas koma sembilan puluh gram) sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 56/10422.00/2024 tanggal 27 Februari 2023 dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi. Selanjutnya barang bukti narkotika tersebut disisihkan sebanyak 14,50 (empat belas koma lima puluh gram) untuk dilakukan pengujian secara laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0633/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut berupa daun kering adalah benar mengandung ganja dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Permenkes Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Bahwa perbuatan terdakwa dalam menerima Narkotika Golongan I dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------------
KEDUA:
----------Bahwa terdakwa INDRA KURNIAWAN Pgl INDRA pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di pinggir jalan Sawah Paduan Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya petugas Kepolisian dari satuan Narkoba Polres Bukittinggi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di daerah sekitar di wilayah Sawah Paduan Kelurahan Pakan Kurai, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pergi ke lokasi sesuai dengan informasi yang diperoleh, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 21.30 Wib petugas kepolisian melihat 1 (satu) orang laki-laki sedang berada diatas sepeda motor di pinggir jalan sesaui dengan informasi yang diperoleh kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yaitu terdakwa sendiri, setelah itu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja yang di balut lakban coklat di dalam plastik belang yang ditemukan petugas tergantung di dashboard sepeda motor merk Honda Beat Nomor Polisi BA 3365 SO, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut. Bahwa terhadap barang narkotika yang disita dari terdakwa, dilakukan penimbangan di PT Pegadaian Cabang Bukittinggi dan diperoleh hasil penimbangan dengan berat bersih 216, 90 gr (dua ratus enam belas koma sembilan puluh gram) sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 56/10422.00/2024 tanggal 27 Februari 2023 dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi. Selanjutnya barang bukti narkotika tersebut disisihkan sebanyak 14,50 (empat belas koma lima puluh gram) untuk dilakukan pengujian secara laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0633/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut berupa daun kering adalah benar mengandung ganja dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Permenkes Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Bahwa perbuatan terdakwa memilki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tanaman jenis ganja adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |