Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 79.789.373,- ( TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 61.638.232,- ( ENAM PULUH SATU JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH DELAPAN RIBU DUA RATUS TIGA PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 18.151.141,- ( DELAPAN BELAS JUTA SERATUS LIMA PULUH SATU RIBU SERATUS EMPAT PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|