Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2026/PN Bkt JOHANNES EKO S. JUNIOR SIDABUTAR, S.H 1.DESY RAKNA SARI TELAUMBANUA Pgl DES
2.ELITA FASNI Pgl NIT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 23/Pid.B/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-477/L.3.11/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JOHANNES EKO S. JUNIOR SIDABUTAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESY RAKNA SARI TELAUMBANUA Pgl DES[Penahanan]
2ELITA FASNI Pgl NIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

--------Bahwa ia Terdakwa I DESY RAKNA SARI TELAUMBANUA Pgl DES dan Terdakwa II ELITA FASNI Pgl NIT pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di Jorong Kampeh Nagari Simarasok Kecamatan Baso Kabupaten Agam Provinsi Sumatra Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

            Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di Jorong Kampeh Nag Simarasok Kec. Baso Kab. Agam dimana Saksi Yusra sedang berada dirumah Saksi Yusra sendiri. Kemudian Saksi Yusra mendengar ada suara orang diluar rumah dan ketika Saksi Yusra melihat keluar rumah terlihat Terdakwa I, Saksi Nuraini, Terdakwa II, Sdri. Desi Susanti dan Saksi Aldy yang sedang beradu mulut dengan Saksi Yusnaiti, Saksi Ayu, Saksi Firman Hidayat, dan Saksi Ana Al Tha Funisa perihal selang air yang membentang melewati pekarangan rumah Saksi Ayu.

            Pada saat terjadi adu mulut tersebut, Terdakwa II yang menghampiri Saksi Yusnaiti dengan diikuti oleh Terdakwa I dan kemudian Terdakwa II mendorong Saksi Yusnaiti hingga terjatuh ke tanah dalam posisi terduduk. Dalam posisi terduduk tersebut Saksi Yusnaiti mengambil ranting kayu untuk menggertak Terdakwa II. Kemudian saksi Yusra menyiramkan air menggunakan gayung dengan tujuan agar Terdakwa II tidak melakukan kekerasan kepada Saksi Yusnaiti namun siraman air tersebut mengenai Terdakwa I dan Terdakwa II.

            Setelah air tersebut mengenai Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I dan  Terdakwa II langsung menyerang Saksi Yusra dengan cara menjambak dan menarik jilbab Saksi Yusra. Saksi Yusnaiti yang pada saat itu ingin menyelamatkan Saksi Yusra kemudian di dorong oleh Terdakwa II hingga terjatuh. Selanjutnya pada saat Terdakwa I dan Saksi Yusra masih terlibat adu jambak, Terdakwa I menarik tubuh Saksi Yusra hingga keduanya terjatuh dengan posisi Saksi Yusra terduduk di atas tanah. Dalam posisi terduduk tersebut, Terdakwa I masih terus menjambak rambut Saksi Yusra sambil memukul kepala Saksi Yusra menggunakan tangan dan beberapa kali berusaha untuk menindih tubuh Saksi Yusra, membenturkan kepala Saksi Yusra ke tanah, dan menendang selangkangan Saksi Yusra. Terkdawa II juga beberapa kali ikut menjambak Saksi Yusra pada saat Terdakwa I dan Saksi Yusra sedang berapa dalam posisi terduduk di atas tanah.  Setelahnya Terdakwa I dan Saksi Yusra berhasil dilerai namun pada saat berhasil dilerai Terdakwa I masih menunjukkan gerak tubuh mengejek dan melontarkan hinaan kepada Saksi Yusra.

             Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 26/HC-BASO/IX/2025 tanggal 19 September 2025 dari UPTD Puskesmas Baso yang ditandatangani oleh dr. Fitri Yarti, M.M. terhadap seseorang yang bernama YUSRA, tanggal lahir 1 Juli 1971, kewarganegaraan Indonesia jenis kelamin Perempuan, Pendidikan SD, , pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, alamat Jorong Kampeh Nagari Simarasok Kec. Baso Kabupaten Agam ditemukan luka dengan deskripsi sebagai berikut:

  1. Ditemukan bengkak di kepala samping kanan seukuran 2,5cm x 3 cm
  2. Ditemukan memar di bahu kiri seukuran 6 cm x 3 cm
  3. Ditemukan luka gores memanjang dari atas ke bawah di dada kiri di atas payudara seukuran 6 cm

Bahwa berdasarkan Kesimpulan Visum Et Repertum Nomor: 26/HC-BASO/IX/2025 adalah telah ditemukan satu benjolan, memar, dan luka gores akibat kekerasan benda tumpul.

            Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 27/HC-BASO/IX/2025 tanggal 19 September 2025 dari UPTD Puskesmas Baso yang ditandatangani oleh dr. Fitri Yarti, M.M. terhadap seseorang yang bernama YUSNAITI, tanggal lahir 20 Mei 1965, kewarganegaraan Indonesia jenis kelamin Perempuan, Pendidikan SD, , pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, alamat Jorong Kampeh Nagari Simarasok Kec. Baso Kabupaten Agam ditemukan luka dengan deskripsi sebagai berikut:

Ditemukan bengkak lengan kanan luar seukuran 5 cm x 5 cm

Bahwa berdasarkan Kesimpulan Visum Et Repertum Nomor: 27/HC-BASO/IX/2025 adalah telah ditemukan satu bengkak akibat kekerasan benda tumpul.

 

            Perbuatan Terdakwa I DESY RAKNA SARI TELAUMBANUA Pgl DES dan Terdakwa II ELITA FASNI Pgl NIT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

 

 

 

SUBSIDAIR:

--------Bahwa ia Terdakwa I DESY RAKNA SARI TELAUMBANUA Pgl DES dan Terdakwa II ELITA FASNI Pgl NIT pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025, bertempat di Jorong Kampeh Nagari Simarasok Kecamatan Baso Kabupaten Agam Provinsi Sumatra Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

            Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di Jorong Kampeh Nag Simarasok Kec. Baso Kab. Agam dimana Saksi Yusra sedang berada dirumah Saksi Yusra sendiri. Kemudian Saksi Yusra mendengar ada suara orang diluar rumah dan ketika Saksi Yusra melihat keluar rumah terlihat Terdakwa I, Saksi Nuraini, Terdakwa II, Sdri. Desi Susanti dan Saksi Aldy yang sedang beradu mulut dengan Saksi Yusnaiti, Saksi Ayu, Saksi Firman Hidayat, dan Saksi Ana Al Tha Funisa perihal selang air yang membentang melewati pekarangan rumah Saksi Ayu.

            Pada saat terjadi adu mulut tersebut, Terdakwa II yang menghampiri Saksi Yusnaiti dengan diikuti oleh Terdakwa I dan kemudian Terdakwa II mendorong Saksi Yusnaiti hingga terjatuh ke tanah dalam posisi terduduk. Dalam posisi terduduk tersebut Saksi Yusnaiti mengambil ranting kayu untuk menggertak Terdakwa II. Kemudian saksi Yusra menyiramkan air menggunakan gayung dengan tujuan agar Terdakwa II tidak melakukan kekerasan kepada Saksi Yusnaiti namun siraman air tersebut mengenai Terdakwa I dan Terdakwa II.

            Setelah air tersebut mengenai Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I dan  Terdakwa II langsung menyerang Saksi Yusra dengan cara menjambak dan menarik jilbab Saksi Yusra. Saksi Yusnaiti yang pada saat itu ingin menyelamatkan Saksi Yusra kemudian di dorong oleh Terdakwa II hingga terjatuh. Selanjutnya pada saat Terdakwa I dan Saksi Yusra masih terlibat adu jambak, Terdakwa I menarik tubuh Saksi Yusra hingga keduanya terjatuh dengan posisi Saksi Yusra terduduk di atas tanah. Dalam posisi terduduk tersebut, Terdakwa I masih terus menjambak rambut Saksi Yusra sambil memukul kepala Saksi Yusra menggunakan tangan dan beberapa kali berusaha untuk menindih tubuh Saksi Yusra, membenturkan kepala Saksi Yusra ke tanah, dan menendang selangkangan Saksi Yusra. Terkdawa II juga beberapa kali ikut menjambak Saksi Yusra pada saat Terdakwa I dan Saksi Yusra sedang berapa dalam posisi terduduk di atas tanah.  Setelahnya Terdakwa I dan Saksi Yusra berhasil dilerai namun pada saat berhasil dilerai Terdakwa I masih menunjukkan gerak tubuh mengejek dan melontarkan hinaan kepada Saksi Yusra.

 

            Perbuatan Terdakwa I DESY RAKNA SARI TELAUMBANUA Pgl DES dan Terdakwa II ELITA FASNI Pgl NIT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya