Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2024/PN Bkt Ferik Demiral, S.H Doni Arlen panggilan Doni alias Godok bin Ajismar Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1451/L.3.11/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferik Demiral, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Doni Arlen panggilan Doni alias Godok bin Ajismar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa mereka terdakwa Doni Arlen Panggilan Doni Als Godok Bin Ajismar, bersama dengan saksi Riko Hartono Pgl Labay dan saksi Yandi Hernando Pgl Yandi Als Ambon (terpidana), pada hari Rabu tanggal 06 Desember Tahun 2022 sekira jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Desember Tahun 2022, bertempat di dalam rumah Jalan Koto Bawah By Pass RT/RW 002/003 Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk dalam ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2022 sekira jam 00.00 Wib terdakwa sedang duduk-duduk dengan saksi Riko Hartono Pgl Labay di kedai tuak di pasar bawah kota Bukittinggi kemudian terdakwa dan saksi Labay berjalan menuju pulang ditengah perjalanan terdakwa mengajak saksi Labay untuk melakukan pencurian dimana saksi Labay menyetujui ajakan tersebut pada saat saksi Ambon melihat terdakwa dan saksi labay lalu saksi Ambon juga mau ikut melakukan pencurian dengan terdakwa dan saksi Labay.
  • Sekira jam 02.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Labay dan saksi Ambon mencari sasarna rumah yang akan dilakukan pencurian dimana sesampainya di daerah Ujung Bukit Jalan Koto Bawah By Pass RT/RW 002/003 Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi terdakwa bersama dengan saksi Labay dan saksi Ambon melihat sebuah rumah yang tidak ada pagarnya lalu terdakwa bersama saksi Ambon mengintip situasi dalam rumah tersebut sedangkan saksi labay berjaga-jaga melihat situasi kemudian saksi Ambon mencongkel pintu jendela rumah tersebut menggunakan 1 (satu) buah obeng setelah berhasil saksi Ambon membuka jendela tersebut dengan cara mencongkel tersebut terdakwa langsung masuk dalam rumah sedangkan saksi Ambon bertugas memegangi pintu jendela sedangkan saksi labay mengawasi situasi pada saat terdakwa berada dalam rumah melihat 1 (satu) buah dompet yang terletak diatas rak-rak TV yang berisikan uang tunai Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) Surat-surat berupa STNK sepeda motor, SIM C dan KTP lalu terdakwa mengambilnya dan menyimpan dalam kantong celana yang terdakwa pakai lalu terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah tas tergantung di dinding ruangan tamu rumah tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang berisikan 1 (satu) buah cincin emas seberat 3 (tiga) emas dan uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa langsung keluar dari jendela tempat awal terdakwa masuk dan langsung meninggalkan rumah tersebut.          

     

  • Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Riko Hartono Pgl Labay dan saksi Yandi Hernando Pgl Yandi Als Ambon (terpidana), para saksi korban Ifnar Purnawan Pgl Ifnar Gir Jamari dan saksi korban Yuliana Fitri, selaku pemilik 1 (satu) buah dompet yang terletak diatas rak-rak TV yang berisikan uang tunai Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) Surat-surat berupa STNK sepeda motor, SIM C dan KTP dan 1 (satu) buah tas tergantung di dinding ruangan tamu rumah tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang berisikan 1 (satu) buah cincin emas seberat 3 (tiga) emas dan uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 7.100.000,- (tujuh juta seratus ribu rupiah).

 

   ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya