Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Bkt Eva Reni Desiana, S.H Adrial panggilan Ad Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 1170/L.3.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eva Reni Desiana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Adrial panggilan Ad[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                             KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                     KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI BUKITTINGGI

Jl. Adhyaksa No. 198, Kel. Belakang Balok Kec. Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi, 26136

Telp. (0752) 221568  Fax. (0752) 22252 Website : www.kejari-Bukittinggi.kejaksaan.go.id

 

 

   

       “Demi Keadilan dan Kebenaran      

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “                                                                                        P-29

                                                                

SURAT DAWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-21 /Bkt/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap                          :      ADRIAL PGL AD

Nomor dendtitas                       :      1371111212850027

Tempat Lahir                            :      Padang

Umur / Tanggal lahir                 :      38 tahun / 12 Desember 1985

Jenis kelamin                           :      Laki-laki

Kebangsaan                             :      Indonesia

Tempat tinggal                          :      Komplek Perumahan Mega Permai tahap 2 Blok M3  No. 15 Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang

Agam                                        :       Islam

Pekerjaan                                 :       Swasta

Pendidikan                                :       SMK

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA:

 

  1. Terdakwa ditangkap sejak tanggal 30 April 2024 s/d tanggal 01 Mei 2024.
  2. Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polsek Kota Bukittinggi sejak tanggal 01 Mei 2024 s/d tanggal 2023 s/d tanggal 20 Mei 2024 di Rutan Polsek Bukittinggi, selanjutnya diperpanjang Penahanannya oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh ) hari sejak tanggal 21 Mei 2024 s/d tanggal 0 Juni 2024 di Rutan Polsek Bukittinggi. Terdakwa diperpanjang lagi penahanannya oleh penuntut umum selama 20 ( dua puluh ) hari sejak tanggal 10 Juni 2024 s/d tanggal 29 Juni 2024 di Rutan Polsek Bukittinggi.

3. Terdakwa ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juni 2024 s/d tanggal 16 Juli 2024 di LP Bukittinggi di Biaro.

 

C. DAKWAAN :

 

          Bahwa terdakwa Adrial pgl Ad bersama-sama dengan saksi HENDRIANTO ( terdakwa dalam berkas perkara terpisah ), pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat dirumah saksi RAFIKA RIDHA IZZATI PGL FIKA beralamat di Lakuang RT 002/ RW 002 Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittingi yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hak, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau dengan bersekutu, pencurian yang untuk dapat masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

          Awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 08.00 wib sewaktu saksi Hendrianto berada di rumah terdakwa di Komplek Perumahan Mega Permai tahap 2 Blok M3  No. 15 Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, kemudian saksi Hendrianto mengajak terdakwa ke Bukittinggi untuk menemui anaknya yang pulang dari Pekanbaru sambil melakukan pencurian di Bukittinggi, karena terdakwa saat itu sedang tidak punya uang, terdakwapun setuju ajakan saksi Hendrianto untuk melakukan pencurian di Bukittinggi, merekapun berangkat dari padang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol BM 6143 FA milik saksi Hendrianto sambil saksi Hendrianto membawa alat berupa 2 (dua) buah obeng yang disimpan saksi Hendrianto disaku celananya, saat itu terdakwa yang mengendarai sepeda motor, sedangkan saksi Hendrianto bonceng di belakang, sekira pukul 12.00 wib mereka sampai di Bukittinggi, ketika terdakwa dan saksi Hendianto melewati daerah Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi tiba-tiba saksi HENDRIANTO menyuruh terdakwa untuk menghentikan sepeda motor, terdakwa berhenti di depan sebuah rumah yang akan mereka curi, lalu saksi Hendrianto langsung turun dari sepeda motor dan menyuruh terdakwa menunggu diatas sepeda motor untuk memantau situasi lingkungan sekitar sedangkan saksi Hendrianto langsung berjalan menuju rumah yang akan dicuri tersebut sambil membawa alat 2  (dua) buah obeng, setelah berada di depan rumah tersebut untuk memastikan rumah tersebut kosong, saksi Hendrianto menggedor pintu rumah tersebut sebanyak 3 (tiga) kali, karena tidak ada orang yang menyahut dari dalam rumah barulah saksi Hendrianto lalu mengeluarkan obeng yang sudah dipersiapkannya dari saku celananya, lalu saksi Hendrianto mencongkel pintu depan rumah saksi RAFIKA RIDHA IZZATI PGL FIKA yang dalam keadaan tertutup dan terkunci, sehingga pasak pintu rumah saksi Fika menjadi rusak dan pintu dapat dibuka, setelah pintu rumah saksi Fika terbuka saksi Hendrianto pun langsung masuk ke dalam rumah saksi Fika dan langsung menuju kamar sebelah kiri dan kemudian saksi Hendrianto membuka lemari baju untuk mencari uang namun tidak ditemukan lalu saksi Hendrianto masuk ke kamar sebelah kanan yang tidak terkunci, kemudian saksi Hendrianto melihat ada 2 (dua) buah laptop yang berhimpitan di atas meja dalam kamar tersebut, saksi Hendrianto langsung mengambil kedua laptop tersebut sambil mengapit dengan kedua tangannya, saksi Hendrianto langsung keluar kamar, setelah berada di luar rumah saksi Hendrianto langsung naik ke atas sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa Adrial, dan merekapun langsung menuju ke Biaro untuk menunggu anak saksi  Hendrianto yang baru pulang dari Pekanbaru,  setelah bertemu dengan anaknya, lalu  saksi Hendrianto dan terdakwa Adrial langsung menuju ke Padang. Pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 14.00 wib sewaktu terdakwa Adrial sedang berada di rumah terdakwa di padang, datanglah beberapa orang petugas polisi berpakaian dan menanyakan perbuatan pencurian yang terdakwa lakukan bersama dengan saksi Hendrianto, dan terdakwapun mengakui kalau terdakwa melakukan pencurian bersama dengan saksi Hendrianto di Bukittinggi dan setelah itu terdakwa ditangkap dan di bawa Ke Polsek kota Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut.

    Bahwa adapaun maksud dan tujuan terdakwa bersama saksi Hendrianto mengambil 1 (satu) unit notebook warna putih dan 1 (satu) unit laptop merek hp warna silver milik saksi Fika adalah untuk terdakwa miliki bersama saksi Hendrianto dan rencananya akan mereka jual, namun belum sempat terjual karena mereka telah terlebih dahulu ditangkap.

Perbuatan terdakwa bersama saksi Hendrianto mengambil barang milik saksi Fika adalah tanpa sepengetahuan dan izin saksi Fika, sehingga akibatnya saksi Fika mengalami kerugian sekitar Rp. 12.150.000,- (  dua belas juta seratus lima puluh ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e  KUHP.

 

 

 

 

 

Bukittinggi, 05 Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

EVA RENI DESIANA.SH

JAKSA MADYA NIP. 197511052001122002

 

Pihak Dipublikasikan Ya