Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
135/Pid.Sus/2024/PN Bkt | Yati Helfitra, S.H., M.H | RHEFO RAMADHANI Pgl RHEFOBIN EFRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 135/Pid.Sus/2024/PN Bkt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2184/L.3.11/Enz.2/12/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-60/BKT/Enz.2/12/2024
Kesatu :
---------Bahwa terdakwa RHEFO RAMADHANI PGL RHEFO BIN EFRI Pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di belakang Expedisi Jasa Ibu simpang lakuang Kelurahan Pulai Anai Air Kecamatan Mandiangin Koto Selatan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, bersama dengan anak LINGGA PRAYOGA (penuntutan terpisah) dan sdr. FAGIL (DPO) melakukan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------
---------Berawal Pada hari sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira Pukul 19.00 wib terdakwa RHEFO RAMADHANI PGL RHEFO BIN EFRI bersama-sama dengan LINGGA PRAYOGA (diajukan dalam berkas terpisah) dan sdr Pgl FAGIL (DPO) bersepakat untuk berangkat menuju Panyabungan daerah Nopan menggunakan mobil merk Avanza yang dirental oleh sdr Pgl FAGIL (DPO), sesampainya di Panyabungan daerah Nopan sekira pukul 02.00 wib pada hari minggu tanggal 04 Agustus 2024 lalu sdr Pgl FAGIL (DPO) menghubungi seseorang, tidak berselang lama datang sebuah mobil merk Avanza menghampiri kendaraan yang dikendarai terdakwa dan teman-temannya. Kemudian sdr Pgl FAGIL (DPO) keluar dan turun sendirian dari mobil, selanjutnya seseorang yang tidak terdakwa kenal turun dari mobil Avanza dan menghampiri sdr FAGIL selanjutnya orang yang tidak terdakwa kenal tersebut tersebut memindahkan 13 (tiga belas) paket narkotika diduga jenis Ganja ke dalam bagasi mobil merk Avanza yang terdakwa kendarai dengan teman-temannya. Setelah itu, terdakwa bersama dengan LINGGA PRAYOGA dan sdr Pgl FAGIL (DPO) berangkat menuju Kota Bukittinggi, dan sampai pada hari minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wib, langsung ke rumah LINGGA PRAYOGA yang beralamat di belakang Expedisi Jasa Ibu simpang lakuang Ke. Pulai Anai Air Kec. Mks Kota Bukittinggi. Selanjutnya, terdakwa RHEFO RAMADHANI Pgl RHEFO BIN EFRI bersama-sama dengan LINGGA PRAYOGA dan sdr Pgl FAGIL (DPO) menurunkan dan membawa 13 (tiga belas) paket narkotika diduga jenis ganja dari bagasi mobil ke dalam rumah LINGGA PRAYOGA. Kemudian terhadap 13 (tiga belas) paket narkotika diduga jenis ganja tersebut disimpan dibawah kasur di dalam kamar.--------------------- -------------Pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 wib terdakwa bersama-sama dengan LINGGA PRAYOGA dan sdr Pgl FAGIL (DPO) melakukan packing terhadap 6 (enam) paket narkotika jenis ganja yang sebelumnya disimpan dibawah kasur dengan cara memasukan 6 (enam) paket narkotika jenis ganja tersebut kedalam sebuah kardus kemudian dibalut dengan setumpuk kain. Selanjutnya pada sisi luar kardus tersebut dibalut dengan karung warna putih. kemudian pada sisi luar kardus yang dibalut dengan karung warna putih tersebut sdr FAGIL (DPO) menulis dengan menggunakan spidol warna hitam dengan tulisan “Nama penerima : Riyandi, No Penerima : 083833445668, Jln. Sejati Raya RT 02/019 Jati Makmur Kota Bekasi (Rumah dekat Badminton), Nama Pengirim : Toko Sepatu Cahaya Hati No Pengirim : 083829658942”. Setelah itu sdr Pgl FAGIL (DPO) menyuruh terdakwa dan anak LINGGA PRAYOGA untuk mengirimkan paket dalam karung warna putih tersebut besok harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sesuai alamat tertulis melalui Jasa ekspedisi JNT di Jalan Perintis Kemerdakaan Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi, sdr FAGIL menjanjikan akan memberikan imbalan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang akan dibagi dua untuk terdakwa dan anak LINGGA PRAYOGA. Setelah menyepakati pengiriman ganja dan imbalannya, selanjutnya sdr FAGIL (DPO) pergi dengan membawa sebanyak 4 (empat ) paket narkotika. Sedangkan sebanyak 3 (tiga) paket lainnya disimpan di dalam kamar di bawah kasur. Setelah itu salah satu paket dipotong menjadi 2 (dua) oleh bagian oleh terdakwa sehingga narkotika yang diletakkan di dalam kamar terbagi menjadi 4 (empat) paket.--------------------- -------------Keesokan harinya pada hari selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 19.40 wib LINGGA PRAYOGA berangkat sendiri dengan meminjam sepeda motor kepada terdakwa RHEFO RAMADHANI PGL RHEFO BIN EFRI kemudian pergi ke Kantor JNT yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi dengan membawa 6 (enam) paket narkotika jenis ganja yang telah dipacking dengan biaya pengiriman sebesar Rp. 171.000,00 (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah), selanjutnya setelah pembayaran selesai karyawan JNT tersebut mencetak Nomor Resi ( JD0407691966) dan menempelkan Nomor Resi tersebut ke bagian sisi luar pada paket terbalut karung warna putih tersebut, lalu pulang kerumahnya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 00.15 wib terdakwa dan anak LINGGA PRAYOGA ditangkap di dalam sebuah rumah di belakang Expedisi Jasa Ibu simpang lakuang Ke. Pulai Anai Air Kec. Mks Kota Bukittinggi, oleh Petugas Kepolisian yang berpakaian Preman dari Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 4 (Empat) Paket Narkotika diduga Jenis GANJA Terbungkus Lakban Coklat di dalam kamar dibawah tempat tidur, selanjutnya terhadap barang bukti yang ditemukan disita guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.---------------------- --------------Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dilakukan penelusuran terhadap narkotika jenis ganja yang telah dikirim melalui ekspedisi JNT, terhadap paket nomor resi (JD0407691966) yang berisikan narkotika jenis ganja ditemukan berada di gudang Utama JNT Kota Padang, selanjutnya paket tersebut dengan pengawalan anggota Satresnarkoba Polresta Bukittinggi, paket dengan resi (JD0407691966) tersebut dibawa kembali ke JBT Jln Perintis Kemerdekaan Kec Guguk Panjang Kota Bukittinggi pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024, selanjutnya paket tersebut dibuka dihadapan terdakwa dan para saksi ditemukan sebuah kardus berisi tumpukan pakaian dan 6 paket diduga berisikan narkotika jenis ganja terbungkus plastic hitam terbalut lakban warna coklat, barang bukti selanjutnya disita sebagai barang bukti oleh penyidik.------ -------- Bahwa terhadap barang bukti narkotika yang disita dalam perkara atas nama terdakwa RHEFO RAMADHANI PGL RHEFO BIN EFRI dilakukan penimbangan dan diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut:
Selanjutnya hasil uji laboratorium terhadap sampel barang bukti yang disisihkan seberat 52,33 gram dengan nomor kode sampel 24.083.11.16.05.0636.K diperoleh kesimpulan “ sampel tersebut di atas positif mengandung ganja yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 sesuai dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor LHU.083.K.05.16.24.0641 tanggal 14 Agustus 2024.------------------------------------------------------------ Sedangkan hasil uji laboratorium terhadap sampel barang bukti yang disisihkan seberat 73,15 gram dengan nomor kode sampel 24.083.11.16.05.0637.K diperoleh kesimpulan “ sampel tersebut di atas positif mengandung ganja yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 sesuai dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor LHU.083.K.05.16.24.0642 tanggal 14 Agustus 2024.------------------------------------------------------------ ----------Bahwa terdakwa RHEFO RAMADHANI PGL RHEFO dengan pemufakatan jahat bersama LINGGA PRAYOGA (penuntutan terpisah) dan Sdr Pgl FAGIL (DPO) tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang jumlahnya melebihi 1 kilogram” dilakukan tanpa ada izin dari yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.------------------------------------------------ --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----
Atau:
Kedua:
------------------Bahwa terdakwa RHEFO RAMADHANI PGL RHEFO Pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di belakang Expedisi Jasa Ibu simpang lakuang Kelurahan Pulai Anai Air Kecamatan Mandiangin Koto Selatan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, bersama dengan anak LINGGA PRAYOGA (penuntutan terpisah) dan sdr. FAGIL (DPO) melakukan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------ ---------Berawal Pada hari sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira Pukul 19.00 wib terdakwa RHEFO RAMADHANI PGL RHEFO BIN EFRI bersama-sama dengan LINGGA PRAYOGA (diajukan dalam berkas terpisah) dan sdr Pgl FAGIL (DPO) bersepakat untuk berangkat menuju Panyabungan daerah Nopan menggunakan mobil merk Avanza yang dirental oleh sdr Pgl FAGIL (DPO), sesampainya di Panyabungan daerah Nopan sekira pukul 02.00 wib pada hari minggu tanggal 04 Agustus 2024 lalu sdr Pgl FAGIL (DPO) menghubungi seseorang, tidak berselang lama datang sebuah mobil merk Avanza menghampiri kendaraan yang dikendarai terdakwa dan teman-temannya. Kemudian sdr Pgl FAGIL (DPO) keluar dan turun sendirian dari mobil, selanjutnya seseorang yang tidak terdakwa kenal turun dari mobil Avanza dan menghampiri sdr FAGIL selanjutnya orang yang tidak terdakwa kenal tersebut tersebut memindahkan 13 (tiga belas) paket narkotika diduga jenis Ganja ke dalam bagasi mobil merk Avanza yang terdakwa kendarai dengan teman-temannya. Setelah itu, terdakwa bersama dengan LINGGA PRAYOGA dan sdr Pgl FAGIL (DPO) berangkat menuju Kota Bukittinggi, dan sampai pada hari minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wib, langsung ke rumah LINGGA PRAYOGA yang beralamat di belakang Expedisi Jasa Ibu simpang lakuang Ke. Pulai Anai Air Kec. Mks Kota Bukittinggi. Selanjutnya, terdakwa RHEFO RAMADHANI Pgl RHEFO BIN EFRI bersama-sama dengan LINGGA PRAYOGA dan sdr Pgl FAGIL (DPO) menurunkan dan membawa 13 (tiga belas) paket narkotika diduga jenis ganja dari bagasi mobil ke dalam rumah LINGGA PRAYOGA. Kemudian terhadap 13 (tiga belas) paket narkotika diduga jenis ganja tersebut disimpan dibawah kasur di dalam kamar.--------------------- -------------Pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 wib terdakwa bersama-sama dengan LINGGA PRAYOGA dan sdr Pgl FAGIL (DPO) melakukan packing terhadap 6 (enam) paket narkotika jenis ganja yang sebelumnya disimpan dibawah kasur dengan cara memasukan 6 (enam) paket narkotika jenis ganja tersebut kedalam sebuah kardus kemudian dibalut dengan setumpuk kain. Selanjutnya pada sisi luar kardus tersebut dibalut dengan karung warna putih. kemudian pada sisi luar kardus yang dibalut dengan karung warna putih tersebut sdr FAGIL (DPO) menulis dengan menggunakan spidol warna hitam dengan tulisan “Nama penerima : Riyandi, No Penerima : 083833445668, Jln. Sejati Raya RT 02/019 Jati Makmur Kota Bekasi (Rumah dekat Badminton), Nama Pengirim : Toko Sepatu Cahaya Hati No Pengirim : 083829658942”. Setelah itu sdr Pgl FAGIL (DPO) menyuruh terdakwa dan anak LINGGA PRAYOGA untuk mengirimkan paket dalam karung warna putih tersebut besok harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sesuai alamat tertulis melalui Jasa ekspedisi JNT di Jalan Perintis Kemerdakaan Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi, sdr FAGIL menjanjikan akan memberikan imbalan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang akan dibagi dua untuk terdakwa dan anak LINGGA PRAYOGA. Setelah menyepakati pengiriman ganja dan imbalannya, selanjutnya sdr FAGIL (DPO) pergi dengan membawa sebanyak 4 (empat ) paket narkotika. Sedangkan sebanyak 3 (tiga) paket lainnya disimpan di dalam kamar di bawah kasur. Setelah itu salah satu paket dipotong menjadi 2 (dua) oleh bagian oleh terdakwa sehingga narkotika yang diletakkan di dalam kamar terbagi menjadi 4 (empat) paket.--------------------- -------------Keesokan harinya pada hari selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 19.40 wib LINGGA PRAYOGA berangkat sendiri dengan meminjam sepeda motor kepada terdakwa RHEFO RAMADHANI PGL RHEFO BIN EFRI kemudian pergi ke Kantor JNT yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi dengan membawa 6 (enam) paket narkotika jenis ganja yang telah dipacking dengan biaya pengiriman sebesar Rp. 171.000,00 (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah), selanjutnya setelah pembayaran selesai karyawan JNT tersebut mencetak Nomor Resi ( JD0407691966) dan menempelkan Nomor Resi tersebut ke bagian sisi luar pada paket terbalut karung warna putih tersebut, lalu pulang kerumahnya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 00.15 wib terdakwa dan anak LINGGA PRAYOGA ditangkap di dalam sebuah rumah di belakang Expedisi Jasa Ibu simpang lakuang Ke. Pulai Anai Air Kec. Mks Kota Bukittinggi, oleh Petugas Kepolisian yang berpakaian Preman dari Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 4 (Empat) Paket Narkotika diduga Jenis GANJA Terbungkus Lakban Coklat di dalam kamar dibawah tempat tidur, selanjutnya terhadap barang bukti yang ditemukan disita guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.---------------------- --------------Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dilakukan penelusuran terhadap narkotika jenis ganja yang telah dikirim melalui ekspedisi JNT, terhadap paket nomor resi (JD0407691966) yang berisikan narkotika jenis ganja ditemukan berada di gudang Utama JNT Kota Padang, selanjutnya paket tersebut dengan pengawalan anggota Satresnarkoba Polresta Bukittinggi, paket dengan resi (JD0407691966) tersebut dibawa kembali ke JBT Jln Perintis Kemerdekaan Kec Guguk Panjang Kota Bukittinggi pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024, selanjutnya paket tersebut dibuka dihadapan terdakwa dan para saksi ditemukan sebuah kardus berisi tumpukan pakaian dan 6 paket diduga berisikan narkotika jenis ganja terbungkus plastic hitam terbalut lakban warna coklat, barang bukti selanjutnya disita sebagai barang bukti oleh penyidik.------ -------- Bahwa terhadap barang bukti narkotika yang disita dalam perkara atas nama terdakwa RHEFO RAMADHANI PGL RHEFO BIN EFRI dilakukan penimbangan dan diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut:
Selanjutnya hasil uji laboratorium terhadap sampel barang bukti yang disisihkan seberat 52,33 gram dengan nomor kode sampel 24.083.11.16.05.0636.K diperoleh kesimpulan “ sampel tersebut di atas positif mengandung ganja yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 sesuai dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor LHU.083.K.05.16.24.0641 tanggal 14 Agustus 2024.------------------------------------------------------------ Sedangkan hasil uji laboratorium terhadap sampel barang bukti yang disisihkan seberat 73,15 gram dengan nomor kode sampel 24.083.11.16.05.0637.K diperoleh kesimpulan “ sampel tersebut di atas positif mengandung ganja yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 sesuai dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor LHU.083.K.05.16.24.0642 tanggal 14 Agustus 2024.------------------------------------------------------------ ----------Bahwa terdakwa RHEFO RAMADHANI PGL RHEFO dengan pemufakatan jahat bersama LINGGA PRAYOGA (penuntutan terpisah) dan Sdr Pgl FAGIL (DPO) tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dilakukan tanpa ada izin dari yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----
Atau:
Ketiga: ------------------Bahwa terdakwa RHEFO RAMADHANI PGL RHEFO Pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 19.40 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kantor JNT yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, bersama dengan anak LINGGA PRAYOGA (penuntutan terpisah) dan sdr. FAGIL (DPO) melakukan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------ ---------Berawal Pada hari sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira Pukul 19.00 wib terdakwa RHEFO RAMADHANI PGL RHEFO BIN EFRI bersama-sama dengan LINGGA PRAYOGA (diajukan dalam berkas terpisah) dan sdr Pgl FAGIL (DPO) bersepakat untuk berangkat menuju Panyabungan daerah Nopan menggunakan mobil merk Avanza yang dirental oleh sdr Pgl FAGIL (DPO), sesampainya di Panyabungan daerah Nopan sekira pukul 02.00 wib pada hari minggu tanggal 04 Agustus 2024 lalu sdr Pgl FAGIL (DPO) menghubungi seseorang, tidak berselang lama datang sebuah mobil merk Avanza menghampiri kendaraan yang dikendarai terdakwa dan teman-temannya. Kemudian sdr Pgl FAGIL (DPO) keluar dan turun sendirian dari mobil, selanjutnya seseorang yang tidak terdakwa kenal turun dari mobil Avanza dan menghampiri sdr FAGIL selanjutnya orang yang tidak terdakwa kenal tersebut tersebut memindahkan 13 (tiga belas) paket narkotika diduga jenis Ganja ke dalam bagasi mobil merk Avanza yang terdakwa kendarai dengan teman-temannya. Setelah itu, terdakwa bersama dengan LINGGA PRAYOGA dan sdr Pgl FAGIL (DPO) berangkat menuju Kota Bukittinggi, dan sampai pada hari minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wib, langsung ke rumah LINGGA PRAYOGA yang beralamat di belakang Expedisi Jasa Ibu simpang lakuang Ke. Pulai Anai Air Kec. Mks Kota Bukittinggi. Selanjutnya, terdakwa RHEFO RAMADHANI Pgl RHEFO BIN EFRI bersama-sama dengan LINGGA PRAYOGA dan sdr Pgl FAGIL (DPO) menurunkan dan membawa 13 (tiga belas) paket narkotika diduga jenis ganja dari bagasi mobil ke dalam rumah LINGGA PRAYOGA. Kemudian terhadap 13 (tiga belas) paket narkotika diduga jenis ganja tersebut disimpan dibawah kasur di dalam kamar.--------------------- -------------Pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 wib terdakwa bersama-sama dengan LINGGA PRAYOGA dan sdr Pgl FAGIL (DPO) melakukan packing terhadap 6 (enam) paket narkotika jenis ganja yang sebelumnya disimpan dibawah kasur dengan cara memasukan 6 (enam) paket narkotika jenis ganja tersebut kedalam sebuah kardus kemudian dibalut dengan setumpuk kain. Selanjutnya pada sisi luar kardus tersebut dibalut dengan karung warna putih. kemudian pada sisi luar kardus yang dibalut dengan karung warna putih tersebut sdr FAGIL (DPO) menulis dengan menggunakan spidol warna hitam dengan tulisan “Nama penerima : Riyandi, No Penerima : 083833445668, Jln. Sejati Raya RT 02/019 Jati Makmur Kota Bekasi (Rumah dekat Badminton), Nama Pengirim : Toko Sepatu Cahaya Hati No Pengirim : 083829658942”. Setelah itu sdr Pgl FAGIL (DPO) menyuruh terdakwa dan anak LINGGA PRAYOGA untuk mengirimkan paket dalam karung warna putih tersebut besok harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sesuai alamat tertulis melalui Jasa ekspedisi JNT di Jalan Perintis Kemerdakaan Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi, sdr FAGIL menjanjikan akan memberikan imbalan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang akan dibagi dua untuk terdakwa dan anak LINGGA PRAYOGA. Setelah menyepakati pengiriman ganja dan imbalannya, selanjutnya sdr FAGIL (DPO) pergi dengan membawa sebanyak 4 (empat ) paket narkotika. Sedangkan sebanyak 3 (tiga) paket lainnya disimpan di dalam kamar di bawah kasur. Setelah itu salah satu paket dipotong menjadi 2 (dua) oleh bagian oleh terdakwa sehingga narkotika yang diletakkan di dalam kamar terbagi menjadi 4 (empat) paket.--------------------- -------------Keesokan harinya pada hari selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 19.40 wib LINGGA PRAYOGA berangkat sendiri dengan meminjam sepeda motor kepada terdakwa RHEFO RAMADHANI PGL RHEFO BIN EFRI kemudian pergi ke Kantor JNT yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi dengan membawa 6 (enam) paket narkotika jenis ganja yang telah dipacking dengan biaya pengiriman sebesar Rp. 171.000,00 (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah), selanjutnya setelah pembayaran selesai karyawan JNT tersebut mencetak Nomor Resi ( JD0407691966) dan menempelkan Nomor Resi tersebut ke bagian sisi luar pada paket terbalut karung warna putih tersebut, lalu pulang kerumahnya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 00.15 wib terdakwa dan anak LINGGA PRAYOGA ditangkap di dalam sebuah rumah di belakang Expedisi Jasa Ibu simpang lakuang Ke. Pulai Anai Air Kec. Mks Kota Bukittinggi, oleh Petugas Kepolisian yang berpakaian Preman dari Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 4 (Empat) Paket Narkotika diduga Jenis GANJA Terbungkus Lakban Coklat di dalam kamar dibawah tempat tidur, selanjutnya terhadap barang bukti yang ditemukan disita guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.---------------------- --------------Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dilakukan penelusuran terhadap narkotika jenis ganja yang telah dikirim melalui ekspedisi JNT, terhadap paket nomor resi (JD0407691966) yang berisikan narkotika jenis ganja ditemukan berada di gudang Utama JNT Kota Padang, selanjutnya paket tersebut dengan pengawalan anggota Satresnarkoba Polresta Bukittinggi, paket dengan resi (JD0407691966) tersebut dibawa kembali ke JBT Jln Perintis Kemerdekaan Kec Guguk Panjang Kota Bukittinggi pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024, selanjutnya paket tersebut dibuka dihadapan terdakwa dan para saksi ditemukan sebuah kardus berisi tumpukan pakaian dan 6 paket diduga berisikan narkotika jenis ganja terbungkus plastic hitam terbalut lakban warna coklat, barang bukti selanjutnya disita sebagai barang bukti oleh penyidik.------ -------- Bahwa terhadap barang bukti narkotika yang disita dalam perkara atas nama terdakwa RHEFO RAMADHANI PGL RHEFO BIN EFRI dilakukan penimbangan dan diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut:
Selanjutnya hasil uji laboratorium terhadap sampel barang bukti yang disisihkan seberat 52,33 gram dengan nomor kode sampel 24.083.11.16.05.0636.K diperoleh kesimpulan “ sampel tersebut di atas positif mengandung ganja yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 sesuai dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor LHU.083.K.05.16.24.0641 tanggal 14 Agustus 2024.------------------------------------------------------------ Sedangkan hasil uji laboratorium terhadap sampel barang bukti yang disisihkan seberat 73,15 gram dengan nomor kode sampel 24.083.11.16.05.0637.K diperoleh kesimpulan “ sampel tersebut di atas positif mengandung ganja yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 sesuai dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor LHU.083.K.05.16.24.0642 tanggal 14 Agustus 2024.------------------------------------------------------------ ----------Bahwa terdakwa RHEFO RAMADHANI PGL RHEFO dengan pemufakatan jahat bersama LINGGA PRAYOGA (penuntutan terpisah) dan Sdr Pgl FAGIL (DPO) tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dilakukan tanpa ada izin dari yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.-----------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----
Atau:
Keempat:
-------------Bahwa terdakwa RHEFO RAMADHANI PGL RHEFO Pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di belakang Expedisi Jasa Ibu simpang lakuang Kelurahan Pulai Anai Air Kecamatan Mandiangin Koto Selatan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri ‘’ yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Berawal Pada hari sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira Pukul 19.00 wib terdakwa RHEFO RAMADHANI PGL RHEFO bersama-sama dengan LINGGA PRAYOGA (diajukan dalam berkas terpisah) dan sdr Pgl FAGIL (DPO) menjemput narkotika jenis ganja sebanyak 13 paket ke Nopan, Panyabungan menggunakan 1 unit mobil Avanza pinjaman dan kembali ke Bukittinggi pada hari minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wib, langsung ke rumah LINGGA PRAYOGA yang beralamat di belakang Expedisi Jasa Ibu simpang lakuang Ke. Pulai Anai Air Kec. Mks Kota Bukittinggi. Selanjutnya, terdakwa RHEFO RAMADHANI Pgl RHEFO bersama-sama dengan LINGGA PRAYOGA dan sdr Pgl FAGIL (DPO) menurunkan dan membawa 13 (tiga belas) paket narkotika diduga jenis ganja dari bagasi mobil ke dalam rumah LINGGA PRAYOGA. Kemudian, terhadap 13 (tiga belas) paket narkotika diduga jenis ganja tersebut disimpan dibawah kasur.---------- ------------Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 5 Agustus 2024 terdakwa RHEFO RAMADHANI PGL RHEFO dengan anak LINGGA PRAYOGA menggunakan narkotika jenis ganja yang diambil dari paket ganja untuk bonus pemakaian secara gratis dari FAGIL (DPO) yang digunakan dengan cara dilinting terlebih dahulu seperti rokok selanjutnya dibakar dan dihisap asapnya, setelah menghisap ganja tersebut terdakwa terdakwa merasakan lebih rileks. Selanjutnya Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 00.15 wib terdakwa dan anak LINGGA PRAYOGA ditangkap di dalam sebuah rumah di belakang Expedisi Jasa Ibu simpang lakuang Ke. Pulai Anai Air Kec. Mks Kota Bukittinggi, oleh Petugas Kepolisian yang berpakaian Preman dari Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 4 (Empat) Paket Narkotika diduga Jenis GANJA Terbungkus Lakban Coklat di dalam kamar dibawah tempat tidur, selanjutnya terhadap barang bukti yang ditemukan disita guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.------ ---------- Bahwa terhadap barang bukti narkotika yang disita dalam perkara terdakwa RHEFO RAMADHANI PGL RHEFO dilakukan penimbangan dan diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut: Sebagaimana Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian Kantor Cabang Bukittinggi nomor 0170/10422.00/2024 tanggal 09 Agustus 2024 diperoleh hasil sebagai berikut: “4 (empat) buah paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat setelah ditimbang dan didapatkan berat kotor 2.779,93 gram (dua ribu tujuh ratus tujuh puluh Sembilan koma Sembilan puluh tiga) dan total berat bersih 2.738,73 gram (dua ribu tujuh ratus tiga puluh delapan koma tujuh puluh tiga gram. Dari keseluruhan barang bukti disisihkan dengan berat bersih 52,33 gram dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan..------------------------------------------------------------- Selanjutnya hasil uji laboratorium terhadap sampel barang bukti yang disisihkan seberat 52,33 gram dengan nomor kode sampel 24.083.11.16.05.0636.K diperoleh kesimpulan “ sampel tersebut di atas positif mengandung ganja yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 sesuai dengan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor LHU.083.K.05.16.24.0641 tanggal 14 Agustus 2024.------------------------------------------------------------
----------Terhadap terdakwa RHEFO RAMADHANI PGL RHEFO dilakukan pemeriksaan urine yang diperoleh hasil sebagaimana Surat Keterangan Hasil Narkoba Laboratorium Klinik Polresta Bukitinggi tanggal 07 Agustus 2024 sesuai Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN / 46 / VIII / 2024 / Klinik tanggal 07 Agustus 2024 tentang hasil pengujian sampel barang bukti atas nama RHEFO RAMADHANI Pgl RHEFO BIN EFRI,Dkk, dengan hasil POSITIP menggunakan Narkoba jenis TETRAHYDROCANNABINOL. ----------------------------------------------------------------------------------- -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |