Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.B/2025/PN Bkt Ferik Demiral, S.H SYAFRIL Pgl SYAF Alias SONGKOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 182/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2606/L.3.11/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ferik Demiral, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFRIL Pgl SYAF Alias SONGKOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa Syafril Panggilan Syap Alias Songkok, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sejak bulan September sampai dengan hari Sabtu tanggal 01 November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara bulan Agustus sampai dengan hari sabtu tanggal 01 November Tahun 2025, bertempat di Parkiran Basement pasar Atas Jalan Cindua Mato Kelurahan Benteng Pasar Atas Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, dinacam karena pemerrasaan, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada tanggal 01 September 2025 petugas parkir gedung basment pasar atas pemko Bukittinggi yang dikelola oleh dinas perdgangan dan perindustrian kota bukittinggi berjumlah 9  (sembilan) Orang namun pada tanggal 03 September 2025 jumalah petugas parkir berkurang menjadi 5 (lima) orang yakni saksi Putra paryoga, saksi Riski Azhar Z Pgl rizki, saksi Harius Rahman pgl Ari dan saksi Aditya Rizky pgl adit dimana saksi Putra Prayoga Pgl Topan mengalami ancaman kekerasan dari terdakwa yang datang pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira jam 10.00 Wib di loket pintu gedung parkiran pasar Atas Kota Bukittinggi terdakwa berkata kepada “kaluan lanjo dan pan (keluarkan belnja abang pan) lalu saksi Putra parayoga mejawab “ piti alun ado da” (uang belum ada bang) terdakwa menjawab “tumbok bagai la yon pan” (pakai saja dulu uang kamu pan) saksi Putra mejawab “piti wak ndak ado da” (uang saya tidak ada ada bang) terdakwa berkata “ee pantek ang mah malah piti sagitu ndak pandai ang mausahoan sarami ko ang di siko ndak padnai gai ang mausahoan” akhirnya saksi Putra meminjam uang dan menyerahkan kepada terdkawa dimana saksi pernah diancam dengan kata “ang jaan mandongkol-dongkol juo lai den suruah adiak-adiak den pakai sebo maantak ang beko” (kamu jangan mendongkol juga lagi ke saya, saya suruh adik-adik saya pakai sebo menusuk kamu nanti) begitupun dengan saksi Riski Azhar Z Pgl Riski yang juga merupakan petugas parkir ada mengalami ancaman kekerasan dari terdakwa berupa kata-kata “ kalau tidak berikan uang, maka adek-adek pgl Syaf alis songkok dengan memakai sebo akan mencari saya maupun rekan rekan untuk dihabisi” begitupun dengan saksi Harius Rahman Pgl Ari juga bagaian dari petugas parkir gedung basment pasar atas kota bukittinggi juga mengalami ancaman kekerasan dari terdakwa berupa kata-kata “jangan di panciang-panciang pado dena balah-balah sadonyo (jangan dipancing-pancing saya nanti saya belah belah semuanya) selain itu kepada saksi Delfi eka Pura Pgl eka selaku pegawai Dinas perdagangan dan perisdustrian kota bukittingi juga mengalami pengancaman dari terdakwa dengan kata-kata “jaan masam na gaya pak eka lai den gantuang pak eka ko” dan juga kepada saksi Riko Kamal, saksi Ilham Try Ananda Pgl Nanda yang mengakibatkan mereka mundur dari petugas parkir karena selalu mendapatkan ancaman dari terdakwa, bahwa dari setiap kata-kata ancanam kekerasan tersebut terdakwa meminta uang kepada petugas parkir gedung basement dengan jumlah berfarias mulai dari Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) hingga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam bentuk tunai maupun ditransfer melalui aplikasi DANA maupun Gopay milik terdakwa.    
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira jam 16.00 Wib terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi Risky Marsaor Pgl Risky bersama Timreskrim Polresta Bukittinggi lainnya di Gedung Parkiran basement Pasar Atas Kota Bukittinggi kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Poresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.                        
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Delfi Eka Putra selaku pegawai yang mengelola keuangan parkiran pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

 

   ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya