Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2025/PN Bkt Ferik Demiral, S.H Yurisman panggilan Ujang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-481/L.3.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ferik Demiral, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yurisman panggilan Ujang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

----------Bahwa terdakwa Yurisman Panggilan Ujang, pada hari Jum’at tanggal 06 Desember Tahun 2024 sekira jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Desember Tahun 2024, bertempat di Jalan Diponegoro Blok A No 6 Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saksi korban Netty Murni Pgl Net sedang berada di dalam toko Syukra milik saksi korban lalu datang terdakwa dan masuk ke dalam toko tersebut sambil melihat-lihat barang dagangan saksi korban berupa rempah-rempah kemudian terdakwa keluar toko, tidak berapa lama terdakwa masuk lagi dalam toko dan langsung menuju ke arah saksi korban yang sedang duduk di kursi kasir lalu terdakwa berkata “mintak pitih mak!” (minta uang!) lalu saksi korban menjawab “ndak pitih do” (tidak ada uang) mendengar hal tersebut terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah pistol mainan dari pinggang terdakwa dan menodongkan ke arah saksi korban sambil memaksa agar saksi korban mau menyerahkan uangnya namun saksi korban melawan dan tidak mau menyerahkan uangnya kemudian terdakwa meninju wajah korban secara bertubi-tubi menggunakan tangan kiri terdakwa hingga saksi korban tidak berdaya lalu terdakwa menutup mulut saksi korban menggunakan tangan kanan terdakwa agar tidak berteriak setelah itu terdakwa memeriksa kantong celana dan kantong baju yang saksi korban pakai dimana terdakwa menemukan uang di kantong baju saksi korban kemudian terdakwa mengambil uang yang ada di kantong baju saksi korban setelah itu terdakwa langsung melarikan diri dari toko dan naik keatas angkot.          
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Ibnu Sina Bukittinggi Nomor : 86/VER/ISBT/XII/2024 tanggal 07 Desember 2024 yang ditandatangi oleh dr Anggi Liviani Viducia dengan hasil pemeriksan :

Pada regio pelipis kiri 3,5 cm dari garis pertengahan depan, 1,5 cm dari kelopak mata bagian bawah ditemukan luka memar berwarna kemerahan berukuran 2,5 x 2,5 Cm.

Pada regio pipi kanan 3,5 cm dari garis pertengahan depan, 1,5 cm dari kelopak mata bagian bawah ditemukan luka memar berwarna kemerahan berukuran 2,5 x 2,5 cm.

Pada regio pipi kiri 3 cm dari garis pertengahan depan 1 cm dari kelopak mata bagian bawah ditemukan luka memar berwarna kemerahan berukuran 2,5 x 1,5 cm.

Pada regio bibir bawah ditemukan luka lecet sepanjang lengkungan bibir bawah.

Pada regio pergelangan tangan kanan sisi luar ditemukan luka lecet berukuran 2 x 3,5 cm

Pada regio ibu jari kaki kiri sisi dalam ditemukan luka lecet berukuran 1,5 x 1,5 cm

Pada pemeriksaan korban didapatkan luka lecet disertai luka memar akibat kekerasan tumpul.  

  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Netty Murni Pgl Net, selaku pemilik uang tersebut telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

   ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

----------Bahwa terdakwa Yurisman Panggilan Ujang, pada hari Jum’at tanggal 06 Desember Tahun 2024 sekira jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Desember Tahun 2024, bertempat di Jalan Diponegoro Blok A No 6 Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saksi korban Netty Murni Pgl Net sedang berada di dalam toko Syukra milik saksi korban lalu datang terdakwa dan masuk ke dalam toko tersebut sambil melihat-lihat barang dagangan saksi korban berupa rempah-rempah kemudian terdakwa keluar toko, tidak berapa lama terdakwa masuk lagi dalam toko dan langsung menuju ke arah saksi korban yang sedang duduk di kursi kasir lalu terdakwa berkata “mintak pitih mak!” (minta uang!) lalu saksi korban menjawab “ndak pitih do” (tidak ada uang) mendengar hal tersebut terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah pistol mainan dari pinggang terdakwa dan menodongkan ke arah saksi korban sambil memaksa agar saksi korban mau menyerahkan uangnya namun saksi korban melawan dan tidak mau menyerahkan uangnya kemudian terdakwa meninju wajah korban secara bertubi-tubi menggunakan tangan kiri terdakwa hingga saksi korban tidak berdaya lalu terdakwa menutup mulut saksi korban menggunakan tangan kanan terdakwa agar tidak berteriak setelah itu terdakwa memeriksa kantong celana dan kantong baju yang saksi korban pakai dimana terdakwa menemukan uang di kantong baju saksi korban kemudian terdakwa mengambil uang yang ada di kantong baju saksi korban setelah itu terdakwa langsung melarikan diri dari toko dan naik keatas angkot.         
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Netty Murni Pgl Net, selaku pemilik uang tersebut telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

   ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya