Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2026/PN Bkt 1.Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a)
2.SYAFRI HADI, SH, MH
1.DANDI JULIANDRY pgl DANDI bin AMRI RAHIM
2.DIKI SAPUTRA pgl DIKI bin SUMARDI
3.HEFI ROWANDA pgl YOHAN bin EFRIASIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 608 /L.3.11/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a)
2SYAFRI HADI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANDI JULIANDRY pgl DANDI bin AMRI RAHIM[Penahanan]
2DIKI SAPUTRA pgl DIKI bin SUMARDI[Penahanan]
3HEFI ROWANDA pgl YOHAN bin EFRIASIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

----------- Bahwa terdakwa DANDI JULIANDRY Pgl DANDI Bin AMRI RAHIM, terdakwa DIKI SAPUTRA Pgl DIKI Bin SUMARDI dan terdakwa HEFI ROWANDA Pgl YOHAN Bin EFRIASIL bersama-sama dengan saksi HOTMARULI SIHOMBING Pgl MARULI Als UNTO Bin SYAHRIL SIHOMBING dan saksi ADI PUTRA SIBARANI Pgl ADI Bin ZAINUDIN SIBARANI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 00.18 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di SPBU Baso di Jalan Raya Bukittinggi Payakumbuh KM.10 Simpang Canduang Nagari Panampuang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukit Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 1 (satu) kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 wib terdakwa DANDI JULIANDRY Pgl DANDI Bin AMRI RAHIM dihubungi oleh SYAHRON (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) dan meminta agar terdakwa Dandi Juliandry untuk menemani temannya (saksi HOTMARULI SIHOMBING Pgl MARULI Als UNTO Bin SYAHRIL SIHOMBING) yang membawa narkotika jenis ganja ke gudang yang berada di Pasar Koto Baru Simpang Pandai Sikek, Kabupaten Agam, dengan upah sebanyak 6 (enam) paket yang diambil dari narkotika yang dibawa oleh saksi Hotmaruli Sihombing. Terdakwa Dandi Juliandry pun menyetujuinya. Terdakwa Dandi Juliandry kemudian meminta nomor handphone saksi Hotmaruli Sihombing.--------------------------------------------------------------------
  • Sekira pukul 10.00 wib terdakwa Dandi Juliandry menghubungi terdakwa DIKI SAPUTRA Pgl DIKI Bin SUMARDI dan meminta dicarikan mobil untuk menjemput ganja dengan upah 5 (lima) paket narkotika jenis ganja. Terdakwa Diki Saputra menyetujuinya dengan mengatakan bahwa terdakwa Diki Saputra hanya menolong terdakwa Dandi Juliandry. Terdakwa Diki Saputra mencari mobil rental di Payakumbuh, namun tidak dapat. Selanjutnya terdakwa Diki Saputra menghubungi terdakwa HEFI ROWANDA Pgl YOHAN Bin EFRIASIL yang sedang berada di Duri dan mau pulang ke Payakumbuh dengan mengatakan cari mobil rental karena terdakwa Dandi Juliandry menyuruh terdakwa Diki Saputra untuk mengantarkan narkotika jenis ganja. Setelah komunikasi terputus, terdakwa Hefi Rowanda langsung mencari mobil rental dan merental / menyewa 1 (satu) Unit mobil AVANZA warna silver Nopol B 2865 SZV milik saksi Abdul Rahman.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Sekira pukul 15.45 terdakwa Hefi Rowanda menghubungi terdakwa Diki Saputra dan memberitahukan bahwa mobil sudah ada. Sekira pukul 16.00 wib terdakwa Diki Saputra menghubungi terdakwa Dandi Juliandry dan mengatakan mobil sudah ada untuk menjemput ganja serta mengirimkan nomor handphone terdakwa Hefi Rowanda kepada terdakwa Dandi Juliandry. Sekira pukul 16.05 wib terdakwa Dandi Juliandry langsung menghubungi terdakwa Hefi Rowanda dan mengatakan bahwa terdakwa Dandi Juliandry adalah teman terdakwa Diki Saputra dan menanyakan posisi terdakwa Hefi Rowanda serta apakah terdakwa Hefi Rowanda jadi berangkat. Terdakwa Hefi Rowanda mengatakan jadi. Terdakwa Dandi Juliandry kemudian mengirim serloc (tempat lokasi) melalui pesan whtasapp kepada terdakwa Hefi Rowanda.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian terdakwa Hefi Rowanda menjemput terdakwa Dandi Juliandry dan langsung berangkat ke Payakumbuh ke tempat terdakwa Diki Saputra.-----------------------------------------------------------
  • Pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025, sekira pukul 16.30 wib, saksi Hotmaruli Sihombing dan saksi Adi Putra Sibarani dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih dengan No.Pol. BM 1735 JN yang dikendarai oleh saksi Adi Putra Sibarani berangkat dari daerah Panyabungan membawa 2 (dua) karung berisi narkotika jenis ganja menuju Bukittinggi untuk diserahkan kepada terdakwa Dandi Juliandry. Narkotika jenis ganja tersebut milik Syahron (DPO).----------------------------------------------------
  • Dalam perjalanan, sekira pukul 18.47 wib, terdakwa Dandi Juliandry menghubungi saksi Hotmaruli Sihombing dan menanyakan posisi / keberadaan saksi Hotmaruli Sihombing yang dijawab saksi Hotmaruli Sihombing baru sampai didaerah Kotanopan Mandailing Natal.,--------------------------------------
  • Sekira pukul 21.24, saksi Hotmaruli Sihombing kemudian menghubungi terdakwa Dandi Juliandry dan memberitahukan bahwa saksi Hotmaruli Sihombing dan Terdakwa Adi Putra Sibarani sudah sampai daerah Bonjol, Pasaman dan menanyakan kepada terdakwa Dandi Juliandry tempat bertemu, yang dijawab terdakwa Dandi Juliandry di SPBU BASO, Jl. Raya Bukittinggi -  Payakumbuh Km. 10 Simpang Canduang Nagari Panampung Kec. Ampek Angkek Kab. Agam, yang disetujui saksi Hotmaruli Sihombing.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Sekira pukul 22.38 wib, saat saksi Hotmaruli Sihombing dan saksi Adi Putra Sibarani sampai didepan Hotel Balcone di pinggir jalan raya Bukittinggi Km. 7 Nagari Gadut, Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam, mobil yang dikendarai saksi Adi Putra Sibarani dihentikan oleh saksi Istiklal SH., MH., saksi Yogi Wiramadhani, SH., saksi Fakhrul Ridho, SH., yang merupakan anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar. Saat anggota kepolisian menanyakan apa yang saksi Hotmaruli Sihombing dan saksi Adi Putra Sibarani bawa, saksi Hotmaruli Sihombing menjawab membawa ganja. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai saksi Adi Putra Sibarani dan ditemukan dalam dua karung yang dilapisi plastic biru dan setelah dihitung berjumlah sebanyak 70 (tujuh puluh) paket. Saat ditanyakan untuk apa ganja tersebut, saksi Hotmaruli Sihombing menjawab untuk diantar terdakwa Dandi Juliandry yang menunggu di SPBU Baso. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) unit handphone INFINIX NOTE 30 warna hitam disaku celana sebelah kanan saksi Adi Putra Sibarani dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru disaku celana sebelah kanan saksi Hotmaruli Sihombing, ----------
  • Selanjutnya saksi Hotmaruli Sihombing bersama petugas Polisi menggunakan mobil yang sebelumnya dikendarai oleh saksi Adi Putra Sibarani, dan saksi Adi Putra Sibarani bersama petugas kepolisian dengan menggunakan mobil anggota kepolisian pergi menuju SPBU Baso di Jalan Raya Bukittinggi Payakumbuh KM.10 Simpang Canduang Nagari Panampuang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam. Sesampai di SPBU tersebut, saksi Hotmaruli Sihombing dan saksi Adi Putra Sibarani bersama anggota kepolisian menunggu terdakwa Dandi Juliandry.------------------------------------------------------------------------------------
  • Sekira pukul 23.00 wib terdakwa Dandi Juliandry menghubungi terdakwa Diki Saputra dan mengatakan bahwa terdakwa Dandi Juliandry dan terdakwa terdakwa Hefi Rowanda sudah berada di depan rumah terdakwa Diki Saputra dan terdakwa Diki Saputra menyuruh terdakwa Dandi Juliandry untuk menjemput terdakwa Diki Saputra di Ngalau Koto Nan IV Payakumbuh. Setelah sampai, terdakwa Dandi Juliandry bersama dengan terdakwa Diki Saputra dan terdakwa Hefi Rowanda langsung menuju SPBBU Baso.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 00.18 WIB setelah sampai di SPBU Baso, terdakwa terdakwa Dandi Juliandry melihat mobil yang ditumpangi oleh saksi Hotmaruli Sihombing dan menyuruh terdakwa Hefi Rowanda untuk mendekati mobil tersebut. Saat mobil yang dikendarai oleh terdakwa Hefi Rowanda sudah dekat, beberapa orang petugas polisi langsung menangkap terdakwa Dandi Juliandry, terdakwa Diki Saputra dan terdakwa Hefi Rowanda, yang sebelumnya telah menangkap saksi Hotmaruli Sihombing dan saksi Adi Putra Sibarani. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone IPHONE 11 warna hitam dipintu mobil sebelah kanan milik terdakwa Hefi Rowanda, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 ditangan sebelah kanan terdakwa Diki Saputra dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia C10 warna biru didalam mobil dekat handle gigi milik terdakwa Dandi Juliandry.-
  • Selanjutnya terdakwa Dandi Juliandry, terdakwa Diki Saputra, terdakwa Hefi Rowanda, saksi Hotmaruli Sihombing dan saksi Adi Putra Sibarani beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumbar guna proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Saksi Hotmaruli Sihombing dan saksi Adi Putra Sibarani tidak mengetahui mengenai pembelian atau penjualan dan pembayaran atas narkotika jenis ganja tersebut karena hanya akan menyerahkan narkotika jenis ganja milik Syahron (DPO) tersebut kepada terdakwa Dandi Juliandry.-----------------------
  • Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan pada bangku belakang mobil yang dikendarai oleh saksi Adi Putra Sibarani, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Area Padang dan dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 690 / X / 023100 / 2025, tanggal 13 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, NIK P 87861, dengan berat barang bukti : -------
  1. 36 (tiga puluh enam) paket diduga narkotika jenis ganja dilakban warna coklat di dalam 1 (satu) karung warna biru dan dibalut kembali dengan plastik warna biru, dengan total berat bersih 35.460,52 gr (tiga puluh lima ribu empat ratus enam puluh koma lima puluh dua gram), kemudian disisihkan seberat 360 gr (tiga ratus enam puluh gram) untuk pemeriksaan labor, 360 gr (tiga ratus enam puluh gram) untuk pembuktian dipersidangan dan sisanya seberat 34.740,52 gr (tiga puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh koma lima puluh dua gram) dimusnahkan.----------------------------------------------------
  2. 34 (tiga puluh empat) paket diduga narkotika jenis ganja dilakban warna coklat di dalam 1 (satu) karung warna biru dan dibalut kembali dengan plastik warna biru, dengan total berat bersih 33.747,47 gr (tiga puluh liga ribu tujuh ratus empat puluh tujuh koma empat puluh tujuh gram), kemudian disisihkan seberat 340 gr (tiga ratus empat puluh gram) untuk pemeriksaan labor, 340 gr (tiga ratus empat puluh gram) untuk pembuktian dipersidangan dan sisanya seberat 33.067,47 gr (tiga puluh tiga ribu enam puluh tujuh koma empat puluh tujuh gram) dimusnahkan..---------------------------

Berat bersih seluruh barang bukti adalah 69.207,99 gr (enam puluh sembilan ribu dua ratus tujuh koma sembilan puluh sembilan gram), kemudian disisihkan dengan total berat 700 gr (tujuh ratus gram) untuk pemeriksaan labor, 700 gr (tujuh ratus gram) untuk pembuktian dipersidangan dan sisanya seberat 67.807,99 gr (enam puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh koma sembilan puluh sembilan gram) dimusnahkan.-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Setelah dilakukan pemeriksaan Labfor, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3795 / NNF / 2025, tanggal 21 Oktober 2025, dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM., Yoga Ramadi Gusti, S.Si., dan Abdillah Adam S, S.Si, selaku Pemeriksa dan diketahui Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pengujian :------------------------
  1. Barang Bukti :  ------------------------------------------------------------------------------------------

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :------------------------------------------------

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 360,00 gr diberi nomor barang bukti 5616 / 2025 / NNF.--------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 340,00 gr diberi nomor barang bukti 5617 / 2025 / NNF.--------------------------------------------------------

Barang bukti tersebut disita dari saksi Hotmaruli Sihombing Pgl Maruli dan saksi Adi Putra Sibarani Pgl Adi.       

  1. Maksud Pemeriksaan :----------------------------------------------------------------------------------

Apakah barang bukti tersebut diatas benar mengandung Narkotika, Psikotropika dan Bahan Aktif Obat?------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Prosedur Pemeriksaan :---------------------------------------------------------------------------------

Terhadap Barang Bukti tersebut diatas dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :------------

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

5616 / 2025 / NNF

IK 7.2 – 2.2

IK 7.2 – 4.2

5617 / 2025 / NNF

IK 7.2 – 2.2

IK 7.2 – 4.2

  1. Hasil Pemeriksaan :-------------------------------------------------------------------------------------

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

5616 / 2025 / NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Ganja

5617 / 2025 / NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Ganja

  1. Kesimpulan :    ------------------------------------------------------------------------------------------

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :------------------------------------------------------------------------------------------

  • 5616 / 2025 / NNF berupa daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja 
  • 5617 / 2025 / NNF berupa daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja 
  1. Keterangan :    ------------------------------------------------------------------------------------------

Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

  • Terdakwa Dandi Juliandry, terdakwa Diki Saputra dan terdakwa Hefi Rowanda, mengakui narkotika jenis ganja yang ditemukan pada bagasi mobil yang digunakan saksi Hotmaruli Sihombing dan saksi Adi Putra Sibarani adalah narkotika jenis ganja yang pembelian atau penjualan dan pembayaran tidak mereka ketahui karena terdakwa Dandi Juliandry hanya akan menerima narkotika jenis ganja milik Syahron (DPO) tersebut dan Terdakwa Dandi Juliandry, terdakwa Diki Saputra dan terdakwa Hefi Rowanda mengakui tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.----------------------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa Dandi Juliandry, terdakwa Diki Saputra dan terdakwa Hefi Rowanda sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------      

 

Subsidiair :

----------- Bahwa terdakwa DANDI JULIANDRY Pgl DANDI Bin AMRI RAHIM, terdakwa DIKI SAPUTRA Pgl DIKI Bin SUMARDI dan terdakwa HEFI ROWANDA Pgl YOHAN Bin EFRIASIL bersama-sama dengan saksi HOTMARULI SIHOMBING Pgl MARULI Als UNTO Bin SYAHRIL SIHOMBING dan saksi ADI PUTRA SIBARANI Pgl ADI Bin ZAINUDIN SIBARANI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 00.18 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di SPBU Baso di Jalan Raya Bukittinggi Payakumbuh KM.10 Simpang Canduang Nagari Panampuang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukit Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi dari 1 (satu) kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------

  • Pada hari minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 wib terdakwa DANDI JULIANDRY Pgl DANDI Bin AMRI RAHIM dihubungi oleh SYAHRON (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) dan meminta agar terdakwa Dandi Juliandry untuk menemani temannya (saksi HOTMARULI SIHOMBING Pgl MARULI Als UNTO Bin SYAHRIL SIHOMBING) yang membawa narkotika jenis ganja ke gudang yang berada di Pasar Koto Baru Simpang Pandai Sikek, Kabupaten Agam, dengan upah sebanyak 6 (enam) paket yang diambil dari narkotika yang dibawa oleh saksi Hotmaruli Sihombing. Terdakwa Dandi Juliandry pun menyetujuinya. Terdakwa Dandi Juliandry kemudian meminta nomor handphone saksi Hotmaruli Sihombing.--------------------------------------------------------------------
  • Sekira pukul 10.00 wib terdakwa Dandi Juliandry menghubungi terdakwa DIKI SAPUTRA Pgl DIKI Bin SUMARDI dan meminta dicarikan mobil untuk menjemput ganja dengan upah 5 (lima) paket narkotika jenis ganja. Terdakwa Diki Saputra menyetujuinya dengan mengatakan bahwa terdakwa Diki Saputra hanya menolong terdakwa Dandi Juliandry. Terdakwa Diki Saputra mencari mobil rental di Payakumbuh, namun tidak dapat. Selanjutnya terdakwa Diki Saputra menghubungi terdakwa HEFI ROWANDA Pgl YOHAN Bin EFRIASIL yang sedang berada di Duri dan mau pulang ke Payakumbuh dengan mengatakan cari mobil rental karena terdakwa Dandi Juliandry menyuruh terdakwa Diki Saputra untuk mengantarkan narkotika jenis ganja. Setelah komunikasi terputus, terdakwa Hefi Rowanda langsung mencari mobil rental dan merental / menyewa 1 (satu) Unit mobil AVANZA warna silver Nopol B 2865 SZV milik saksi Abdul Rahman.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Sekira pukul 15.45 terdakwa Hefi Rowanda menghubungi terdakwa Diki Saputra dan memberitahukan bahwa mobil sudah ada. Sekira pukul 16.00 wib terdakwa Diki Saputra menghubungi terdakwa Dandi Juliandry dan mengatakan mobil sudah ada untuk menjemput ganja serta mengirimkan nomor handphone terdakwa Hefi Rowanda kepada terdakwa Dandi Juliandry. Sekira pukul 16.05 wib terdakwa Dandi Juliandry langsung menghubungi terdakwa Hefi Rowanda dan mengatakan bahwa terdakwa Dandi Juliandry adalah teman terdakwa Diki Saputra dan menanyakan posisi terdakwa Hefi Rowanda serta apakah terdakwa Hefi Rowanda jadi berangkat. Terdakwa Hefi Rowanda mengatakan jadi. Terdakwa Dandi Juliandry kemudian mengirim serloc (tempat lokasi) melalui pesan whtasapp kepada terdakwa Hefi Rowanda.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian terdakwa Hefi Rowanda menjemput terdakwa Dandi Juliandry dan langsung berangkat ke Payakumbuh ke tempat terdakwa Diki Saputra.-----------------------------------------------------------
  • Pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025, sekira pukul 16.30 wib, saksi Hotmaruli Sihombing dan saksi Adi Putra Sibarani dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih dengan No.Pol. BM 1735 JN yang dikendarai oleh saksi Adi Putra Sibarani berangkat dari daerah Panyabungan membawa 2 (dua) karung berisi narkotika jenis ganja menuju Bukittinggi untuk diserahkan kepada terdakwa Dandi Juliandry. Narkotika jenis ganja tersebut milik Syahron (DPO).----------------------------------------------------
  • Dalam perjalanan, sekira pukul 18.47 wib, terdakwa Dandi Juliandry menghubungi saksi Hotmaruli Sihombing dan menanyakan posisi / keberadaan saksi Hotmaruli Sihombing yang dijawab saksi Hotmaruli Sihombing baru sampai didaerah Kotanopan Mandailing Natal.,--------------------------------------
  • Sekira pukul 21.24, saksi Hotmaruli Sihombing kemudian menghubungi terdakwa Dandi Juliandry dan memberitahukan bahwa saksi Hotmaruli Sihombing dan Terdakwa Adi Putra Sibarani sudah sampai daerah Bonjol, Pasaman dan menanyakan kepada terdakwa Dandi Juliandry tempat bertemu, yang dijawab terdakwa Dandi Juliandry di SPBU BASO, Jl. Raya Bukittinggi -  Payakumbuh Km. 10 Simpang Canduang Nagari Panampung Kec. Ampek Angkek Kab. Agam, yang disetujui saksi Hotmaruli Sihombing.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Sekira pukul 22.38 wib, saat saksi Hotmaruli Sihombing dan saksi Adi Putra Sibarani sampai didepan Hotel Balcone di pinggir jalan raya Bukittinggi Km. 7 Nagari Gadut, Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam, mobil yang dikendarai saksi Adi Putra Sibarani dihentikan oleh saksi Istiklal SH., MH., saksi Yogi Wiramadhani, SH., saksi Fakhrul Ridho, SH., yang merupakan anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar. Saat anggota kepolisian menanyakan apa yang saksi Hotmaruli Sihombing dan saksi Adi Putra Sibarani bawa, saksi Hotmaruli Sihombing menjawab membawa ganja. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai saksi Adi Putra Sibarani dan ditemukan dalam dua karung yang dilapisi plastic biru dan setelah dihitung berjumlah sebanyak 70 (tujuh puluh) paket. Saat ditanyakan untuk apa ganja tersebut, saksi Hotmaruli Sihombing menjawab untuk diantar terdakwa Dandi Juliandry yang menunggu di SPBU Baso. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) unit handphone INFINIX NOTE 30 warna hitam disaku celana sebelah kanan saksi Adi Putra Sibarani dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru disaku celana sebelah kanan saksi Hotmaruli Sihombing, ----------
  • Selanjutnya saksi Hotmaruli Sihombing bersama petugas Polisi menggunakan mobil yang sebelumnya dikendarai oleh saksi Adi Putra Sibarani, dan saksi Adi Putra Sibarani bersama petugas kepolisian dengan menggunakan mobil anggota kepolisian pergi menuju SPBU Baso di Jalan Raya Bukittinggi Payakumbuh KM.10 Simpang Canduang Nagari Panampuang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam. Sesampai di SPBU tersebut, saksi Hotmaruli Sihombing dan saksi Adi Putra Sibarani bersama anggota kepolisian menunggu terdakwa Dandi Juliandry.------------------------------------------------------------------------------------
  • Sekira pukul 23.00 wib terdakwa Dandi Juliandry menghubungi terdakwa Diki Saputra dan mengatakan bahwa terdakwa Dandi Juliandry dan terdakwa terdakwa Hefi Rowanda sudah berada di depan rumah terdakwa Diki Saputra dan terdakwa Diki Saputra menyuruh terdakwa Dandi Juliandry untuk menjemput terdakwa Diki Saputra di Ngalau Koto Nan IV Payakumbuh. Setelah sampai, terdakwa Dandi Juliandry bersama dengan terdakwa Diki Saputra dan terdakwa Hefi Rowanda langsung menuju SPBBU Baso.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 00.18 WIB setelah sampai di SPBU Baso, terdakwa terdakwa Dandi Juliandry melihat mobil yang ditumpangi oleh saksi Hotmaruli Sihombing dan menyuruh terdakwa Hefi Rowanda untuk mendekati mobil tersebut. Saat mobil yang dikendarai oleh terdakwa Hefi Rowanda sudah dekat, beberapa orang petugas polisi langsung menangkap terdakwa Dandi Juliandry, terdakwa Diki Saputra dan terdakwa Hefi Rowanda, yang sebelumnya telah menangkap saksi Hotmaruli Sihombing dan saksi Adi Putra Sibarani. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone IPHONE 11 warna hitam dipintu mobil sebelah kanan milik terdakwa Hefi Rowanda, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 ditangan sebelah kanan terdakwa Diki Saputra dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia C10 warna biru didalam mobil dekat handle gigi milik terdakwa Dandi Juliandry.-
  • Selanjutnya terdakwa Dandi Juliandry, terdakwa Diki Saputra, terdakwa Hefi Rowanda, saksi Hotmaruli Sihombing dan saksi Adi Putra Sibarani beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumbar guna proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan pada bangku belakang mobil yang dikendarai oleh saksi Adi Putra Sibarani, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Area Padang dan dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 690 / X / 023100 / 2025, tanggal 13 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, NIK P 87861, dengan berat barang bukti : -------
  1. 36 (tiga puluh enam) paket diduga narkotika jenis ganja dilakban warna coklat di dalam 1 (satu) karung warna biru dan dibalut kembali dengan plastik warna biru, dengan total berat bersih 35.460,52 gr (tiga puluh lima ribu empat ratus enam puluh koma lima puluh dua gram), kemudian disisihkan seberat 360 gr (tiga ratus enam puluh gram) untuk pemeriksaan labor, 360 gr (tiga ratus enam puluh gram) untuk pembuktian dipersidangan dan sisanya seberat 34.740,52 gr (tiga puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh koma lima puluh dua gram) dimusnahkan.----------------------------------------------------
  2. 34 (tiga puluh empat) paket diduga narkotika jenis ganja dilakban warna coklat di dalam 1 (satu) karung warna biru dan dibalut kembali dengan plastik warna biru, dengan total berat bersih 33.747,47 gr (tiga puluh liga ribu tujuh ratus empat puluh tujuh koma empat puluh tujuh gram), kemudian disisihkan seberat 340 gr (tiga ratus empat puluh gram) untuk pemeriksaan labor, 340 gr (tiga ratus empat puluh gram) untuk pembuktian dipersidangan dan sisanya seberat 33.067,47 gr (tiga puluh tiga ribu enam puluh tujuh koma empat puluh tujuh gram) dimusnahkan..---------------------------

Berat bersih seluruh barang bukti adalah 69.207,99 gr (enam puluh sembilan ribu dua ratus tujuh koma sembilan puluh sembilan gram), kemudian disisihkan dengan total berat 700 gr (tujuh ratus gram) untuk pemeriksaan labor, 700 gr (tujuh ratus gram) untuk pembuktian dipersidangan dan sisanya seberat 67.807,99 gr (enam puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh koma sembilan puluh sembilan gram) dimusnahkan.-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Setelah dilakukan pemeriksaan Labfor, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3795 / NNF / 2025, tanggal 21 Oktober 2025, dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM., Yoga Ramadi Gusti, S.Si., dan Abdillah Adam S, S.Si, selaku Pemeriksa dan diketahui Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pengujian :------------------------
  1. Barang Bukti :  ------------------------------------------------------------------------------------------

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :------------------------------------------------

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 360,00 gr diberi nomor barang bukti 5616 / 2025 / NNF.--------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 340,00 gr diberi nomor barang bukti 5617 / 2025 / NNF.--------------------------------------------------------

Barang bukti tersebut disita dari saksi Hotmaruli Sihombing Pgl Maruli dan saksi Adi Putra Sibarani Pgl Adi.       

  1. Maksud Pemeriksaan :----------------------------------------------------------------------------------

Apakah barang bukti tersebut diatas benar mengandung Narkotika, Psikotropika dan Bahan Aktif Obat?------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Prosedur Pemeriksaan :---------------------------------------------------------------------------------

Terhadap Barang Bukti tersebut diatas dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :------------

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

5616 / 2025 / NNF

IK 7.2 – 2.2

IK 7.2 – 4.2

5617 / 2025 / NNF

IK 7.2 – 2.2

IK 7.2 – 4.2

  1. Hasil Pemeriksaan :-------------------------------------------------------------------------------------

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

5616 / 2025 / NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Ganja

5617 / 2025 / NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Ganja

  1. Kesimpulan :    ------------------------------------------------------------------------------------------

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :------------------------------------------------------------------------------------------

  • 5616 / 2025 / NNF berupa daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja 
  • 5617 / 2025 / NNF berupa daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja 
  1. Keterangan :    ------------------------------------------------------------------------------------------

Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

  • Terdakwa Dandi Juliandry, terdakwa Diki Saputra dan terdakwa Hefi Rowanda mengakui narkotika jenis ganja yang ditemukan pada bagasi mobil yang digunakan saksi Hotmaruli Sihombing dan saksi Adi Putra Sibarani yang dibawa dari Penyabungan dengan tujuan Bukittinggi akan diterima terdakwa Dandi Juliandry dan akan dibawa ke gudang sesuai permintaan Syahron, Terdakwa Dandi Juliandry, terdakwa Diki Saputra dan terdakwa Hefi Rowanda mengakui tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi dari 1 (satu) kilogram tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan Terdakwa Dandi Juliandry, terdakwa Diki Saputra dan terdakwa Hefi Rowanda sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------      

 

Lebih Subsidiair :

----------- Bahwa terdakwa DANDI JULIANDRY Pgl DANDI Bin AMRI RAHIM, terdakwa DIKI SAPUTRA Pgl DIKI Bin SUMARDI dan terdakwa HEFI ROWANDA Pgl YOHAN Bin EFRIASIL bersama-sama dengan saksi HOTMARULI SIHOMBING Pgl MARULI Als UNTO Bin SYAHRIL SIHOMBING dan saksi ADI PUTRA SIBARANI Pgl ADI Bin ZAINUDIN SIBARANI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 00.18 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di SPBU Baso di Jalan Raya Bukittinggi Payakumbuh KM.10 Simpang Canduang Nagari Panampuang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam, Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukit Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 1 (satu) kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Saksi Istiklal SH., MH., saksi Yogi Wiramadhani, SH., dan saksi Fakhrul Ridho, SH., yang merupakan anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumbar mendapatkan informasi bahwa ada mobil yang akan membawa narkotika jenis ganja dari daerah Penyabungan, Mandailing Natal yang akan melintasi jalan raya Bukittinggi. Selanjutnya Saksi Istiklal SH., MH., saksi Yogi Wiramadhani, SH., saksi Fakhrul Ridho, SH., tim menuju Bukittinggi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.-----------------------------
  • Pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 22.38 wib, bertempat di depan Hotel Balcone di pinggir jalan raya Bukittinggi Km. 7 Nagari Gadut, Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam, melihat 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih dengan No.Pol. BM 1735 JN yang sesuai dengan ciri-ciri mobil berdasarkan informasi sebelumnya melintas. Tim lalu menghentikan mobil yang dikendarai saksi Adi Putra Sibarani tersebut. Saat anggota kepolisian menanyakan apa yang saksi Hotmaruli Sihombing dan saksi Adi Putra Sibarani bawa, saksi Hotmaruli Sihombing menjawab membawa ganja. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai saksi Adi Putra Sibarani dan ditemukan dalam dua karung yang dilapisi plastic biru dan setelah dihitung berjumlah sebanyak 70 (tujuh puluh) paket. Saat ditanyakan untuk apa ganja tersebut, saksi Hotmaruli Sihombing menjawab untuk diantar kepada terdakwa Dandi Juliandry yang menunggu di SPBU Baso. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) unit handphone INFINIX NOTE 30 warna hitam disaku celana sebelah kanan saksi Adi Putra Sibaranidan 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru disaku celana sebelah kanan saksi Hotmaruli Sihombing, ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya saksi Hotmaruli Sihombing bersama petugas Polisi menggunakan mobil yang sebelumnya dikendarai oleh saksi Adi Putra Sibarani, dan saksi Adi Putra Sibarani bersama petugas kepolisian dengan menggunakan mobil anggota kepolisian pergi menuju SPBU Baso di Jalan Raya Bukittinggi Payakumbuh KM.10 Simpang Canduang Nagari Panampuang Kec. Ampek Angkek Kab. Agam. Sesampai di SPBU tersebut, saksi Hotmaruli Sihombing dan saksi Adi Putra Sibarani bersama anggota kepolisian menunggu terdakwa Dandi Juliandry.------------------------------------------------------------------------------------
  • Pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025, sekira pukul 00.18 Wib, datang 1 (satu) unit mobil Avanza warna Silver Metalik dengan No.Pol. B 2865 SZV yang dikendarai oleh terdakwa HEFI ROWANDA Pgl YOHAN Bin EFRIASIL dan membawa terdakwa Dandi Juliandry dan terdakwa DIKI SAPUTRA Pgl DIKI Bin SUMARDI mendekati mobil yang ditumpangi oleh saksi Hotmaruli Sihombing bersama petugas Polisi. Saat itu anggota kepolisian langsung menangkap terdakwa Hefi Rowanda, terdakwa Dandi Juliandry dan terdakwa Diki Saputra. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) unit handphone IPHONE 11 warna hitam dipintu mobil sebelah kanan milik terdakwa Hefi Rowanda, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A18 ditangan sebelah kanan terdakwa Diki Saputra dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia C10 warna biru didalam mobil dekat handle gigi milik terdakwa Dandi Juliandry. -
  • Selanjutnya saksi Hotmaruli Sihombing, saksi Adi Putra Sibarani, terdakwa Hefi Rowanda, terdakwa Dandi Juliandry dan terdakwa Diki Saputra berserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumbar.--------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan pada bangku belakang mobil yang dikendarai oleh saksi Adi Putra Sibarani, yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Area Padang dan dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 690 / X / 023100 / 2025, tanggal 13 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Wira Friska Ashadi, NIK P 87861, dengan berat barang bukti : -------
  1. 36 (tiga puluh enam) paket diduga narkotika jenis ganja dilakban warna coklat di dalam 1 (satu) karung warna biru dan dibalut kembali dengan plastik warna biru, dengan total berat bersih 35.460,52 gr (tiga puluh lima ribu empat ratus enam puluh koma lima puluh dua gram), kemudian disisihkan seberat 360 gr (tiga ratus enam puluh gram) untuk pemeriksaan labor, 360 gr (tiga ratus enam puluh gram) untuk pembuktian dipersidangan dan sisanya seberat 34.740,52 gr (tiga puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh koma lima puluh dua gram) dimusnahkan.----------------------------------------------------
  2. 34 (tiga puluh empat) paket diduga narkotika jenis ganja dilakban warna coklat di dalam 1 (satu) karung warna biru dan dibalut kembali dengan plastik warna biru, dengan total berat bersih 33.747,47 gr (tiga puluh liga ribu tujuh ratus empat puluh tujuh koma empat puluh tujuh gram), kemudian disisihkan seberat 340 gr (tiga ratus empat puluh gram) untuk pemeriksaan labor, 340 gr (tiga ratus empat puluh gram) untuk pembuktian dipersidangan dan sisanya seberat 33.067,47 gr (tiga puluh tiga ribu enam puluh tujuh koma empat puluh tujuh gram) dimusnahkan..---------------------------

Berat bersih seluruh barang bukti adalah 69.207,99 gr (enam puluh sembilan ribu dua ratus tujuh koma sembilan puluh sembilan gram), kemudian disisihkan dengan total berat 700 gr (tujuh ratus gram) untuk pemeriksaan labor, 700 gr (tujuh ratus gram) untuk pembuktian dipersidangan dan sisanya seberat 67.807,99 gr (enam puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh koma sembilan puluh sembilan gram) dimusnahkan.-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Setelah dilakukan pemeriksaan Labfor, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 3795 / NNF / 2025, tanggal 21 Oktober 2025, dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik, yang ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM., Yoga Ramadi Gusti, S.Si., dan Abdillah Adam S, S.Si, selaku Pemeriksa dan diketahui Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pengujian :------------------------
  1. Barang Bukti :  ------------------------------------------------------------------------------------------

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :------------------------------------------------

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 360,00 gr diberi nomor barang bukti 5616 / 2025 / NNF.--------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 340,00 gr diberi nomor barang bukti 5617 / 2025 / NNF.--------------------------------------------------------

Barang bukti tersebut disita dari saksi Hotmaruli Sihombing Pgl Maruli dan saksi Adi Putra Sibarani Pgl Adi.       

  1. Maksud Pemeriksaan :----------------------------------------------------------------------------------

Apakah barang bukti tersebut diatas benar mengandung Narkotika, Psikotropika dan Bahan Aktif Obat?------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Prosedur Pemeriksaan :---------------------------------------------------------------------------------

Terhadap Barang Bukti tersebut diatas dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :------------

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

5616 / 2025 / NNF

IK 7.2 – 2.2

IK 7.2 – 4.2

5617 / 2025 / NNF

IK 7.2 – 2.2

IK 7.2 – 4.2

  1. Hasil Pemeriksaan :-------------------------------------------------------------------------------------

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

5616 / 2025 / NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Ganja

5617 / 2025 / NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Ganja

  1. Kesimpulan :    ------------------------------------------------------------------------------------------

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :------------------------------------------------------------------------------------------

  • 5616 / 2025 / NNF berupa daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja 
  • 5617 / 2025 / NNF berupa daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja 
  1. Keterangan :    ------------------------------------------------------------------------------------------

Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------

  • Terdakwa Dandi Juliandry, terdakwa Diki Saputra dan terdakwa Hefi Rowanda mengakui narkotika jenis ganja yang ditemukan pada bagasi mobil yang digunakan saksi Hotmaruli Sihombing dan saksi Adi Putra Sibarani akan diterima terdakwa Dandi Juliandry dan akan dibawa ke gudang akan berada dalam penguasaan Terdakwa Dandi Juliandry, terdakwa Diki Saputra dan terdakwa Hefi Rowanda hingga sampai ke gudang dan Terdakwa Dandi Juliandry, terdakwa Diki Saputra dan terdakwa Hefi Rowanda mengakui tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 1 (satu) kilogram tersebut karena dilakukan tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada izin dari pihak yang berwenang.----------------------------------------------

            Perbuatan Terdakwa Dandi Juliandry, terdakwa Diki Saputra dan terdakwa Hefi Rowanda sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.                 

Pihak Dipublikasikan Ya