Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2025/PN Bkt MUHAMMAD ILHAM DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BUKITTINGGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD ILHAM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BUKITTINGGI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa tindakan diskriminatif dan tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam menerbitkan Surat Peringatan I Nomor : 600/62/ABTB/SP-I/DPUPR-PR/2025 tanggal 28 Agustus 2025 dan Surat Peringatan II Nomor : 600/22/ABTB/SP-I/DPUPR-PR/2025 tanggal 4 September 2025.

3.    Menyatakan kedua Surat Peringatan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

4.    Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan administratif lebih lanjut terhadap Penggugat, termasuk penerbitan surat peringatan lanjutan maupun tindakan pembongkaran, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

5.    Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian materil akibat Perbuatan Tergugat yang secara tanpa hak dan melawan hukum karena usaha bangunan yang dimiliki Penggugat terancam dibongkar jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah). Dan Penggugat juga telah mengalami kerugian immateril berupa rasa malu, tertekan, dan terganggunya kehormatan di lingkungan masyarakat akibat perbuatan tergugat jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat.

7.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo setelah putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

8.    Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
9.    Mengabulkan sita jaminan terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang akan ditentukan kemudian.

10.    Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi dari pihak Tergugat.
S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak