Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Plw/2025/PN Bkt HENDRA ANTHONY HATTA 1.SYOFYAN TANJUNG RAJO SULAIMAN
3.YASTETI
4.SUFIANDIS
5.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN AGAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.Plw/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRA ANTHONY HATTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Suharizal, S.H., M.H.HENDRA ANTHONY HATTA
Tergugat
NoNama
1SYOFYAN TANJUNG RAJO SULAIMAN
2YASTETI
3SUFIANDIS
4BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN AGAM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Marisa Jemmy, S.H., M.H. dkkYASTETI
2Marisa Jemmy, S.H., M.H. dkkSUFIANDIS
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan Surat Perjanjian Gadai Tanah tanggal 5 Maret 2023 antara Pelawan dengan Terlawan-II dan Terlawan-III adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
4. Menyatakan objek perkara Putusan dalam Perkara Perdata Nomor 1/Pdt.G/2020/PN.Bkt tanggal 5 Oktober 2020, junto Putusan Pengadilan Tinggi Padang nomor 219/PDT/2020/PT.Pdg tanggal 26 November 2020, junto Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2262 K/Pdt/2021 tanggal 6 Oktober 2021, junto Putusan Peninjauan Kembali Nomor 813 PK/Pdt/2022 tanggal 30 Agustus 2022 adalah sah terikat dalam Perjanjian Gadai Tanah tanggal  5 Maret 2023 yang terjadi antara Pelawan dengan Terlawan-II dan Terlawan-III;
5. Menyatakan Surat Penetapan Eksekusi No. 5/Pdt.Eks/2024/PN. Bkt tanggal 8 Januari 2025  yang telah diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bukttinggi adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
6. Menyatakan eksekusi atas Putusan Perdata nomor 1/Pdt.G/2020/PN.Bkt tanggal 5 Oktober 2020, junto Putusan Pengadilan Tinggi Padang nomor 219/PDT/2020/PT.PDG tanggal 26 November 2020, junto Putusan Mahkamah Agung RI nomor 2262 K/Pdt/2021 tanggal 6 Oktober 2021, junto Putusan Peninjauan Kembali Nomor 813 PK/Pdt/2022 tanggal 30 Agustus 2022 beralasan hukum untuk dipertangguhkan sampai  putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum pasti, begitu juga dengan Surat Penetapan Eksekusi No. 5/Pdt.Eks/2024/PN. Bkt tanggal 8 Januari 2025  yang telah diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bukttinggi beralasan hukum untuk ditunda/ditangguhkan Pelaksanaannya  sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum pasti;
7. Menghukum  Terlawan-I, Terlawan-II, Terlawan- III dan Terlawan-IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
8. Menghukum Terlawan-I, Terlawan-II, Terlawan-III dan Terlawan-IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. 
 
SUBSIDAIR
 
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi yang memeriksa Gugatan Perlawanan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak