1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan lelang yang akan dilakukan pada tanggal 4 November 2025 tidak sah dan batal karena hukum.
3. Menyatakan objek lelang 1 dan 2 saat sekarang masih sebagai objek pekara 2 dan 3 terhadap sengketa Hak Milik dalam perkara perdata No. 21/Pdt.G/2025/PN.Lbb ditingkat kasasi sebagai berikut :
• Sebidang tanah dan bangunan berbentuk rumah toko. Seripikat Hak Milik No.376 tanggal 26 Maret 1991, Surat Ukur (1 Maret 1991 Nomor : 57/1991 dicoret ) 4 Februari 2016 Nomor : 117/2016 , luas 115 M , atas nama Debi Faulina yang terletak di Jalan Padang Luar – Bukittinggi, Nagari Padang Luar, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, yang berbatas sepadan dengan :
- Sebelah Selatan berbatas dengan Gs No. 56/1991/ Toko Plastik dan Goni Arra Plastik.
- Sebelah Utara berbatas sepadan dengan Gs No. 58/1991/ Kedai Kerupuk E & R.
- Sebelah Barat berbatas sepadan dengan tanah pekarangan sekolah/ halaman SMPN 1 Banuhampu.
- Sebelah Timur dengan Jalan Raya Padang – Bukittinggi.
Untuk selanjutnya disebut dengan OBJEK LELANG 1
• Sebidang tanah diatasnya berdiri rumah permanen dengan Sertipikat Hak Milik No. 03826 tanggal 06 Juni 2017, Surat Ukur : tanggal 01 Februari 2017 No. 01834/2017/Gadut/2017, Luas 285 M?2; , atas nama : DEBI FAULINA dan WEWEN TRIHARTANTO, terletak di Jalan Bukittinggi - Pekan Kamis Jorong III Kampung, Nagari Gadut, kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, yang berbatas sepadan dengan :
- Sebelah Selatan berbatas sepadan dengan Gs. No. 03881/tanah nilik adat.
- Sebelah Utara berbatas sepadan dengan Jalan
- Sebelah Barat berbatas sepadan dengan jl. Bukittinggi - Pekan Kamis.
- Sebelah Timur berbatas sepadan dengan Tanah milik adat.
Untuk selanjutnya disebut dengan OBJEK LELANG 2.
4. Menyatakan objek lelang I dan objek lelang II tidak dapat di lakukn lelang sebelum ada putusan Inkrah dari perkara perdata No 21 /PDT.G/2025/PN.Lbb terhadap sengketa hak milik.
5. Menyatakan lelang yang di mohonkan Tergugat I kepada Tergugat II atas objek lelang I dan objek lelang II adalah prematur
6. Menyatakan Tergugat I dan tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap objek lelang 1 dan objek lelang 2 secara paksa tanpa menunggu putusan perkara perdata No 21 /PDT.G/2025/PN.Lbb tingkat kasasi Inkrah.
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menghentikan pelelangan terhadap objek lelang I dan II
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya dan benar.
|