| Dakwaan |
Kesatu:
-------Bahwa Ia terdakwa HENDRA FAIZAL BIN SARUDIN Pgl YEN Als KARA pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira jam 18.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan yang beralamat di Jalan Lintas Bukittinggi - Medan Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa kejadian tersebut berawal ketika saksi korban yang bernama saksi DONI PUTRA Pgl DONI Als DONIAK sedang berada dirumahnya, kemudian saksi korban pergi keluar untuk mengatur jalan karena ada jalan yang mengalami kerusakan, bertempat di di Pinggir Jalan yang beralamat di Jalan Lintas Bukittinggi - Medan Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam, dimana jarak antara rumah saksi korban dengan jalan yang rusak tersebut berjarak lebih kurang 1 KM (satu kilometer), sesampainya saksi korban di tempat jalan yang rusak tersebut sekira jam 17.55 WIB pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026, sesampainya di lokasi, saksi korban diminta untuk bergantian dalam melakukan pengaturan jalan yang rusak tersebut kepada orang yang sebelumnya, dimana saksi korban lupa nama dari orang tersebut karena jarang bertemu, pada awalnya saksi korban disuruh untuk menunggu sebentar, sekira jam 18.05 WIB, orang yang sedang mengatur tersebut menyuruh saksi korban untuk bergantian dan memberikan 1 (satu) buah kotak minuman merk Asri yang digunakan sebagai kotak untuk menampung uang dari keikhlasan pengendara, baru berjalan 5 (lima) menit saksi korban melakukan pengaturan jalan di area jalan yang rusak tersebut, kemudian datanglah terdakwa HENDRA FAIZAL BIN SARUDIN Pgl YEN Als KARA bersama saksi TOMI PRANATA Pgl TOMI berjalan kearah saksi korban yang mana pada saat itu saksi korban sedang berdiri di tengah jalan, setelah itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban “gantian wak lai Mak Doi”, kemudian saksi korban menjawab “bekolah, kan waang alah siang tadi”, kemudian terdakwa mengatakan “pantek ang, kan lah banyak tu”, tidak lama berselang, terdakwa yang sedang berdiri ditepi jalan langsung melempar saksi korban menggunakan batu sebanyak 1 (satu) kali, tetapi tidak mengenai saksi korban, pada saat itu saksi korban hanya diam, kemudian terdakwa pergi kearah rumahnya yang jaraknya tidak jauh dari tempat jalan yang rusak tersebut, disaat kembali, terdakwa membawa 1 (satu) buah cangkul yang kecil (tabak), yang mana tabak tersebut sudah diangkat oleh terdakwa dan diarahkan kepada saksi korban, disaat terdakwa berjalan menuju kearah saksi korban tersebut, terdakwa dihalangi oleh saksi Pgl TOMI, kemudian antara besi cangkul dan genggaman tabak tersebut terlepas dari tangan terdakwa, setelah itu saksi korban melihat terdakwa kembali pulang kerumahnya, ketika saksi korban masih melakukan pengaturan jalan di jalan yang rusak tersebut, tiba-tiba sekira jam 18.15 WIB terdakwa datang kembali mendekati saksi korban, pada saat itu saksi korban melihat terdakwa membawa 1 (satu) buah pisau dengan panjang lebih kurang 30 cm (tiga puluh sentimeter) dengan tangkai kayu terbungkus karet ditangan kanan terdakwa, secara spontan, saksi korban langsung memeluk terdakwa dari arah belakang, pada saat saksi korban memeluk terdakwa, tangan kanan terdakwa yang memegang 1 (satu) buah pisau tersebut langsung melayangkan pisau kearah tangan sebelah kiri saksi korban, mencoba menusuk saksi korban berkali-kali, pada saat itu 2 (dua) buah ayunan pisau tersebut mengenai lengan saksi korban bagian atas sebanyak 1 (satu) kali dan diatas siku sebanyak 1 (satu) kali, dan kejadian tersebut dilakukan oleh terdakwa dalam rentang waktu sekira 1 (satu) menit, karena luka tusukan tersebut membuat pelukan saksi korban terhadap terdakwa terlepas, setelah itu terdakwa melarikan diri pulang kerumahnya, sedangkan saksi korban pergi menuju ke Poskesri (Pos Kesehatan Nagari) meminjam 1 (satu) buah sepeda motor milik saksi ADITYA PRATAMA Pgl ADIT yang jaraknya sekitar 3 KM (tiga kilometer) dari lokasi tersebut.
- Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi, Nomor: 445/152/RSUD-BKT/I/2026 tanggal 29 Januari 2026 terhadap saksi korban DONI PUTRA Pgl DONI Als DONIAK, yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa dr. KHOLIL ABDUL KARIM, dengan hasil pemeriksaan:
- Korban dirujuk dari Puskesmas Palupuh dengan keadaan sadar, dan luka di bagian lengan kiri bagian atas.
- Pada Korban ditemukan: terdapat luka terbuka dengan tepi rata, luka dengan dasar otot dan selaput putih penyambung otot, seluas 3 cm x 2 cm x 2 cm, luka bersih. Terdapat luka terbuka tepi rata dengan lemak seluas 2 cm x 1 cm x 1 cm, luka bersih.
- Pemeriksaan tambahan: pemeriksaan rontgen dada dengan hasil: tidak ditemukan kelainan pada jantung dan paru-paru.
- Terhadap korban dilakukan primary dan secondary survey, lalu dilakukan pemasangan infus, pembersihan luka dan pemeriksaan penunjang rontgen dada, dan dikonsulkan ke dokter spesialis bedah, lalu dokter spesialis bedah menganjurkan untuk tindakan pembersihan luka dan memperbaiki otot dan selaput pembungkus otot yang putus di ruang operasi oleh dokter spesialis bedah, korban dan keluarga sudah diedukasi tentang kondisi luka di lengan kiri bagian atas, dan risiko yang akan timbul jika tidak dilakukan tindakan di ruang operasi, korban dan keluarga menyetujui tindakan tersebut, korban dan keluarga sepakat untuk dilakukan tindakan di ruang operasi dengan anestesi umum.
- Terhadap Korban dilakukan pembersihan luka, pemberian obat suntik antibiotik, anti nyeri, dan anti tetanus di Instalasi Gawat Darurat.
- Terhadap Korban dilakukan tindakan pembersihan luka dan memperbaiki otot dan selaput pembungkus otot yang putus di ruang operasi oleh dokter spesialis bedah.
Kesimpulan:
Korban mengalami luka terbuka dibagian lengan kiri atas tepi rata dengan dasar otot dan selaput putih penyambung otot seluas 3 cm x 2 cm x 2 cm, luka bersih, dan luka terbuka dengan tepi rata dengan dasar lemak seluas 2 cm x 1 cm x 1 cm, luka bersih.
Pada korban dilakukan pembersihan luka, pemasangan infus cairan, pemeriksaan rontgen dada, serta pemberian obat suntik antibiotik, anti nyeri, dan anti tetanus di Instalasi Gawat Darurat. Lalu korban dilakukan tindakan pembersihan luka dan memperbaiki otot dan selaput pembungkus otot yang putus di ruang operasi oleh Dokter Spesialis Bedah.
Demikian keterangan ini saya buat dan saya uraikan dengan sebenar-benarnya, berdasarkan keilmuan saya yang sebaik-baiknya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Dokter yang memeriksa: dr. Kholil Abdul Karim.
-------Perbuatan terdakwa HENDRA FAIZAL BIN SARUDIN Pgl YEN Als KARA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
ATAU
Kedua:
-------Bahwa Ia terdakwa HENDRA FAIZAL BIN SARUDIN Pgl YEN Als KARA pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira jam 18.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan yang beralamat di Jalan Lintas Bukittinggi - Medan Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi Kelas IB yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa kejadian tersebut berawal ketika saksi korban yang bernama saksi DONI PUTRA Pgl DONI Als DONIAK sedang berada dirumahnya, kemudian saksi korban pergi keluar untuk mengatur jalan karena ada jalan yang mengalami kerusakan, bertempat di di Pinggir Jalan yang beralamat di Jalan Lintas Bukittinggi - Medan Nagari Koto Rantang Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam, dimana jarak antara rumah saksi korban dengan jalan yang rusak tersebut berjarak lebih kurang 1 KM (satu kilometer), sesampainya saksi korban di tempat jalan yang rusak tersebut sekira jam 17.55 WIB pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026, sesampainya di lokasi, saksi korban diminta untuk bergantian dalam melakukan pengaturan jalan yang rusak tersebut kepada orang yang sebelumnya, dimana saksi korban lupa nama dari orang tersebut karena jarang bertemu, pada awalnya saksi korban disuruh untuk menunggu sebentar, sekira jam 18.05 WIB, orang yang sedang mengatur tersebut menyuruh saksi korban untuk bergantian dan memberikan 1 (satu) buah kotak minuman merk Asri yang digunakan sebagai kotak untuk menampung uang dari keikhlasan pengendara, baru berjalan 5 (lima) menit saksi korban melakukan pengaturan jalan di area jalan yang rusak tersebut, kemudian datanglah terdakwa HENDRA FAIZAL BIN SARUDIN Pgl YEN Als KARA bersama saksi TOMI PRANATA Pgl TOMI berjalan kearah saksi korban yang mana pada saat itu saksi korban sedang berdiri di tengah jalan, setelah itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban “gantian wak lai Mak Doi”, kemudian saksi korban menjawab “bekolah, kan waang alah siang tadi”, kemudian terdakwa mengatakan “pantek ang, kan lah banyak tu”, tidak lama berselang, terdakwa yang sedang berdiri ditepi jalan langsung melempar saksi korban menggunakan batu sebanyak 1 (satu) kali, tetapi tidak mengenai saksi korban, pada saat itu saksi korban hanya diam, kemudian terdakwa pergi kearah rumahnya yang jaraknya tidak jauh dari tempat jalan yang rusak tersebut, disaat kembali, terdakwa membawa 1 (satu) buah cangkul yang kecil (tabak), yang mana tabak tersebut sudah diangkat oleh terdakwa dan diarahkan kepada saksi korban, disaat terdakwa berjalan menuju kearah saksi korban tersebut, terdakwa dihalangi oleh saksi Pgl TOMI, kemudian antara besi cangkul dan genggaman tabak tersebut terlepas dari tangan terdakwa, setelah itu saksi korban melihat terdakwa kembali pulang kerumahnya, ketika saksi korban masih melakukan pengaturan jalan di jalan yang rusak tersebut, tiba-tiba sekira jam 18.15 WIB terdakwa datang kembali mendekati saksi korban, pada saat itu saksi korban melihat terdakwa membawa 1 (satu) buah pisau dengan panjang lebih kurang 30 cm (tiga puluh sentimeter) dengan tangkai kayu terbungkus karet ditangan kanan terdakwa, secara spontan, saksi korban langsung memeluk terdakwa dari arah belakang, pada saat saksi korban memeluk terdakwa, tangan kanan terdakwa yang memegang 1 (satu) buah pisau tersebut langsung melayangkan pisau kearah tangan sebelah kiri saksi korban, mencoba menusuk saksi korban berkali-kali, pada saat itu 2 (dua) buah ayunan pisau tersebut mengenai lengan saksi korban bagian atas sebanyak 1 (satu) kali dan diatas siku sebanyak 1 (satu) kali, dan kejadian tersebut dilakukan oleh terdakwa dalam rentang waktu sekira 1 (satu) menit, karena luka tusukan tersebut membuat pelukan saksi korban terhadap terdakwa terlepas, setelah itu terdakwa melarikan diri pulang kerumahnya, sedangkan saksi korban pergi menuju ke Poskesri (Pos Kesehatan Nagari) meminjam 1 (satu) buah sepeda motor milik saksi ADITYA PRATAMA Pgl ADIT yang jaraknya sekitar 3 KM (tiga kilometer) dari lokasi tersebut.
- Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi, Nomor: 445/152/RSUD-BKT/I/2026 tanggal 29 Januari 2026 terhadap saksi korban DONI PUTRA Pgl DONI Als DONIAK, yang ditandatangani oleh Dokter yang memeriksa dr. KHOLIL ABDUL KARIM, dengan hasil pemeriksaan:
- Korban dirujuk dari Puskesmas Palupuh dengan keadaan sadar, dan luka di bagian lengan kiri bagian atas.
- Pada Korban ditemukan: terdapat luka terbuka dengan tepi rata, luka dengan dasar otot dan selaput putih penyambung otot, seluas 3 cm x 2 cm x 2 cm, luka bersih. Terdapat luka terbuka tepi rata dengan lemak seluas 2 cm x 1 cm x 1 cm, luka bersih.
- Pemeriksaan tambahan: pemeriksaan rontgen dada dengan hasil: tidak ditemukan kelainan pada jantung dan paru-paru.
- Terhadap korban dilakukan primary dan secondary survey, lalu dilakukan pemasangan infus, pembersihan luka dan pemeriksaan penunjang rontgen dada, dan dikonsulkan ke dokter spesialis bedah, lalu dokter spesialis bedah menganjurkan untuk tindakan pembersihan luka dan memperbaiki otot dan selaput pembungkus otot yang putus di ruang operasi oleh dokter spesialis bedah, korban dan keluarga sudah diedukasi tentang kondisi luka di lengan kiri bagian atas, dan risiko yang akan timbul jika tidak dilakukan tindakan di ruang operasi, korban dan keluarga menyetujui tindakan tersebut, korban dan keluarga sepakat untuk dilakukan tindakan di ruang operasi dengan anestesi umum.
- Terhadap Korban dilakukan pembersihan luka, pemberian obat suntik antibiotik, anti nyeri, dan anti tetanus di Instalasi Gawat Darurat.
- Terhadap Korban dilakukan tindakan pembersihan luka dan memperbaiki otot dan selaput pembungkus otot yang putus di ruang operasi oleh dokter spesialis bedah.
Kesimpulan:
Korban mengalami luka terbuka dibagian lengan kiri atas tepi rata dengan dasar otot dan selaput putih penyambung otot seluas 3 cm x 2 cm x 2 cm, luka bersih, dan luka terbuka dengan tepi rata dengan dasar lemak seluas 2 cm x 1 cm x 1 cm, luka bersih.
Pada korban dilakukan pembersihan luka, pemasangan infus cairan, pemeriksaan rontgen dada, serta pemberian obat suntik antibiotik, anti nyeri, dan anti tetanus di Instalasi Gawat Darurat. Lalu korban dilakukan tindakan pembersihan luka dan memperbaiki otot dan selaput pembungkus otot yang putus di ruang operasi oleh Dokter Spesialis Bedah.
Demikian keterangan ini saya buat dan saya uraikan dengan sebenar-benarnya, berdasarkan keilmuan saya yang sebaik-baiknya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Dokter yang memeriksa: dr. Kholil Abdul Karim.
-------Perbuatan terdakwa HENDRA FAIZAL BIN SARUDIN Pgl YEN Als KARA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. |