Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Bkt Desnetti PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bukittinggi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Desnetti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bukittinggi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2.    Menyatakan Penggugat adalah debitur / konsumen yang beritikad baik;
3.    Menyatakan objek jaminan Penggugat hanya SHM nomor 34/Kelurahan Manggis Ganting, seluas : 657 m2, yang terletak di Jln. Soekarno Hatta No. 8, RT 002 RW 003, Manggis Ganting, Kota Bukittinggi, atas nama : Suarni;
4.    Menyatakan nilai aset jaminan Penggugat sebesar Rp. 14.000.000.000,- (empat belas miliar rupiah);
5.    Menyatakan sisa hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 1.706.612.785,- (satu miliar tujuh ratus enam juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah);
6.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;    
7.    Menyatakan Tergugat tidak dapat melakukan tindakan apapun terhadap aset jaminan Penggugat sebelum masa kredit berakhir di tanggal 22 Maret 2028;
8.    Memerintahkan Tergugat untuk memberikan restrukturisasi kredit kepada Penggugat, dan mulai dibayar cicilannya sejak gugatan ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah);
9.    Menghukum Tergugat membayar kerugian Penggugat sebagai biaya pendidikan konsumen sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dibayar tunai dan seketika sejak diputuskannya perkara ini;
10.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari jika mengabaikan atau lalai melaksanakan putusan perkara ini;
11.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak