Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2024/PN Bkt 1.Hariyanto
2.Suwarni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hariyanto
2Suwarni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2.    Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama anak ketiga laki-laki Para Pemohon dari MUHAMAD RIZKI menjadi MUHAMMAD RIZKI dalam Kutipan Akta Kelahiran anak ketiga laki-laki Para Pemohon Nomor 1375-LT29092017-0003 tertanggal 29 September 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi dan memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk memperbaiki perubahan tersebut;  
3.    Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak ketiga laki-laki Para Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
4.    Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak