Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2025/PN Bkt Mulia Fadilah, S.H SYAHRIL RAMDHANI Pgl DHANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1783/L.3.11/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Mulia Fadilah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIL RAMDHANI Pgl DHANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN
 
PRIMAIR :
-------- Bahwa Terdakwa SYAHRIL RAMDHANI Pgl DHANI pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2025, bertempat di  tepi Jalan Raya Bukittinggi – Payakumbuh daerah Pinang Balirik Kecamatan IV Angkek Candung Kabupaten Agam dan pada Rabu tanggal 23 April 2025 sekira Pukul 13.00 Wib bertempat sebuah rumah di daerah Jakmesis Jorong Koto Marapak Nagari Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram serta dalam bentuk bukan tanaman,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
• Pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira Pukul 14.30 Wib, AI (DPO) datang menemui Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jakmesis Jorong Koto Marapak Nagari Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam kemudian AI (DPO) menyerahkan 2 (dua) paket sedang narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik klip warna bening dan untuk narkotika jenis ganja yang telah diterimanya Terdakwa memberikan uang kepada AI (DPO) sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) . Setelah itu Terdakwa menyimpan 2 (dua) paket sedang narkotika jenis ganja tersebut ke dalam sebuah kotak berwarna hitam dan menyimpannya di atas meja dalam kamar Terdakwa. Selanjutnya sekira Pukul  16.30 Wib Terdakwa dihubungi ole RIDWAN SETIAWAN (DPO) melalui handphone dan mengatakan “japuiklah sabu tu lai lah awak buang di pinang balirik” (jemputlah shabu itu lagi, saya buang di pinag balirik) dan saait itu Terdakwa mengatakan “jadih Bg” (Baik Bang). Selanjutnya RIDWAN SETIAWAN (DPO) mengirimkan foto lokasi tempat melemparkan shabu-shabu kepada Terdakwa dan setelah itu sekira Pukul 17.00 Wib Terdakwa langsung menuju ke daerah Pinang Balirik dengan menggunakan sepeda motor milik teman Terdakwa. Sesampainya di tempat yang dimaksud oleh RIDWAN SETIAWAN (DPO) Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah kain hitam yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu lalu membawanya ke rumah Terdakwa di daerah Jakmensis Jorong Koto Marapak Nagari lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam. Setelah sampai di rumah, Terdakwa langsung menyimpannya bersama 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening dalam bungkusan permen nano-nano yang sebelumnya Terdakwa terima dari RIDWAN SETIAWAN (DPO) di luar di atas tembok rumah Terdakwa.  
• Bahwa pada hari Kamis Tanggal 24 April 2025 sekira Pukul 20.00 Wib Saksi ABDI HAFIZ bersama saksi RIKY WAHYUDI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa Terdakwa merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ganja langsung mengamankan Terdakwa yang sedang berada di teras rumah bersama saksi RANU MAHAMERU, selanjutnya ABDI HAFIZ bersama saksi RIKY WAHYUDI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa serta rumah tempat tinggalnya dengan disaksikan oleh saksi KENDRA DEDI serta saksi ANDRI AUGUST dimana saat itu ditemukan 1 (satu)  buah alat hisap beserta pirek di belakang lemari di dalam kamar Terdakwa, 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening yang terdiri dari 4 (empat) paket sedang ditemukan di dalam kain berwarna hitam dan 3 (tiga) paket kecil ditemukan di dalam bungkusan permen nano-nano di luar di atas tembok berikut 2 (dua) paket sedang narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip warna bening ditemukan dalam kotak berwarna hitam di atas meja di kamar Terdakwa. Selanjutnya 1 (satu)  buah timbangan warna hitam beserta 3 (tiga) pack plastik klip warna bening ditemukan di dalam sebuah topi yang tergantung di belakang pintu di kamar Terdakwa lalu 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna vanilla mint diamankan dari tangan Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone realme warna hitam ditemukan dekat kursi teras luar tempat Terdakwa duduk.
• Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman serta Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman serta dalam bentuk tanaman; 
• Terhadap barang bukti berupa :
1. 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik warna bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 9,85 gr (sembilan koma delapan puluh lima gram) dengan berat bersih 8,10 gr (delapan koma sepuluh gram). Dari keseluruhan barang bukti tersebut dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
2. 2 (dua) paket diduga narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 3,01 gr (tiga koma nol satu gram) dengan berat bersih 0,47 (nol koma empat tujuh gram). Dari keseluruhan barang bukti tersebut dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan. 
 
sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 171/10422.00/2025 Tanggal 26 April 2025 yang ditandatangani oleh DONI RINALDHI Selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan KOKO ISKANDAR SYAPUTRA selaku Staf pada Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi ;
• Terhadap barang bukti berupa :
1. 1 (satu) alat hisap beserta kaca pirek diduga berisikan narkotika jenis shabu. Setelah ditimbang didapatkan berat total 1,30 gr (Satu koma tiga puluh gram) dengan berat bersih tidak dapat ditentukan. Dari keseluruhan barang bukti tersebut dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
 
sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 171/10422.00/2025 Tanggal 26 April 2025 yang ditandatangani oleh DONI RINALDHI Selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan KOKO ISKANDAR SYAPUTRA selaku Staf pada Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi;
• Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2597/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 3663/2025/NNF, berupa Kristal Putih tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
• Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2594/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 3667/2025/NNF, berupa pipa kaca sisa pakai tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
• Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2597/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 3664/2025/NNF, berupa Daun Kering tersebut di atas adalah benar mengandung ganja  dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------
 
SUBSIDIAIR :
 
PERTAMA :
-------- Bahwa Terdakwa SYAHRIL RAMDHANI Pgl DHANI pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di daerah Jakmesis Jorong Koto Marapak Nagari Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------
• Bahwa pada hari Kamis Tanggal 24 April 2025 sekira Pukul 20.00 Wib Saksi ABDI HAFIZ bersama saksi RIKY WAHYUDI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa Terdakwa merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ganja langsung mengamankan Terdakwa yang sedang berada di teras rumah bersama saksi RANU MAHAMERU, selanjutnya ABDI HAFIZ bersama saksi RIKY WAHYUDI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa serta rumah tempat tinggalnya dengan disaksikan oleh saksi KENDRA DEDI serta saksi ANDRI AUGUST dimana saat itu ditemukan 1 (satu)  buah alat hisap beserta pirek di belakang lemari di dalam kamar Terdakwa, 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening yang terdiri dari 4 (empat) paket sedang ditemukan di dalam kain berwarna hitam dan 3 (tiga) paket kecil ditemukan di dalam bungkusan permen nano-nano di luar di atas tembok berikut 2 (dua) paket sedang narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip warna bening ditemukan dalam kotak berwarna hitam di atas meja di kamar Terdakwa. Selanjutnya 1 (satu)  buah timbangan warna hitam beserta 3 (tiga) pack plastik klip warna bening ditemukan di dalam sebuah topi yang tergantung di belakang pintu di kamar Terdakwa lalu 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna vanilla mint diamankan dari tangan Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone realme warna hitam ditemukan dekat kursi teras luar tempat Terdakwa duduk.
• Bahwa pada saat saksi ABDI HAFIZ dan saksi RIKY WAHYUDI menanyakan darimana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut, Terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis shabu-shabu itu didapatkan Terdakwa Pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira Pukul  16.30 Wib dimana saat itu Terdakwa dihubungi oleh RIDWAN SETIAWAN (DPO) melalui handphone dan mengatakan “japuiklah sabu tu lai lah awak buang di pinang balirik” (jemputlah shabu itu lagi, saya buang di pinag balirik) dan saait itu Terdakwa mengatakan “jadih Bg” (Baik Bang). Selanjutnya RIDWAN SETIAWAN (DPO) mengirimkan foto lokasi tempat meletakkan shabu kepada Terdakwa dan setelah itu sekira Pukul 17.00 Wib Terdakwa langsung menuju ke daerah Pinang Balirik dengan menggunakan sepeda motor milik teman Terdakwa. Sesampainya di tempat yang dimaksud oleh RIDWAN SETIAWAN (DPO) Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah kain hitam yang berisikan narkotika jenis shabu lalu membawanya ke rumah Terdakwa di daerah Jakmensis Jorong Koto Marapak Nagari lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam. Setelah sampai di rumah, Terdakwa langsung menyimpannya bersama 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening dalam bungkusan permen nano-nano yang sebelumnya Terdakwa terima dari RIDWAN SETIAWAN (DPO) di luar di atas tembok rumah Terdakwa.
• Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman; 
• Terhadap barang bukti berupa :
1. 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik warna bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 9,85 gr (sembilan koma delapan puluh lima gram) dengan berat bersih 8,10 gr (delapan koma sepuluh gram). Dari keseluruhan barang bukti tersebut dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 171/10422.00/2025 Tanggal 26 April 2025 yang ditandatangani oleh DONI RINALDHI Selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan KOKO ISKANDAR SYAPUTRA selaku Staf pada Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi ;
• Terhadap barang bukti berupa :
1. 1 (satu) alat hisap beserta kaca pirek diduga berisikan narkotika jenis shabu. Setelah ditimbang didapatkan berat total 1,30 gr (Satu koma tiga puluh gram) dengan berat bersih tidak dapat ditentukan. Dari keseluruhan barang bukti tersebut dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 171/10422.00/2025 Tanggal 26 April 2025 yang ditandatangani oleh DONI RINALDHI Selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan KOKO ISKANDAR SYAPUTRA selaku Staf pada Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi;
• Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2597/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 3663/2025/NNF, berupa Kristal Putih tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
• Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2594/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 3667/2025/NNF, berupa pipa kaca sisa pakai tersebut di atas adalah benar mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------
 
D A N
KEDUA :
-------- Bahwa Terdakwa SYAHRIL RAMDHANI Pgl DHANI pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah di daerah Jakmesis Jorong Koto Marapak Nagari Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa pada hari Kamis Tanggal 24 April 2025 sekira Pukul 20.00 Wib Saksi ABDI HAFIZ bersama saksi RIKY WAHYUDI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa Terdakwa merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ganja langsung mengamankan Terdakwa yang sedang berada di teras rumah bersama saksi RANU MAHAMERU, selanjutnya ABDI HAFIZ bersama saksi RIKY WAHYUDI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa serta rumah tempat tinggalnya dengan disaksikan oleh saksi KENDRA DEDI serta saksi ANDRI AUGUST dimana saat itu ditemukan 1 (satu)  buah alat hisap beserta pirek di belakang lemari di dalam kamar Terdakwa, 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik klip warna bening yang terdiri dari 4 (empat) paket sedang ditemukan di dalam kain berwarna hitam dan 3 (tiga) paket kecil ditemukan di dalam bungkusan permen nano-nano di luar di atas tembok berikut 2 (dua) paket sedang narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip warna bening ditemukan dalam kotak berwarna hitam di atas meja di kamar Terdakwa. Selanjutnya 1 (satu)  buah timbangan warna hitam beserta 3 (tiga) pack plastik klip warna bening ditemukan di dalam sebuah topi yang tergantung di belakang pintu di kamar Terdakwa lalu 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna vanilla mint diamankan dari tangan Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone realme warna hitam ditemukan dekat kursi teras luar tempat Terdakwa duduk.
• Bahwa saat saksi ABDI HAFIZ dan saksi RIKY WAHYUDI menanyakan darimana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapatkan dari AI (DPO) pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira Pukul 14.30 Wib dimana saat itu  AI (DPO) datang menemui Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jakmesis Jorong Koto Marapak Nagari Lambah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam kemudian AI (DPO) menyerahkan 2 (dua) paket sedang narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik klip warna bening dan untuk narkotika jenis ganja yang telah diterimanya Terdakwa memberikan uang kepada AI (DPO) sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) . Setelah itu Terdakwa menyimpan 2 (dua) paket sedang narkotika jenis ganja tersebut ke dalam sebuah kotak berwarna hitam dan menyimpannya di atas meja dalam kamar Terdakwa.
• Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman; 
 
• Terhadap barang bukti berupa :
1. 2 (dua) paket diduga narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 3,01 gr (tiga koma nol satu gram) dengan berat bersih 0,47 (nol koma empat tujuh gram). Dari keseluruhan barang bukti tersebut dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan. 
sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 171/10422.00/2025 Tanggal 26 April 2025 yang ditandatangani oleh DONI RINALDHI Selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan KOKO ISKANDAR SYAPUTRA selaku Staf pada Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi ;
• Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2597/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku Banum Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “Bahwa barang bukti Nomor : 3664/2025/NNF, berupa Daun Kering tersebut di atas adalah benar mengandung ganja  dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik
Pihak Dipublikasikan Ya