Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Bkt Mulia Fadilah, S.H Osriandi panggilan Os Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1175/L.3.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mulia Fadilah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Osriandi panggilan Os[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------- Bahwa Terdakwa OSRIANDI Pgl OS pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di sebuah Kedai pinggir jalan daerah Lapau Kunsi Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira Pukul 15.00  Wib saksi berangkat menuju daerah Simpang Gadut Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa dan di tengah perjalanan Terdakwa bertemu dengan DANIL (DPO) yang merupakan kenalan Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa mengajak DANI (DPO) untuk minum kopi di sebuah kedai yang terletak di pinggir jalan daerah Lapau Kunsi Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam dan saat itu Terdakwa menanyakan kepada DANIL (DPO) “Lai juo kawan makai lai (Masih ada teman makai)” dan saat itu DANIL (DPO) menjawab “lai, bilo taragak se (Ada, kapan pengen saja)” lalu Terdakwa mengatakan “ Wak lah lamo indak a, ado kini tu ?  bagi lah awak stek, wak pulangan bagai (Saya sudah lama tidak pakai, apakah sekarang ada ? bagilah sedikit, Saya beli)”. Kemudian DANIL (DPO) membuka tas selempang yang dipergunakannya lalu mengeluarkan seuah plastik kresek berwarna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dan setelah menerima kantong plastik itu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) kepada DANIL (DPO) untuk pembelian narkotika jenis ganja tersebut.
  • Setelah menerima narkotika jenis ganja itu, Terdakwa langsung memasukkan kantong plastik tersebut ke dalam saku sebelah kanan celana jeans yang Terdakwa gunakan dan sesampainya di rumah, Terdakwa lagsung menggunakan narkotika jenis ganja itu sementara sisanya sebagian Terdakwa masukkan ke dalam sebuah kantong plastik kerupuk warna bening dan sebagian lagi Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah botol warna bening kemudian Terdakwa simpan di bawah kolong tempat tidur di kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Jorong Mato Aia III Kampung nagari Gaduik Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam. Selanjutmya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira Pukul 19.00 Wib saat Terdakwa sedang berada di sebuah kedai tuak di daerah Aur Kuning Kota Bukittinggi, Terdakwa bertemu dengan saksi AFRINALDI (Penuntutan dilakan secara terpisah) dimana saat akan pulang ke rumah, Terdakwa meminta bantuan saksi AFRINALDI untuk mengantarkan Terdakwa pulang ke rumah dan sesampainya di rumah Terdakwa menawarkan saksi AFRINALDI untuk singgah terlebih dahulu lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi AFRINALDI bahwa Terdakwa memiliki narkotika jenis ganja dimana saat itu AFRINALDI penasaran dan ingin mencoba narkotika jenis ganja milik Terdakwa tersebut. Kemudian Terdakwa mengajak saksi AFRINALDI untuk masuk ke dalam kamarmya dan sesampainya di dalam kamar, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang berisikan narkotika jenis ganja lalu Terdakwa menggabungkan narkotika jenis ganja itu dengan tembakau rokok jenis Dji Sam Soe kemudian melintingnya dihadapan saksi AFRINALDI menjadi 2 (dua) linting lalu Terdakwa kembali meletakkan sisa narkotika jenis ganja dalam 1 (satu) buah kantong plastik itu ke bawah kolong tempat tidur. Setelah itu, Terdakwa menggunakan 1 (satu) linting narkotika jenis ganja dengan cara dibakar lalu dihisap secara bergantian dengan saksi AFRINALDI.
  • Bahwa Saksi ANTONIO FRANSISCA bersama saksi ROUNI ANSARI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa Terdakwa memiliki narkotika jenis ganja langsung mengamankan Terdakwa bersama saksi AFRINALDI yang sedang berada di dalam sebuah kamar di rumah Terdakwa kemudian saksi ANTONIO FRANSISCA dan saksi ROUNI ANSARI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi DEFRIANTO serta saksi NEVRIGON dimana saat itu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik warna bening dan 1 (satu) botol bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja yang terletak di bawah kolong tempat tidur serta 2 (dua) linting diduga narkotika jenis ganja ditemukan di atas tempat tidur Terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman serta Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
  • Terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) paket diduga jenis ganja yang terbungkus plastik warna bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 9,27 gr (sembilan koma dua puluh tujuh gram) dan berat bersih 6,93 gr (enam koma sembilan puluh tiga gram).
  2. 1 (satu) botol bening yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 24,18 gr (Dua puluh empat koma delapan belas gram) dan berat bersih 7,85 gr (Tujuh koma delapan puluh lima gram).
  3. 2 (dua) linting diduga narkotika jenis ganja. Setelah ditimbang didapatkan berat total 2,56 (dua koma lima puluh enam gram).

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 55/10422.00/2024 Tanggal 27 februari 2024 yang ditandatangani oleh NEWARTI Selaku Manager PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan KOKO ISKANDAR SYAPUTRA selaku Staff Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi ;

  • Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0626/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan M. FAJMI ZULHAKAM, S.SI selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “ Bahwa barang bukti Nomor : 0983/2024/NNF, 0984/2024/NNF, 0985/2024/NNF berupa Daun Kering tersebut di atas adalah benar mengandung ganja  dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

-------- Bahwa Terdakwa OSRIANDI Pgl OS pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di sebuah kamar di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Jorong Mato Aia III Kampung Nagar Gaduik Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum  menanam, memelihara memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-

  • Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 Saksi ANTONIO FRANSISCA bersama saksi ROUNI ANSARI yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa Terdakwa memiliki narkotika jenis ganja langsung mengamankan Terdakwa bersama saksi AFRINALDI yang sedang berada di dalam sebuah kamar di rumah Terdakwa kemudian saksi ANTONIO FRANSISCA dan saksi ROUNI ANSARI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi DEFRIANTO serta saksi NEVRIGON dimana saat itu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik warna bening dan 1 (satu) botol bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja yang terletak di bawah kolong tempat tidur serta 2 (dua) linting diduga narkotika jenis ganja ditemukan di atas tempat tidur Terdakwa.
  • Selanjutnya saat saksi ANTONIO FRANSISCA dan saksi ROUNI ANSARI menanyakan darimana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja Terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis ganja itu didapatkan Terdakwa Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira Pukul 15.00 dengan cara dibeli seharga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dari DANIL (DPO) bertempat di sebuah kedai yang terletak di pinggir jalan daerah Lapau Kunsi Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam.  Setelah menerima narkotika jenis ganja itu, Terdakwa langsung memamsukkan kantong plastik tersebut ke dalam saku sebelah kanan celana jeans yang Terdakwa gunakan dan sesampainya di rumah, Terdakwa lagsung menggunakan narkotika jenis ganja itu sementara sisanya sebagian Terdakwa masukkan ke dalam sebuah kantong plastik kerupuk warna bening dan sebagian lagi Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah botol warna bening kemudian Terdakwa simpan di bawah kolong tempat tidur di kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Jorong Mato Aia III Kampung nagari Gaduik Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memiliki, menyimpan, menguasai, menyedediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
  • Terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) paket diduga jenis ganja yang terbungkus plastik warna bening. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 9,27 gr (sembilan koma dua puluh tujuh gram) dan berat bersih 6,93 gr (enam koma sembilan puluh tiga gram).
  2. 1 (satu) botol bening yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja. Setelah ditimbang didapatkan berat kotor 24,18 gr (Dua puluh empat koma delapan belas gram) dan berat bersih 7,85 gr (Tujuh koma delapan puluh lima gram).
  3. 2 (dua) linting diduga narkotika jenis ganja. Setelah ditimbang didapatkan berat total 2,56 (dua koma lima puluh enam gram).

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan

 

sesuai dengan Berita Acara Penimbangan No. 55/10422.00/2024 Tanggal 27 februari 2024 yang ditandatangani oleh NEWARTI Selaku Manager PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi dan KOKO ISKANDAR SYAPUTRA selaku Staff Cabang PT. Pegadaian (Persero) Bukittinggi;

  • Berita Acara Analisis Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0626/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan M. FAJMI ZULHAKAM, S.SI selaku Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan : “ Bahwa barang bukti Nomor : 0983/2024/NNF, 0984/2024/NNF, 0985/2024/NNF berupa Daun Kering tersebut di atas adalah benar mengandung ganja  dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR :

------ Bahwa Terdakwa OSRIANDI Pgl OS pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira Pukul 15.30 Wib lalu pada hari Jum’at Tanggal 23 Februari 2024 dan hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di sebuah kamar di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Jorong Mato Aia III Kampung Nagar Gaduik Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------  Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira Pukul 15.30 Wib, setelah membeli narkotika dari DANIL (DPO) Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis ganja yang terdapat dalam kantong plastik kresek warna hitam lalu Terdakwa menggabungkan narkotika jenis ganja itu dengan cara menggabungkannya dengan tembakau rokok jenis Dji Sam Soe lalu melintingnya menjadi 1 (satu) linting narkotika jenis ganja selanjutnya Terdakwa bakar kemudian hisap sampai habis. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira Pukul 17.00 Wib saat Terdakwa sedang berada di rumahnya tepatnya di dalam kamarnya, Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis ganja di dalam 1 (satu) kantong plastik kerupuk warna bening yang Terdakwa simpan di abwah kolong tempat tidur Terdakwa lalu Terdakwa menggabungkan narkotika jenis ganja itu dengan tembakau rokok jenis samsu dan melintingnya menjadi 1 (satu) linting narkotika jenis ganja setelah itu Terdakwa bakar dan Terdakwa hisap sampai habis. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira Pukul 19.00 Wib saat Terdakwa sedang berada di sebuah kedai tuak di daerah Aur Kuning Kota Bukittinggi, Terdakwa bertemu dengan saksi AFRINALDI (Penuntutan dilakan secara terpisah) dimana saat akan pulang ke rumah Terdakwa meminta bantuan saksi AFRINALDI untuk mengantarkan Terdakwa pulang ke rumah dan sesampainya di rumah Terdakwa menawarkan saksi AFRINALDI untuk singgah terlebih dahulu lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi AFRINALDI bahwa Terdakwa memiliki narkotika jenis ganja dimana saat itu AFRINALDI penasaran dan ingin mencoba narkotika jenis ganja milik Terdakwa tersebut. Kemudian Terdakwa mengajak saksi AFRINALDI untuk masuk ke dalam kamarmya dan sesampainya di dalam kamar, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang berisikan narkotika jenis ganja lalu Terdakwa menggabungkan narkotika jenis ganja itu dengan tembakau rokok jenis Dji Sam Soe kemudian melintingnya dihadapan saksi AFRINALDI menjadi 2 (dua) linting lalu Terdakwa kembali meletakkan sisa narkotika jenis ganja dalam 1 (satu) buah kantong plastik itu ke bawah kolong tempat tidur. Setelah itu, Terdakwa menggunakan 1 (satu) linting narkotika jenis ganja dengan cara dibakar lalu dihisap secara bergantian dengan saksi AFRINALDI.

------ Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi  tanggal 28 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Fadhil Naufal Ammar pemeriksaan sampel urin terdakwa OSRIANDI Pgl OS positif (+) mengandung THC (Ganja) sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/28/II/2024/Klinik tanggal 28 Februari 2024.

 ----- Bahwa terdakwa selaku Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri jenis THC (Ganja) tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang baik untuk kepentingan pengibatan atau kesehatan serta bukan juga untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-----------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya