Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2024/PN Bkt Yati Helfitra, S.H., M.H MARIA MALISA Pgl MARIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 128/Pid.B/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2084/L.3.11/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yati Helfitra, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIA MALISA Pgl MARIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BUKIT TINGGI

Jl. Adhyaksa No. 198, Bukit Tinggi

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-43/BKT/Eoh.2/11/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

MARIA MALISA PGL MARIA

Nomor identitas

:

1304035306880002

Tempat lahir

:

Batusangkar

Umur/tanggal lahir

:

36 tahun / 13 Juni 1988

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Kasturi Hanglekir RT 004 RW 010 Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga (Karyawan Kantor Notaris Hj. HARMINDA, SH,MH. M.Kn Juli 2019 s/d Juni 2023  )

Pendidikan

:

SMK

 

 

 

b.

Status Penangkapan dan penahanan

  • Penangkapan                          :    Sejak tanggal 13 September 2024 s/d 14 September 2024
  • Penahanan

  Oleh Penyidik                         

 

 

    

 Oleh Penuntut Umum                 

: Rutan, Sejak tanggal  14 September 2024 s/d tanggal 03 Oktober 2024, diperpanjang Penuntut Umum sejak tanggal 04 Oktober 2024 s/d tanggal 23 Oktober 2024 perpanjangan ke II Sejak tanggal 24 Oktober 2024 s/d  12 November 2024.

: Rutan, sejak tanggak 12 November 2024 s/d tanggal 01 Desember 2024.

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

-------Bahwa Terdakwa MARIA MALISA PGL MARIA pada waktu-waktu  sekira bulan Desember tahun 2021 sampai dengan bulan Juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam rentang waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 bertempat  di Kantor Notaris Hj. HARMINDA, SH,MH. M.Kn yang beralamat di jln By Pas Manggis Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi,  Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, benda itu ada di dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Berawal terdakwa MARIA MALISA pgl MARIA mulai bekerja semenjak bulan Juli 2019 di Kantor Notaris Hj. HARMINDA, SH,MH. M.Kn  dengan surat keputusan pengangkatan karyawan dari Kantor Notaris Dan PPAT Hj. HARMINDA, SH,MH. M.Kn dengan nomor : 423/Not-H/VII/2019 Tanggal 01 Juli 2019 dengan memperoleh gaji/ dari saksi HARMINDA, SH, MKn.sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya. Sebagai karyawan, tugas dan tanggung jawab MARIA MALISA di Kantor Notaris Hj. HARMINDA, SH,MH. M.Kn yaitu sebagai pembuat akta dan melakukan pembayaran pajak Bea Perolohean Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikuasakan pembayarannya kepada Notaris Hj. HARMINDA, SH,MH. M.Kn untuk dibayarkan ke Rekening Kas Umum Daerah melalui Bank nagari. Selanjutnya pada waktu sekira bulan Desember 2021 Terdakwa tidak melakukan pembayaran uang setoran pajak Bea Perolohean Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui Bank Nagari yang dikuasakan oleh wajib pajak yang melakukan transaksi jual beli tanah kepada Notaris Hj. HARMINDA, SH,MH. M.Kn . Perbuatan terdakwa MARIA MALISA pgl MARIA tidak melakukan pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilakukan secara berulangkali hingga mencapai sebanyak 17 Buah pajak BPHTB dari bulan Desember 2021 sampai bulan Juni 2023 dengan total uang yang tidak disetorkan sebesar Rp.269.939.180,- (Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Delapan Puluh Rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------Bahwa terdakwa tidak menyetorkan uang pajak Bea Perolohean Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB) tersebut dengan cara awalnya terdakwa MARIA MALISA menerima lembaran 7 lembar blangko pajak BPHTB dari Badan Keuangan yang diserahkan oleh karyawan bagian lapangan Kantor Notaris Hj. HARMINDA, SH,MH. M.Kn,  Setelah menerima blanko pajak BPHTB, terdakwa MARIA MALISA  Pgl MARIA memberitahu besaran pajak yang tertera di blanko tersebut kepada Notaris Hj. Harminda, SH, Mkn selanjutnya Notaris Hj. Harminda, SH, MKn mentransfer uang kepada terdakwa sesuai dengan biaya pajak BPHTB ke rekening bank milik terdakwa antara lain ke Bank Nagari dengan nomor rekening 02010210117252 atas nama MARIA MALISA dan ke bank BNI dengan Nomor rekening 895554903 an. MARIA MALISA. Selain secara transfer Notaris Hj. Harminda SH, MKn juga menyerahkan uang secara cash kepada terdakwa. Setelah menerima uang secara transfer maupun cash terdakwa tidak menyetorkan uang pajak BPHTB melalui Bank Nagari tetapi terdakwa membuat sendiri bukti validasi penyetoran ke Bank Nagari dengan cara memprint bukti validasi pada blanko dengan menggunakan computer di kantor Notaris Hj Harminda, SH, MKn setelah itu terdakwa membubuhkan stempel stempel Bank Nagari yang telah dibuat sendiri oleh terdakwa setelah itu memalsukan tandatangan petugas Bank Nagari. ------------------------------------

------------------Bahwa terdakwa MARIA MALISA tidak melakukan pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB) sebanyak 17 (Tujuh Belas) pajak BPHTB yang masing-masing terdiri atas wajib pajak:

 

  1. MONICA YUANDA (SELLY) waktu keluar BPHTB tanggal 22 Desember 2021 dengan jumlah pajak BPHTB yang harus dibayarkan sebesar Rp.13.250.000,- (Tiga Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  2. IMEL SRI DEWI/MEGI JANUARDI waktu keluar BPHTB tanggal 20 Juni 2022 dengan jumlah pajak BPHTB yang harus dibayarkan sebesar Rp.12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah).
  3. RIO SATRIA waktu keluar BPHTB waktu 07 Juli 2022 dengan jumlah pajak BPHTB yang harus dibayarkan sebesar Rp.28.605.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Lima Ribu Rupiah).
  4. RAHMAD HIDAYAT waktu keluar BPHTB tanggal 04 Oktober 2022 dengan jumlah pajak BPHTB yang harus dibayarkan sebesar Rp.19.500.000,- (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  5. YANNYLIS Tanggal waktu keluar BPHTB tanggal 12 Oktober 2022 dengan jumlah pajak BPHTB yang harus dibayarkan sebesar Rp.3.890.000,- (Tiga Juta Dua Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
  6. MUTIA ADRIANI Tanggal waktu BPHTB tanggal 25 November 2022 dengan jumlah pajak BPHTB yang harus dibayarkan sebesar Rp.7.800.000,- (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
  7. NASTASIA AGUSTINI waktu keluar BPHTB tanggal 18 November 2022 dengan jumlah pajak BPHTB yang harus dibayarkan sebesar Rp.22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah).
  8. HASLINDA waktu keluar BPHTB tanggal 16 Januari 2023 dengan jumlah pajak BPHTB yang harus dibayarkan sebesar Rp.2.340.280,- (Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah).
  9. M. AHMED waktu keluar BPHTB tanggal 20 Januari 2023 dengan jumlah pajak BPHTB yang harus dibayarkan sebesar Rp.9.500.000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  10. HAFIZ HARDI waktu keluar BPHTB tanggal 09 Februari 2023 dengan jumlah pajak BPHTB yang harus dibayarkan sebesar Rp.35.250.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  11. DESWIN/INDRA OKTA SYAFIRA waktu keluar BPHTB tanggal 10 Februari 2023 dengan jumlah pajak BPHTB yang harus dibayarkan sebesar Rp.9.500.000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  12. MASRI A waktu keluar BPHTB tanggal 23 Februari 2023 dengan jumlah pajak BPHTB yang harus dibayarkan sebesar Rp.20.725.000,- (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
  13. YUL CENG waktu keluar BPHTB tanggal 27 Maret 2023 dengan jumlah pajak BPHTB yang harus dibayarkan sebesar Rp.31.800.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
  14. ACHRAF HASYIM HAKIMI waktu keluar BPHTB tanggal 12 April 2023 dengan jumlah pajak BPHTB yang harus dibayarkan sebesar Rp.9.828.900,- (Delapan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Rupiah).
  15. RYANNO DENHAST waktu keluar BPHTB tanggal 17 April 2023 dengan jumlah pajak BPHTB yang harus dibayarkan sebesar Rp.9.500.000,- (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  16. DWI SRI ANTONO JAYA ARNOLIS waktu keluar BPHTB tanggal 07 Juni 2023 dengan jumlah pajak BPHTB yang harus dibayarkan sebesar Rp.12.450.000,- (Dua Belas Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah waktu  Tanggal keluar BPHTB tanggal 12 Juni 2023 dengan jumlah pajak BPHTB yang harus dibayarkan sebesar Rp.22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah).

 

Bahwa uang dengan total sebesar Rp.269.939.180,- (Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Delapan Puluh Rupiah) kemudian dipergunakan oleh terdakwa tanpa seizin dari saksi HARMINDA, SH, MKn untuk keperluan pribadinya yaitu membeli emas,pergi liburan bersama keluarga dan untuk kebutuhan sehari-harinya sehingga telah merugikan saksi Hj. HARMINDA, SH, MKn sebsesar sebesar Rp.269.939.180,- (Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Delapan Puluh Rupiah).------------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa MARIA MALISA PGL MARIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bukittinggi,        November 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

YATI HELFITRA, SH, MH

JAKSA MADYA NIP. 19810307 200603 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya