Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2024/PN Bkt 1.Edi Supardi Yanto
2.Legawati
PT. Bank Mandiri Tbk Cabang Bukitttinggi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edi Supardi Yanto
2Legawati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri Tbk Cabang Bukitttinggi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan   Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------

 

  1. Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk melakukan Restrukturisasi Kredit dalam Perjanjian Kredit No. R02.BKT/0474/KUM/2022 tertanggal 01 Desember 2022;--------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak menepati/melaksanakan janjinya yang akan membantu Penggugat untuk Perpindahan Pinjaman Penggugat kepada Bank Lain dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;-

 

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang mengubris dan mengindahkan digubris dan serta tidak menanggapi dengan Baik Permohoan Perpanjangan Kredit Penggugat  dan malah menyuruh Penggugat untuk menjual aset supaya bisa membayar cicilan setiap Bulan kepada Tergugat dapat dikategorikan sebagai perbuatan Melawan Hukum;--------------------------------------
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tanpa melakukan kewajiban-kewajibannya memberikan surat Peringatan 1,2 dan seterusnya  dan Restrukturisasi Kredit kepada Penggugat namun dengan melawan hukum tetap membuat keputusan yang menyatakan Penggugat sebagai Nasabah Kredit Macet, bahkan dengan sengaja telah mengancam Penggugat dengan menyatakan akan menyita objek jaminan kredit milik Penggugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-/hari (satu juta rupiah per hari) atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo setelah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijs);-----------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (perlawanan) atau lainya;----------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum  Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;--

Menghukum Tergugat patuh dan taat pada putusan ini;-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak