Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Bkt 1.Afrizal
2.Efrika
1.Indra Sisma
2.Suhermi
3.3. Feri Azis
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 29 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Afrizal
2Efrika
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Indra Sisma
2Suhermi
33. Feri Azis
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan  Para Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------
2. Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;-------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Penggugat I adalah Direktur Utama PT. Bersama Meraih Taqwa (BMT);-
4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah konsumen/jamaah umroh dari PT. Bersama Meraih Taqwa (BMT);--------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan Penggugat I sudah beritikad baik dalam upaya menyelesaikan permasalahan terkait Perjanjian Pemberangkatan umroh dengan Tergugat I dan Tergugat II;----------------------------------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang datang ke sekolah tempat Penggugat I mengajar dan menjadi kepala sekolah di SDIT Masyithan Kota Bukittinggi tanpa setahu dan seizin dari Penggugat I yang mana hal tersebut telah membuat privasi Penggugat I terganggu dan membuat Penggugat I tidak nyaman lagi menjadi kepala sekolah di SDIT Masyitah dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;--------------------------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mengancam akan melaporkan Penggugat I ke pihak kepolisian padahal Penggugat I sudah beritikad baik dan berjanji akan membayar uang umroh Tergugat I dan Tergugat II dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;-------------------------------------------
8. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang datang menemui Penggugat II di tempat Penggugat II mengajar di SMAN 3 Kota Bukittinggi dan mengancam Penggugat II untuk mengembalikan uang umroh orang tua Tergugat III padahal Penggugat II bukanlah pihak dalam perjanjian pemberangkatan umroh antara Penggugat I dengan orang tua Tergugat III dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan hukum;-------
9. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang mempengaruhi jamaah lainnya untuk tidak menandatangani surat  kesepakatan dan melaporkan Penggugat I ke pihak kepolisian padahal Penggugat I dan Tergugat I serta Tergugat II dan jamaah lainnya sudah menemukan kata sepakat tentang waktu pengembalian uang jamaah umroh yakni pada tanggal 31 Desember 2023 dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;--------------------------------------------------------------------------------------
10. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang melaporkan Penggugat I dan membuat laporan pengaduan ke pihak Kepolisian, yakni Polresta Bukittinggi terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan padahal permasalahan Penggugat I dan Tergugat I adalah permasalahan wanprestasi/permasalahan perdata dan Penggugat I sudah beritikad baik dalam penyelelesaian permasalahan dengan Tergugat I dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan hukum;--------------------------------------------
11. Menyatakan Laporan Pengaduan tertanggal 5 September 2023 tentang dugaan pidana penipuan a.n Pelapor Indra Sisma (Tergugat I) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;-------------------------------------------------------------------------
12. Menghukum Tergugat III mengganti kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman, dan malu serta tercemarnya nama baik Penggugat II akibat Perbuatan Tergugat III jika dinilai dengan uang senilai Rp. 50.000.000,-( Lima Puluh juta Rupiah) dibayarkan kepada Penggugat II;-------------------------------------------------------------------
13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengganti kerugian materil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan rincian biaya jasa Advokat/Kuasa Hukum dan transportasi Penggugat I yang bolak-balik dalam mengurus permasalahan terkait Laporang Pengaduan Tergugat I dan Tergugat II di kepolisian;-
14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II mengganti kerugian immateril berupa rasa tidak nyaman, rasa malu, dan tercemarnya nama baik perusahaan Penggugat I terkait Laporan Pengaduan Tergugat I di kepolisian jika dinilai dengan uang senilai Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dibayarkan kepada Penggugat I;-----------
15. Membebankan biaya perkara menurut hukum;-------------------------------------------------
16. Meletakkan sita  terhadap seluruh  harta benda  milik Para Tergugat baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang akan ditentukan dikemudian hari;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
17. Menyatakan permasalahan umroh antara Penggugat I dengan Penggugat II adalah permasalahan perdata/permasalahan wanprestasi bukan permasalahan dugaan tindak pidana penipuan;-----------------------------------------------------------------------------
S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini (et aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak