Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2025/PN Bkt | Nurlen | PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berkedudukan Kantor Pusat di Jakarta cq PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bukittinggi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2025/PN Bkt | ||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | <!--[if gte mso 9]><xml>
1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2 Menyatakan Penggugat adalah Debitur/Konsumen yang beritikad baik;
3 Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4 Menetapkan hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 275.310.721,- (dua ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus sepuluh ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah),
5 Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan SHM (sertifikat hak milik) nomor : 0544/Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Surat Ukur Tanggal 01 Maret 2013, Nomor : 156/Taluak IV Suku/2013, Seluas : 165 m2, atas nama : Rinaldi, kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
6 Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
7 Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini;
8 Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |