Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan Menetapkan bahwa identitas Pemohon pada:
a. Kartu Tanda Penduduk Pemohon nomor 1306144910640001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam tertanggal 08 Desember 2020, yang menerangkan nama Pemohon yaitu ASMITA;
b. Akta Kelahiran Pemohon No. 1306-LT-07042022-0001 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam tertanggal 07 April 2022 yang menerangkan nama Pemohon ASMITA;
c. Kutipan Kartu Keluarga Pemohon Nomor 1306142107170001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam tertanggal 21 Juli 2017 yang menerangkan nama Pemohon yaitu ASMITA;
d. Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor 06/DN/1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan IV Angkat Candung tertanggal 18 November 1996 yang menerangkan nama Pemohon yaitu ASMITA;
e. Pasport Pemohon Nomor T 634654 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Bukittinggi dengan Tanggal Pengeluaran 20 Agustus 2009 dan Tanggal Habis Berlaku 20 Agustus 2014, menerangkan bahwa nama Pemohon adalah ASNITA YUSRIAL BARAKAT.
Dimiliki Oleh Satu Orang Yang Sama
3. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|