Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PN Bkt Elsi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Elsi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan dan menetapkan bahwa identitas Pemohon pada:
a. Kartu Tanda Penduduk Pemohon Nomor 2171075103809008 tertanggal 21 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, menerangkan bahwa Pemohon lahir di Medan pada tanggal 11 Maret 1980;
b. Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 1306-LT-21052025-0016 tertanggal 21 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, menyatakan bahwa Pemohon lahir di Medan pada tanggal 11 Maret 1980;
c. Kartu Keluarga Pemohon Nomor 7304022408220003 tertanggal 21 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, menerangkan bahwa Pemohon lahir di Medan pada tanggal 11 Maret 1980;
d. Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum (SMU) Pemohon Nomor 05 MU1020193152 tertanggal 23 Mei 1998 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Menengah Umum Swasta Bina Taruna Medan Marelan Kotamadya Medan, menerangkan bahwa Pemohon lahir di Medan pada tanggal 11 Maret 1980;
e. Paspor Pemohon dengan Nomor C7401578 tertanggal 19 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Kediri, menerangkan bahwa Pemohon lahir di Medan pada tanggal 11 Mei 1980;
Adalah Satu Orang Yang Sama
3. Menyatakan bahwa Penetapan dalam perkara Permohonan ini digunakan oleh Pemohon untuk pengurusan Paspor Pemohon di Kantor Imigrasi Kelas II Agam;
4. Membebaskan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya