Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia ABAS RACHMAN (Ayah Kandung Pemohon) pada Hari Selasa tanggal 08 Maret 1960 dI kediaman yang beralamat di Kabun Pulasan RT 002/RW 006, Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittnggi;
3. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia ROHANA (Ibu Kandung Pemohon) pada Hari Jum’at tanggal 02 Maret 2000 dI kediaman yang beralamat di Kabun Pulasan RT 002/RW 006, Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi;
4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama ABAS RACHMAN (Ayah Kandung Pemohon) dan ROHANA (Ibu Kandung Pemohon);
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|