INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2024/PN Bkt | Muhammad Nur | Yusmaniar Zaini | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2024/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan jual beli sebidang tanah pada tanggal 27 Desember 1984 antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah menurut hukum;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik Nomor:98 terdaftar atas nama Yusmaniar Zaini yang terletak di Jl. Kubu Ateh, RT/RW 007/001, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan surat jual beli tanggal 27 Desember 1984;
4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor: 98 atas nama Yusmaniar Zaini beralih kepada Penggugat yang bernama Muhammad Nur
5. Memerintahkan Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kota Bukittinggi) untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik atas nama Yusmaniar Zaini menjadi atas nama Penggugat Muhammad Nur;
6. Membebankan biaya perkara menurut peraturan yang berlaku.
Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan Penggugat, atas perkenan Bapak diucapkan terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |