Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Bkt 1.ANGGIA MURNI
2.H. SUHERMAN
KANIT RESKRIM KEPOLISIAN RESOR BUKITTINGGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Bkt
Tanggal Surat Rabu, 10 Okt. 2018
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2018/PN Bkt
Pemohon
NoNama
1ANGGIA MURNI
2H. SUHERMAN
Termohon
NoNama
1KANIT RESKRIM KEPOLISIAN RESOR BUKITTINGGI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Permohonan kami adalah :

Mohon kepada YML, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi, sebagai uraian kami di atas bahwa Termohon telah banyak melanggar Protap dan Kode ethic dan juga etika profesi, yang kontradiktif dengan Hak Asasi Manusia dan Perundang-Undangan, sebagaimana uraian kami di atas maka dengan ini kami memohon kepada Yang Mulia, adalah sbb :

Primier :

  1. Bahwa perlakuan Polisi dalam penangkapan pada kami telah melanggar ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang. Dan terkesan apa yang dilakukan oknum-oknum Polisi Polres Bukittinggi sangat sangat subjective dan tidak berdasarkan Prosedure dan perundang-undangan;
  2. Bahwa penangkapan dan penahanan telah sangat melanggar ketentuan hukum. Dan peri kemanusiaan yang adil dan beradab, maka penyidikan harus dinyatakan dihentikan demi hukum dan keadilan serta norma social yang beradab terbukti dengan menurung Saksi/Perempuan disekap sekamar dengan seorang Polisi Pria dengan lampu yang dimatikan;
  3. Bahwa konsekwensinya dari pelanggaran-pelanggaran itu adalah penghentian penyidikan dan juga penghentian penuntutan;
  4. Kami menuntut ganti kerugian moriel dan immateriel; rehabilitasi dlsb yang tidak ternilai secara materi.

Subsidair :

       1. Mohon putusan yang seadil-adilnya apabila Yml, berpendapat lain.

Pihak Dipublikasikan Ya