| Petitum |
P R I M A I R :
Berdasarkan seluruh uraian Posita tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang diduga membawa Polisi Militer ke rumah Penggugat untuk menagih hutang merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
3. Menyatakan bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah hubungan hutang piutang yang merupakan ranah hukum perdata, bukan ranah hukum pidana;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk meminta maaf kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan, baik secara lisan maupun tertulis;
7. Menghukum Tergugat untuk memberikan perpanjangan waktu pembayaran pinjaman uang (hutang piutang) kepada Penggugat dengan jangka waktu yang patut dan wajar menurut hukum;
8. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap benda bergerak dan/atau benda tidak bergerak milik Tergugat, yang akan ditentukan kemudian, guna menjamin pelaksanaan putusan perkara a quo;
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.
|