| Dakwaan |
KESATU :
PRIMAIR:
----------Bahwa terdakwa RISKI NANDA Pgl TEKI pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekitar pukul 00.15 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan depan kantor Pengadilan Negeri Bukittinggi jalan Veteran Luak Anyia Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 23.00 wib terdakwa dihubungi oleh Pgl ARIF (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) saat itu Pgl ARIF meminta terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis sabu dengan paket Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa mengatakan bahwa ianya mempunyai narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa dan Pgl ARIF sepakat bertemu di depan kantor Pengadilan Negeri Bukittinggi, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi LISKA Pgl ICA dan mengajak saksi LISKA Pgl ICA untuk jalan-jalan, selanjutnya terdakwa menjemput saksi LISKA Pgl ICA di daerah Gadut dekat Tugu Pesawat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk HONDA CIVIC WONDER warna hitam tanpa plat nomor, kemudian pada saat saksi LISKA Pgl ICA sudah didalam mobil terdakwa mengatakan bahwa ianya akan mengantarkan narkotika sabu di depan kantor Pengadilan Negeri Bukittinggi, sesampainya terdakwa seberang jalan depan kantor Pengadilan Negeri Bukittinggi jalan Veteran Luak Anyia Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi terdakwa memberhentikan mobilnya di pinggir jalan, tidak berapa lama kemudian datang Pgl ARIF dengan menggunakan sepeda motor mendekati pintu mobil terdakwa sebelah kanan, selanjutnya terdakwa mengambil kotak rokok dari dalam dinding pintu mobil yang didalam plastik kotak rokok tersebut telah terdakwa selipkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan terdakwa serahkan kepada Pgl ARIF, sesat kemudian terdakwa melihat ada orang yang datang sehingga Pgl ARIF melemparkan kembali kotak rokok tersebut kedalam mobil dan langsung melarikan dari, selanjutnya datang petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bukittinggi mengamankan terdakwa dan saksi LISKA Pgl ICA, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang terdakwa gunakan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastic bening yang didalamnya juga terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic klip bening yang ditemukan di dalam dinding mobil sebelah kanan bagian depan, 6 (enam) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastic bening yang ditemukan di dalam dinding mobil sebelah kanan bagian depan dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam plastic kotak rokok yang tergantung di handle kunci pintu mobil sebelah kanan bagian depan yang sebelumnya dilempar oleh Pgl ARIF ke dalam mobil, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan selanjutnya.
- Bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan dan disita dari terdakwa dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0219/10422.00/2025 tanggal 05 Juli 2025 dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut :
- 2 (dua) paket diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 0,39 gr (nol koma tiga puluh sembilan gram) dan berat bersih 0,21 gr (nol koma dua puluh satu gram). Dari keseluruhan barang bukti poin 1 dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan;
- 7 (tujuh) paket diduga berisi narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 45,82 gr (empat puluh lima koma delapan puluh dua gram) dan total berat bersih 40,64 gr (empat puluh koma enam puluh empat gram). Setelah keseluruhan barang bukti poin Il digabung dan kemudian disisihkan berat bersih 10,0 gr (sepuluh koma nol gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 30,64gr (tiga puluh koma enam puluh empat gram) untuk Pengadilan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2435/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh hasil pemeriksaan :
- Barang bukti narkotika sabu dengan nomor barang bukti 3855/2025/NNF positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Barang bukti narkotika ganja dengan nomor barang bukti 3856/2025/NNF positif mengandung ganja dan terdaftar Narkotika Golongan I nomor urut 8 lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan terdakwa yang mencoba untuk menjual Narkotika Golongan I dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------
SUBSIDAIR:
----------Bahwa terdakwa RISKI NANDA Pgl TEKI pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekitar pukul 00.15 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan depan kantor Pengadilan Negeri Bukittinggi jalan Veteran Luak Anyia Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya petugas kepolisian dari satuan sat narkoba Polresta Bukittinggi mendapatkan informasi informasi tentang adanya pelaku yang akan melakukan transaksi jaul beli narkotika di daerah Jalan Veteran Luak Anyia sekitar kantor Pengadilan Negeri Bukittinggi namun saat itu siapa pelaku belum diketahui hanya diketahui lokasi dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku yaitu mobil jenis sedan, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan mengamati lokasi dan kendaran sesuai informasi dan pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025, sekira pukul 00.15 Wib petugas kepolisian melihat 1 (satu) unit mobil yang berhenti di pinggir jalan seberang kantor Pengadilan Negeri Bukittinggi jalan Veteran Luak Anyia Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi serta melihat 1 (satu) orang dengan menggunakan sepeda motor mendekati pintu samping kanan mobil tersebut, selanjutnya petugas kepolisian langsung mendekati mobil tersebut dan ternyata orang yang mengendarai sepeda motor tersebut langsung melarikan diri dari tempat tersebut, kemudian petugas kepolisian yang sudah dalam posisi berdiri di samping kiri dan kanan mobil tersebut mengamankan orang yang ada dimobil tersebut yaitu terdakwa dan saksi LISKA Pgl ICA, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan didalam mobil tersebut dan ditemukanlah barang-barang berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastic bening yang didalamnya juga terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic klip bening yang ditemukan di dalam dinding mobil sebelah kanan bagian depan, 6 (enam) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastic bening yang ditemukan di dalam dinding mobil sebelah kanan bagian depan dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam plastic kotak rokok yang digantung di handle kunci pintu mobil sebelah kanan bagian depan, kemudian juga ditemukan benda-benda yang berkaitan dengan narkotika yaitu 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15S warna biru yang ditemukan di dashboard mobil dan uang tunai sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan selanjutnya.
- Bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan dan disita dari terdakwa dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0219/10422.00/2025 tanggal 05 Juli 2025 dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi diperoleh hasil penimbangan 2 (dua) paket diduga berisi narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 0,39 gr (nol koma tiga puluh sembilan gram) dan berat bersih 0,21 gr (nol koma dua puluh satu gram). Dari keseluruhan barang bukti poin 1 dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2435/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh hasil pemeriksaan Barang bukti narkotika sabu dengan nomor barang bukti 3855/2025/NNF positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------- D A N -----------------------------------------------------------
KEDUA:
----------Bahwa terdakwa RISKI NANDA Pgl TEKI pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekitar pukul 00.15 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan depan kantor Pengadilan Negeri Bukittinggi jalan Veteran Luak Anyia Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya petugas kepolisian dari satuan sat narkoba Polresta Bukittinggi mendapatkan informasi informasi tentang adanya pelaku yang akan melakukan transaksi jaul beli narkotika di daerah Jalan Veteran Luak Anyia sekitar kantor Pengadilan Negeri Bukittinggi namun saat itu siapa pelaku belum diketahui hanya diketahui lokasi dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku yaitu mobil jenis sedan, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan mengamati lokasi dan kendaran sesuai informasi dan pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025, sekira pukul 00.15 Wib petugas kepolisian melihat 1 (satu) unit mobil yang berhenti di pinggir jalan seberang kantor Pengadilan Negeri Bukittinggi jalan Veteran Luak Anyia Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi serta melihat 1 (satu) orang dengan menggunakan sepeda motor mendekati pintu samping kanan mobil tersebut, selanjutnya petugas kepolisian langsung mendekati mobil tersebut dan ternyata orang yang mengendarai sepeda motor tersebut langsung melarikan diri dari tempat tersebut, kemudian petugas kepolisian yang sudah dalam posisi berdiri di samping kiri dan kanan mobil tersebut mengamankan orang yang ada dimobil tersebut yaitu terdakwa dan saksi LISKA Pgl ICA, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan didalam mobil tersebut dan ditemukanlah barang-barang berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastic bening yang didalamnya juga terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic klip bening yang ditemukan di dalam dinding mobil sebelah kanan bagian depan, 6 (enam) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastic bening yang ditemukan di dalam dinding mobil sebelah kanan bagian depan dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam plastic kotak rokok yang digantung di handle kunci pintu mobil sebelah kanan bagian depan, kemudian juga ditemukan benda-benda yang berkaitan dengan narkotika yaitu 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15S warna biru yang ditemukan di dashboard mobil dan uang tunai sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan selanjutnya.
- Bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan dan disita dari terdakwa dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0219/10422.00/2025 tanggal 05 Juli 2025 dari PT Pegadaian Cabang Bukittinggi diperoleh hasil penimbangan 7 (tujuh) paket diduga berisi narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 45,82 gr (empat puluh lima koma delapan puluh dua gram) dan total berat bersih 40,64 gr (empat puluh koma enam puluh empat gram). Setelah keseluruhan barang bukti digabung dan kemudian disisihkan berat bersih 10,0 gr (sepuluh koma nol gram) untuk dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan dan sisanya berat bersih 30,64gr (tiga puluh koma enam puluh empat gram) untuk Pengadilan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2435/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Riau diperoleh hasil pemeriksaan Barang bukti narkotika ganja dengan nomor barang bukti 3856/2025/NNF positif mengandung ganja dan terdaftar Narkotika Golongan I nomor urut 8 lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------- |