Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2025/PN Bkt Eva Reni Desiana, S.H Parida panggilan Dewi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 15/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-192/L.3.11/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Eva Reni Desiana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Parida panggilan Dewi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Sri Martini panggilan Tin 1
Dakwaan

Bahwa terdakwa PARIDA PGL DEWI, pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 10.45 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di warung milik terdakwa beralamat Jalan Guru Tuo RT 001 RW 003 Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan MKS Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili ‘’ dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap orang lain yaitu Saksi korban SRI MARTINI PGL TIN,  yang dilakukan terdakwa dengan cara :

 

       Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 wib  saksi Nani datang ke warung milik saksi korban Tin dijalan Guru Tuo RT/RW 001/003 Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kecamatan MKS Kota Bukittinggi, saksi Nani datang menyampaikan pesan dari saksi Sudarsono ( mantan suami saksi Tin) menyuruh saksi Nani untuk meminta hutang adik saksi Tin yang berhutang kepada saksi Sudarsono, dan saksi Tin mengatakan kepada saksi Nani bahwa hutang tersebut sudah dibayar oleh adik saksi Tin yang bernama Wid kepada mereka sewaktu masih terikat hubungan suami istri, karena saksi Tin merasa tidak senang tentang masalah hutang yang disampaikan kepada orang lain akhirnya sekitar 10 menit  setelah kepergian saksi Nani dari warung saksi Tin, saksi Tin pergi sendirian mencari saksi Sudarsono ke Ruko nya yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah saksi Tin, namun setelah sampai di di warung saksi Sudarsono, saksi Tin bertemu dengan terdakwa Parida pgl Dewi, setelah itu saksi Tin sambil tegak pinggang dan berkata “ Dewi hutang-hutang apo yang bakecek an ka urang’’, ( Dewi hutang –hutang apa yang kamu bilang ke orang ), lalu terdakwa menjawab ‘’ kan  iyo adiak kau ba utang samo si Mas, kalau memang alah dibayia adiak kau, manga si mas kau suruah japuik’’, (  kan ia adikmu berhutang sama si mas, kalau memang sudah dibayar adikmu, mengapa simas kamu suruh menjemput ), lalu saksi Tin berkata ‘’  ma laki kau ( mana suamimu ), terdakwa menjawab ‘’ inyo pai balanjo, tunggu lah inyo pulang ( dia pergi belanja, tunggulah dia pulang ), kemudian terdakwa berkata ‘’ kurang apo dek kau lai dapek laki kayo, honda den agiah, sprinbet den diagiah ( kurang apa sama kamu lagi dapat suami orang kaya, honda saya kasih, springbed saya dikasih), lalu terdakwa menjawab ‘’ Jan la ma ebo-ebo den sadang manggaleh, Pai la kau kalua ( janganlah ribut-ribut  saya sedang jualan, pergi lah kamu dari sini ), saksi TIN tidak mau keluar dari kedai terdakwa dan tetap saja ngomel-ngomel sehingga terdakwa  menjadi emosi dan langsung melemparkan kalkulator kearah saksi Tin dan mengenai badan saksi Tin, lalu terdakwa Dewi mengejar saksi Tin dengan cara berputar dari meja kasir, dan saksi Tin mengambil kalkulator tersebut dan melemparkannya kelantai, seketika itu terdakwa Dewi langsung mendekati saksi Tin dan memukul serta menarik rambut saksi Tin hingga saksi Tin tersungkur, saksi Tin berusaha berdiri tapi terdakwa Dewi langsung memegang kepala saksi bagian belakang dan membenturkannya kelantai lebih kurang 5 kali, saat itu ada seorang laki-laki diwarung yang melerai, kemudian datang saksi Rika menyabarkan saksi Tin dan menyuruh saksi Tin pulang. Sekitar 5 menit kemudian  saksi korban Tin kembali ke warung terdakwa Dewi sambil mengatakan kepada terdakwa ‘’ ma laki gau, baa kok aden nan batangani’’, (dimana suami mu, mengapa saksi yang dianiaya). Saksi Tin terus ngomel-ngomel kepada terdakwa sehingga terdakwa menjadi emosi lalu terdakwa mengatakan ‘’ndak usah la kau ribut-ribut, pai la kau kalua, den manggaleh ( tidak usah ribut-ribut, pergilah kamu keluar saya jualan ), namun saksi TIN tetap mengomel-ngomel hingga terpancing emosi terdakwa lalu terdakwa kembali menunjang atau menyepak saksi Tin dengan menggunakan kaki terdakwa sebelah kanan, saat itu ada beberapa orang yang sedang berbelanja dikedai terdakwa berusaha melerainya, setelah itu saksi Tin pulang. Sesampainya dirumah saksi Tin bertemu dengan saksi  Noviyani pgl Novi, saksi Novi melihat kening saksi bengkak dan luka gores, saksi Novi bertanya apa yang saksi Tin alami, lalu saksi Tin menceritakan ke saksi Novi yang telah saksi Tin alami, Kemudian Novi mengajak saksi Tin pergi kewarung terdakwa Dewi untuk menyelesaikan permasalahannya, saksi Tin bersama saksi Novi masuk ke dalam warung terdakwa DEWI, dan saksi Novi bertanya kepada terdakwa DEWI “bapangan ni tin ko Dewi”,( diapakan ni Tin ini dewi)  saat itu saksi TIN berdiri di depan meja kasir / didepan terdakwa DEWI, lalu terdakwa DEWI berputar ke luar dari meja kasir sambil mengatakan “baok nyo kalua novi” ( bawa dia keluar Novi) sebanyak 3 kali sambil menarik rambut saksi TIN hingga saksi TIN tersungkur lalu terdakwa DEWI memukul secara babi buta dan menginjak pinggang saksi TIN sebanyak satu kali, saksi Novi berusaha melerai sambil bekata “manga ko wi, manga ko wi, lalu datang saksi RIKA, pada saat saksi RIKA datang baru saksi Novi menarik baju terdakwa DEWI sambil mengatakan “lepaskan-lepaskan”, lalu saksi RIKA membantu saksi TIN berdiri dan tak lama kemudian datang saksi MON, dan saksi MON mengatakan “ala tu malu wak samo urang”, (sudahlah, malu kita sama orang) lalu saksi Novi membawa saksi Tin pulang kerumahnya.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Parida pgl Dewi, saksi Tin mengalami sakit dan luka lecet pada bagian wajahnya, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 65/VER/ISBT/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh  dr. Intan Dwi Putri dokter pada RS Islam Ibnu Sina Bukittinggi telah melakukan pemeriksaan luar atas diri korban Sri Martini, umur 54 tahun dengan nomor rekam medis:38 10 62 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

Hasil Pemeriksaan :

1.    Pasien datang dalam keadaan sadar, tampak sakit sedang, pasien mengaku nyeri didahi, tampak bengkak dan luka lecet  didahi dan luka lecet dibatang hidung.

2.    Pada pasien ditemukan :

a.  Pada dahi satu centimeter dari batas rambut bagian depan sejajar dengan sumbu tubuh

tampak bengkak ukuran lima kali empat koma lima sentimeter  kali nol koma  sentimeter.

b.  Pada dahi satu sentimeter dari batas rambut  bagian depan sejajar sumbu tubuh  tampak beberapa luka lecet dengan ukuran paling kecil satu kali satu centimetre dan yang terbesar satu koma lima kali nol koma tiga sentimeter.

c.  Pada batang hidung tampak luka lecet ukuran nol koma lima kali nol koma tiga  sentimeter.

3.    Pada pasien dilakukan pembersihan luka dan disarankan untuk dilakukan pemindaian kepala namun pasien menolak.

 

Kesimpulan

Pada pemeriksaan korban perempuan usia lima puluh empat tahun ini, didapatkan bengkak didahi, luka lecet di dahi, dan luka lecet dibatang hidung, cedera ini disebabkan kekerasan benda tumpul. Cedera tersebut tidak mengakibatkan penyakit / halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan / pencaharian untuk sementara waktu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya