Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.Plw/2024/PN Bkt 1.Yoga Sogia
2.Delison Herman
3.Agus Andika
4.Hasanuddin
5.Arjuna
6.Musyafir ST Makmur
6.Safni
7.Musweri
8.Mushendra
9.Zulfianofer
10.Nasrul Basa Alias Nasrul Ateh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.Plw/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yoga Sogia
2Delison Herman
3Agus Andika
4Hasanuddin
5Arjuna
6Musyafir ST Makmur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Safni
2Musweri
3Mushendra
4Zulfianofer
5Nasrul Basa Alias Nasrul Ateh
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Iskandar, S.H., DkkNasrul Basa Alias Nasrul Ateh
2Iskandar, S.H., DkkZulfianofer
3Iskandar, S.H., DkkMushendra
4Iskandar, S.H., DkkMusweri
5Iskandar, S.H., DkkSafni
Turut Tergugat
NoNama
1Arson Gema
2Khairul Hendri
3Taufik
4Ruswandi
5Yulwan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa Perlawanan Pelawan  adalah tepat dan beralasan.
  2. Menyatakan bahwa Pelawan eksekusi adalah adalah Pelawan Eksekusi yang jujur.
  3. Membatalkan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi nomor 9/Pdt.G/2021/PN.Bkt.
  4. Menyatakan Tanah Objek perkara adalah harta yang berasal dari pembelian  Tuo Buliah suku Koto kepada Tuo Reok suku Pisang .
  5. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi.

Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak