| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2. Menyatakan Penggugat adalah debitur / konsumen yang beritikad baik;
3. Menyatakan Tergugat, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat batal demi hukum;
5. Menyatakan untuk pengembalian dan pemenuhan hak pihak Tergugat atas sejumlah uang yang telah terpakai oleh Penggugat, maka dilakukan penjualan bersama terhadap aset jaminan milik Penggugat dengan nilai wajar sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari, apabila lalai dalam menjalankan isi putusan ini;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|