INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
14/Pdt.P/2024/PN Bkt | Azniarty Azis | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.P/2024/PN Bkt | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia Aziz (Ayah Pemohon) tanggal 4 Agustus 2003 di rumah kediaman yang beralamat di Jalan Cindua Mato Nomor 102 RT/RW 001/002 Kelurahan Benteng Pasar Atas Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi;
3. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia Juniar (ibu Pemohon) tanggal 20 Desember 1999 di rumah kediaman yang beralamat di Jalan Cindua Mato Nomor 102 RT/RW 001/002 Kelurahan Benteng Pasar Atas Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi;
4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Aziz (ayah Pemohon) dan Juniar (ibu Pemohon);
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |