Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
128/Pid.B/2024/PN Bkt | Yati Helfitra, S.H., M.H | MARIA MALISA Pgl MARIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 128/Pid.B/2024/PN Bkt | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2084/L.3.11/Eoh.2/11/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-43/BKT/Eoh.2/11/2024
-------Bahwa Terdakwa MARIA MALISA PGL MARIA pada waktu-waktu sekira bulan Desember tahun 2021 sampai dengan bulan Juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam rentang waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Kantor Notaris Hj. HARMINDA, SH,MH. M.Kn yang beralamat di jln By Pas Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, benda itu ada di dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------- -------Berawal terdakwa MARIA MALISA pgl MARIA mulai bekerja semenjak bulan Juli 2019 di Kantor Notaris Hj. HARMINDA, SH,MH. M.Kn dengan surat keputusan pengangkatan karyawan dari Kantor Notaris Dan PPAT Hj. HARMINDA, SH,MH. M.Kn dengan nomor : 423/Not-H/VII/2019 Tanggal 01 Juli 2019 dengan memperoleh gaji/ dari saksi HARMINDA, SH, MKn.sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya. Sebagai karyawan, tugas dan tanggung jawab MARIA MALISA di Kantor Notaris Hj. HARMINDA, SH,MH. M.Kn yaitu sebagai pembuat akta dan melakukan pembayaran pajak Bea Perolohean Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikuasakan pembayarannya kepada Notaris Hj. HARMINDA, SH,MH. M.Kn untuk dibayarkan ke Rekening Kas Umum Daerah melalui Bank nagari. Selanjutnya pada waktu sekira bulan Desember 2021 Terdakwa tidak melakukan pembayaran uang setoran pajak Bea Perolohean Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui Bank Nagari yang dikuasakan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi jual beli tanah kepada Notaris Hj. HARMINDA, SH,MH. M.Kn . Perbuatan terdakwa MARIA MALISA pgl MARIA tidak melakukan pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilakukan secara berulangkali hingga mencapai sebanyak 17 Buah pajak BPHTB dari bulan Desember 2021 sampai bulan Juni 2023 dengan total uang yang tidak disetorkan sebesar Rp.269.939.180,- (Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Delapan Puluh Rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ---------------Bahwa terdakwa tidak menyetorkan uang pajak Bea Perolohean Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB) tersebut dengan cara awalnya terdakwa MARIA MALISA menerima lembaran 7 lembar blangko pajak BPHTB dari Badan Keuangan yang diserahkan oleh karyawan bagian lapangan Kantor Notaris Hj. HARMINDA, SH,MH. M.Kn, Setelah menerima blanko pajak BPHTB, terdakwa MARIA MALISA Pgl MARIA memberitahu besaran pajak yang tertera di blanko tersebut kepada Notaris Hj. Harminda, SH, Mkn selanjutnya Notaris Hj. Harminda, SH, MKn mentransfer uang kepada terdakwa sesuai dengan biaya pajak BPHTB ke rekening bank milik terdakwa antara lain ke Bank Nagari dengan nomor rekening 02010210117252 atas nama MARIA MALISA dan ke bank BNI dengan Nomor rekening 895554903 an. MARIA MALISA. Selain secara transfer Notaris Hj. Harminda SH, MKn juga menyerahkan uang secara cash kepada terdakwa. Setelah menerima uang secara transfer maupun cash terdakwa tidak menyetorkan uang pajak BPHTB melalui Bank Nagari tetapi terdakwa membuat sendiri bukti validasi penyetoran ke Bank Nagari dengan cara memprint bukti validasi pada blanko dengan menggunakan computer di kantor Notaris Hj Harminda, SH, MKn setelah itu terdakwa membubuhkan stempel stempel Bank Nagari yang telah dibuat sendiri oleh terdakwa setelah itu memalsukan tandatangan petugas Bank Nagari. ------------------------------------ ------------------Bahwa terdakwa MARIA MALISA tidak melakukan pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB) sebanyak 17 (Tujuh Belas) pajak BPHTB yang masing-masing terdiri atas wajib pajak:
Bahwa uang dengan total sebesar Rp.269.939.180,- (Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Delapan Puluh Rupiah) kemudian dipergunakan oleh terdakwa tanpa seizin dari saksi HARMINDA, SH, MKn untuk keperluan pribadinya yaitu membeli emas,pergi liburan bersama keluarga dan untuk kebutuhan sehari-harinya sehingga telah merugikan saksi Hj. HARMINDA, SH, MKn sebsesar sebesar Rp.269.939.180,- (Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Delapan Puluh Rupiah).------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa MARIA MALISA PGL MARIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bukittinggi, November 2024 Jaksa Penuntut Umum,
YATI HELFITRA, SH, MH JAKSA MADYA NIP. 19810307 200603 2 001 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |