Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------
2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, yang menolak untuk melaksanakan jual beli rumah karena Penggugat tidak mau memberikan uang lebih sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Tergugat I, adalah Perbutan Melawan Hukum;--------------------------------------------
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, yang akan menjual rumah SHM No. 1801 Dapat di kategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;--------------------------
5. Menyatakan bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, berupa upaya untuk menjual rumah yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1801 telah menimbulkan kerugian materil bagi Penggugat sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), yang terdiri dari: Potensi keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat apabila rumah yang berdiri di atas SHM Nomor 1801 dijual oleh Penggugat sendiri; dan Biaya riil yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk pembangunan rumah-rumah tersebut, meliputi biaya pembelian material bangunan, upah tenaga kerja, dan biaya perizinan, serta biaya tambahan lainnya.
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 300.000.000,- (enam ratus juta rupiah) secara tunai atas kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I.
7. Menyatakan perbuatan Tergugat I, yang akan menjual rumah SHM No. 1805 Dapat di kategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;--------------------------
8. Menyatakan bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, berupa upaya untuk menjual rumah yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1805 telah menimbulkan kerugian materil bagi Penggugat sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), yang terdiri dari: Potensi keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat apabila rumah yang berdiri di atas SHM Nomor 1805 dijual oleh Penggugat sendiri; dan Biaya riil yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk pembangunan rumah-rumah tersebut, meliputi biaya pembelian material bangunan, upah tenaga kerja, dan biaya perizinan, serta biaya tambahan lainnya.
9. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 300.000.000,- (enam ratus juta rupiah) secara tunai atas kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I.
10. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar kepada Penggugat secara keseluruhan baukterhadap rumah SHM 1801 dan rumah SHM 1805 sjumkaah Rp 600 juta Ruoiah paling lamabt 1 bulan setkahbperkara aquo memounyai kekutan hukiu tetap
jika Tergugat 1 ingkar maka rumah SHM 1801 menjadi hak Tergugat berikut hak hak yang ada diatasnya seperti SHM 1801 dan IMB nya dan sejak itu rumah dengan SHM 1801 menjai hak milk Penggugat
11. Apabila ingkar dapat dilakukan upaya paksa dengan bantuan alat negara
12. Membebankan biaya perkara menurut hukum
SUBSIDAIR:
Bahwa sekiranya yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini; |