Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
127/Pid.Sus/2024/PN Bkt | Yuana Prastha, SH Jaksa Madya (IV/a) | RIZALLUH MUKSIN pgl MUSIN BIN AHMAD YANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 127/Pid.Sus/2024/PN Bkt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2011/L.3.11/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
--------Bahwa terdakwa RIZALLUH MUKSIN Bin AHMAD YANI Pgl MUSIN pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2024, bertempat di Bengkel Yon Radiator Jalan ByPass Kelurahan Aur Kuning Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I B Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari tertangkapnya saksi REHAN IDAYAT Bin MARDEFI Pgl REHAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Pinggir Jalan ByPass disamping Rumah Makan Gon Raya Lamo Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Salayan (MKS) Kota Bukittinggi yang sedang menunggu seseorang yang bernama Pgl ADE (DPO) oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, dan Anggota Opsnal yang lainnya memanggil saksi-saksi dari masyarakat sekitar, kemudian dihadapan saksi-saksi masyarakat, saksi dari Anggota Opsnal melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian saksi Pgl Rehan dan ditemukanlah 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening di dalam saku celana bagian belakang yang dipakai saksi Pgl Rehan saat itu, ditemukan juga 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hijau, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra dengan Nomor Pol BB 3979 TF, lalu saksi dari Anggota Opsnal Sat Resnarkoba menanyakan kembali kepada saksi Pgl Rehan, apakah masih adakah narkotika yang lainnya? dan saksi Pgl Rehan mengatakan bahwa dirinya tidak ada memiliki narkotika yang lain, lalu dihadapan saksi-saksi masyarakat dan kemudian saksi Anggota Opsnal Sat Resnarkoba menanyakan kepada saksi Pgl Rehan, siapa pemilik narkotika yang ditemukan tersebut, kemudian saksi Pgl Rehan menjawab bahwa pemilik seluruh barang bukti adalah milik dari terdakwa RIZALLUH MUKSIN Pgl MUSIN, karena terdakwalah yang menyerahkan kepada saksi Pgl Rehan di Bengkel Yen Radiator tersebut atas permintaan saksi Pgl Rehan yang meminta kepada terdakwa berupa narkotika jenis ganja yang akan dibarter dengan narkotika jenis sabu kepada Pgl ADE (DPO), yang mana narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam saku celana bagian belakang yang dipakai saksi Pgl Rehan tersebut didapat dari terdakwa, terkait barang bukti yang ada pada saksi Pgl Rehan, selanjutnya saksi Anggota Opsnal Sat Resnarkoba menanyakan dimana keberadaan terdakwa? dan saksi Pgl Rehan menjawab, bahwa terdakwa berada di Jalan ByPass di Bengkel Yon Radiator Kelurahan Aur Kuning, selanjutnya saksi dari Anggota Opsnal Sat Resnarkoba beserta tim dan juga saksi Pgl Rehan langsung menuju ke lokasi di Jalan ByPass di Bengkel Yon Radiator tersebut, sesampainya di Bengkel Yon Radiator sekira pukul 20.15 WIB, saksi Abdi Hafiz dan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba menyergap seorang pria dengan mengatakan kepada seorang pria tersebut “ang Musin?” dan dijawab oleh terdakwa “Rizal Pak, Rizalluh Muksin” kemudian saksi Abdi Hafiz bertanya “kenal ang si Rehan?” (“kenal kamu si Rehan?”) dijawab oleh terdakwa “kenal pak, baru tadinyo pai pak, dari rumah ka bengke diantaan inyo pak” (“kenal pak, baru tadi dia pergi pak, dari rumah ke bengkel diantar sama dia pak”) kemudian saksi Polisi bertanya lagi “darima ang dapek barang?” (“darimana dapat barang?”) lalu dijawab terdakwa “dari urang Sijunjuang pak, si Wis (DPO) namonyo pak tapi yang maaagiah barang tu langsung adiak-adiaknyo pak” (“dari orang Sijunjung pak, si Wis (DPO) namanya pak tapi yang ngasih barang itu langsung adek-adeknya pak”) lalu saksi Polisi bertanya “dima diagiahnyo?” (“dimana dikasihnya”) dijawab terdakwa “dibawah pak dakek Jembatan Lubang Japang” (“dibawah pak dekat Jembatan Lobang Jepang”), tetapi pada terdakwa tidak ada ditemukan narkotika yang lain karena ganja telah diserahkan kepada saksi Pgl Rehan, kemudian Petugas Kepolisian memborgol terdakwa dan menaikkannya kedalam mobil untuk dibawa dan diperiksa lebih lanjut ke Polresta Bukittinggi. Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja sebanyak ½ (setengah) garis dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sekitar 3 minggu sebelum terdakwa ditangkap, yaitu pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB, dengan cara orang suruhan Pgl WIS (DPO) menunggu terdakwa di dekat Jembatan Lobang Jepang, terdakwa ditelfon oleh orang suruhan Pgl WIS, “Bang, awak lah dijembatan caliak se motor wak beat new warna merah putiah ndak ba plat nomor” (“Bang, saya sudah dijembatan lihat saja motor saya beat new warna merah putih tidak berplat nomor”) lalu terdakwa menjawab “jadih bang” (“oke Bang”), kemudian orang suruhan Pgl WIS menanyakan kepada terdakwa, “adiak si Wis Bang” (“adek si Wis bang”) dan dijawab terdakwa “iyo bang” (“iya Bang”), kemudian orang suruhan Pgl WIS memberikan 1 (satu) paket ganja kepada terdakwa.
Bahwa terdakwa dan saksi Pgl Rehan beberapa jam sebelum tertangkap, saksi Pgl Rehan mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB, setelah Sholat Maghrib di depan Bengkel Yon Radiator, dengan cara saksi Pgl Rehan mengatakan kepada terdakwa “Sin ado ganjo? ko kawanlah mangabaan bahwasanyo lah bisa barang ko untuak ka dibarteran” (“Sin sudah ada ganja? ini teman sudah mengabari bahwasanya sudah bisa barang itu untuk dibarter”) lalu dijawab terdakwa “jadih kawan” (“oke teman”) lalu saksi Pgl Rehan diberikan 1 (satu) paket ganja seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) oleh terdakwa, kemudian saksi Pgl Rehan bersiap-siap untuk menuju ke pinggir Jalan Bypass disamping Rumah Makan Gon Raya Lamo Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan MKS Kota Bukitinggi untuk melakukan transaksi barter ganja dengan sabu kepada Pgl ADE (DPO), dan ketika saksi Pgl Rehan sedang berada di pinggir Jalan Bypass disamping Rumah Makan Gon Raya Lamo untuk menunggu Pgl Ade, dimana saksi Pgl Rehan yang sedang berada diatas motor merk Honda Supra dengan Nomor Polisi BB 3796 TF, saksi Pgl Rehan langsung disergap oleh Anggota Kepolisian berpakaian preman, menanyakan ganja didapat dari siapa dan bisa diantarkan ketempat terdakwa yang telah menyerahkan ganja kepada saksi Pgl Rehan, setelah sampai di Bengkel Yon Radiator sekira pukul 20.15 WIB terhadap terdakwa dilakukan penangkapan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0132/10422.00/2024 tanggal 6 Juli 2024 yang dilakukan oleh Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan NEWARTI, yang diketahui dari Kepolisian ELVANALDI dan para terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 2222/NNF/2024 tanggal 30 Agustus 2024 barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun kering dengan berat netto 12,17 gr diberi nomor barang bukti 3408/2024/NNF. Adalah benar mengandung positif (+) Ganja, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa RIZALLUH MUKSIN Bin AHMAD YANI Pgl MUSIN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja tersebut.
Perbuatan terdakwa RIZALLUH MUKSIN Bin AHMAD YANI Pgl MUSIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
--------Bahwa terdakwa RIZALLUH MUKSIN Bin AHMAD YANI Pgl MUSIN pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2024, bertempat di Bengkel Yon Radiator Jalan ByPass Kelurahan Aur Kuning Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I B Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari tertangkapnya saksi REHAN IDAYAT Bin MARDEFI Pgl REHAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Pinggir Jalan ByPass disamping Rumah Makan Gon Raya Lamo Kelurahan Pulai Anak Air Kecamatan Mandiangin Koto Salayan (MKS) Kota Bukittinggi yang sedang menunggu seseorang yang bernama Pgl ADE (DPO) oleh Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, dan Anggota Opsnal yang lainnya memanggil saksi-saksi dari masyarakat sekitar, kemudian dihadapan saksi-saksi masyarakat, saksi dari Anggota Opsnal melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian saksi Pgl Rehan dan ditemukanlah 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus plastik bening di dalam saku celana bagian belakang yang dipakai saksi Pgl Rehan saat itu, ditemukan juga 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna hijau, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra dengan Nomor Pol BB 3979 TF, lalu saksi dari Anggota Opsnal Sat Resnarkoba menanyakan kembali kepada saksi Pgl Rehan, apakah masih adakah narkotika yang lainnya? dan saksi Pgl Rehan mengatakan bahwa dirinya tidak ada memiliki narkotika yang lain, lalu dihadapan saksi-saksi masyarakat dan kemudian saksi Anggota Opsnal Sat Resnarkoba menanyakan kepada saksi Pgl Rehan, siapa pemilik narkotika yang ditemukan tersebut, kemudian saksi Pgl Rehan menjawab bahwa pemilik seluruh barang bukti adalah milik dari terdakwa RIZALLUH MUKSIN Pgl MUSIN, karena terdakwalah yang menyerahkan kepada saksi Pgl Rehan di Bengkel Yon Radiator tersebut atas permintaan saksi Pgl Rehan yang meminta kepada terdakwa berupa narkotika jenis ganja yang akan dibarter dengan narkotika jenis sabu kepada Pgl ADE (DPO), yang mana narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam saku celana bagian belakang yang dipakai saksi Pgl Rehan tersebut didapat dari terdakwa, terkait barang bukti yang ada pada saksi Pgl Rehan, selanjutnya saksi Anggota Opsnal Sat Resnarkoba menanyakan dimana keberadaan terdakwa? dan saksi Pgl Rehan menjawab, bahwa terdakwa berada di Jalan ByPass di Bengkel Yon Radiator Kelurahan Aur Kuning, selanjutnya saksi dari Anggota Opsnal Sat Resnarkoba beserta tim dan juga saksi Pgl Rehan langsung menuju ke lokasi di Jalan ByPass di Bengkel Yon Radiator tersebut, sesampainya di Bengkel Yon Radiator sekira pukul 20.15 WIB, saksi Abdi Hafiz dan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba menyergap seorang pria dengan mengatakan kepada seorang pria tersebut “ang Musin?” dan dijawab oleh terdakwa “Rizal Pak, Rizalluh Muksin” kemudian saksi Abdi Hafiz bertanya “kenal ang si Rehan?” (“kenal kamu si Rehan?”) dijawab oleh terdakwa “kenal pak, baru tadinyo pai pak, dari rumah ka bengke diantaan inyo pak” (“kenal pak, baru tadi dia pergi pak, dari rumah ke bengkel diantar sama dia pak”) kemudian saksi Polisi bertanya lagi “darima ang dapek barang?” (“darimana dapat barang?”) lalu dijawab terdakwa “dari urang Sijunjuang pak, si Wis (DPO) namonyo pak tapi yang maaagiah barang tu langsung adiak-adiaknyo pak” (“dari orang Sijunjung pak, si Wis (DPO) namanya pak tapi yang ngasih barang itu langsung adek-adeknya pak”) lalu saksi Polisi bertanya “dima diagiahnyo?” (“dimana dikasihnya”) dijawab terdakwa “dibawah pak dakek Jembatan Lubang Japang” (“dibawah pak dekat Jembatan Lobang Jepang”), tetapi pada terdakwa tidak ada ditemukan narkotika yang lain karena ganja telah diserahkan kepada saksi Pgl Rehan, memang benar narkotika jenis ganja tersebut sebelum diserahkan kepada saksi Pgl Rehan berada dalam penguasaan terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian memborgol terdakwa dan menaikkannya kedalam mobil untuk dibawa dan diperiksa lebih lanjut ke Polresta Bukittinggi.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0132/10422.00/2024 tanggal 6 Juli 2024 yang dilakukan oleh Pegadaian Bukittinggi yang ditandatangani oleh DONNI RINALDHI dan NEWARTI, yang diketahui dari Kepolisian ELVANALDI dan para terlapor dengan hasil penimbangan sebagai berikut: - 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 13,96 gr (tiga belas koma sembilan puluh enam gram) dan berat bersih 12,17 gr (dua belas koma tujuh belas gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau di Pekanbaru Nomor Lab: 2222/NNF/2024 tanggal 30 Agustus 2024 barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastik Pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun kering dengan berat netto 12,17 gr diberi nomor barang bukti 3408/2024/NNF. Adalah benar mengandung positif (+) Ganja, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |