Petitum |
P R I M A I R :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang diduga membawa aparat TNI ke rumah Para Penggugat untuk menagih hutang sehingga mengakibatkan ibu Para Penggugat shock/terkejut adalah perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang diduga memprovokasi Tergugat I untuk mengambil motor milik keluarga Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan Para Penggugat tidak bertanggung jawab atas hutang piutang antara Tergugat II dengan Tergugat I;
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
7. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat untuk menjamin gugatan Para Penggugat tidak sia-sia;
8. Menghukum Tergugat I untuk memberikan perpanjangan waktu pembayaran hutang piutang Para Penggugat kepada Tergugat I sesuai kesepakatan baru yang adil menurut hukum dan patut.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
INZETSEL
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
|