Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Bkt Zulhelda, S.H Muharrahman Prajaya panggilan Bubung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-815/L.3.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zulhelda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muharrahman Prajaya panggilan Bubung[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR :

-----Bahwa Terdakwa MUHARRAHMAN PRAJAYA Pgl BUBUNG pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November 2023, bertempat di pinggir jalan di Kamang samping mesjid Taqwim Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------

 

-----Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan di atas sekira pukul 18.30 wib saat Terdakwa sedang berada dirumahnya  yang beralamat di Jorong Koto Panjang Kel. Kamang Hilia Kec. Magek Kab. Agam Terdakwa menghubungi saksi Riki Adi Putra (Penuntutan diajukan terpisah) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam milik Terdakwa dan mengatakan “ki, karumahlah kini, bisuak wak karajo ka parak, malam ko wak pakai doping dulu” (ki, kerumah lah sekarang, besok kita kerja di kebun, malam ini kita pakai doping dahulu) kemudian saksi Riki Adi Putra menjawab “jadih da” (iya bang). Setelah saksi Riki Adi Putra datang, Terdakwa menghubungi Arif (DPO) dan mengatakan “tolong uda buah (shabu) saharago ampek ratuih ribu ciek?” (tolong abang buah/shabu seharga empat ratus ribu?) kemudian Arif (DPO) menjawab “ado da, sia yang manjapuik da?” (ada bang, siapa yang menjemput bang?) kemudian Terdakwa mengatakan “siRiki uda suruah manjapuik” (si Riki bang suruh menjemput) kemudian Arif (DPO) kembali menjawab “suruah ajo siriki jalan ka mungko masjid Taqwim da, wak tunggu situ” (suruh saja si Riki jalan ke mesjid Taqwim, saya tunggu disana). Kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Riki Adi Putra dan menyuruhnya untuk menjemput shabu di jalan ke mesjid Taqwim dimana Arif (DPO) sudah menunggu disana. Setelah menerima 3 (tiga) paket shabu dari Arif (DPO) saksi Riki Adi Putra kembali kerumah Terdakwa dan menyerahkan 3 (tiga) paket shabu tersebut kepada Terdakwa, dimana 1 (satu) paket shabu tersebut Terdakwa ambil sebahagian untuk dikonsumsi bersama saksi Riki Adi Putra sedangkan sisanya Terdakwa letakkan di lantai kamar Terdakwa. Setelah Terdakwa dan saksi Riki Adi Putra selesai mengkonsumsi shabu tidak berapa lama datang saksi Rino Putra dan Rouni Ansari bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkotika, saat itu saksi Riki Adi Putra langsung mengambil 3 (tiga) paket shabu yang ada dilantai dan membuangnya ke tong sampah yang ada di dapur kemudian saksi Rino Putra dan Rouni Ansari mengamankan Terdakwa dan saksi Riki Adi Putra dan dihadapan saksi Rahmat Bayu Zulkarnaen dan Muhammad Farhan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip warna bening dalam tong sampah di dapur dan 1 (satu) buah pirek kaca terletak di lantai kamar, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam di dalam kamar. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 265/10422.00/2023 tanggal 29 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Eka Isra Wahyuli NIK.P.84194 Pemimpin Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Touty Handa Yenny NIK.P.84528 Pengelola Agunan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  • 3 (tiga) paket Narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,56 gr (nol koma lima puluh enam gram) dengan berat bersih 0,47 gr (nol koma empat puluh tujuh gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 266/10422.00/2023 tanggal 29 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Eka Isra Wahyuli NIK.P.84194 Pemimpin Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Touty Handa Yenny NIK.P.84528 Pengelola Agunan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  • 1 (satu) buah pirek kaca diduga berisi narkotika jenis shabu dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,22 gr (satu koma dua puluh dua gram) dengan berat bersih tidak dapat ditentukan. Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0057/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik MUHARRAHMAN PRAJAYA Pgl BUBUNG dengan nomor barang bukti 0113/2024/NNF dan 0114/2024/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 0113/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina dan barang bukti nomor 0114/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

-----Bahwa Terdakwa MUHARRAHMAN PRAJAYA Pgl BUBUNG pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November 2023, bertempat di rumah Terdakwa di Jorong Koto Panjang Kel. Kamang Hilia Kec. Magek Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut :-----------------------------

 

-----Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas saksi Rino Putra, SH dan Rouni Ansari bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi berdasarkan informasi masyarakat mengamankan Terdakwa bersama saksi Riki Adi Putra (Penuntutan diajukan terpisah) dan dihadapan saksi Rahmat Bayu Zulkarnaen dan Muhammad Farhan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip warna bening dalam tong sampah di dapur dan 1 (satu) buah pirek kaca terletak di lantai kamar dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam di dalam kamar. Bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli kepada Arif (DPO) seharga Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah) dimana shabu tersebut dijemput oleh saksi Riki Adi Putra atas suruhan dari Terdakwa dan setelah mendapatkan shabu tersebut  Terdakwa mengkonsumsi sebahagian dari shabu tersebut bersama saksi Riki Adi Putra dan sisanya diletakkan di lantai kamar dan pada saat saksi Rino Putra, SH dan Rouni Ansari bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi datang saksi Riki Adi Putra langsung mengambil 3 (tiga) paket shabu yang ada dilantai dan membuangnya ke tong sampah yang ada di dapur. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 265/10422.00/2023 tanggal 29 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Eka Isra Wahyuli NIK.P.84194 Pemimpin Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Touty Handa Yenny NIK.P.84528 Pengelola Agunan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  • 3 (tiga) paket Narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,56 gr (nol koma lima puluh enam gram) dengan berat bersih 0,47 gr (nol koma empat puluh tujuh gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 266/10422.00/2023 tanggal 29 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Eka Isra Wahyuli NIK.P.84194 Pemimpin Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Touty Handa Yenny NIK.P.84528 Pengelola Agunan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  • 1 (satu) buah pirek kaca diduga berisi narkotika jenis shabu dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,22 gr (satu koma dua puluh dua gram) dengan berat bersih tidak dapat ditentukan. Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0057/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik MUHARRAHMAN PRAJAYA Pgl BUBUNG dengan nomor barang bukti 0113/2024/NNF dan 0114/2024/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 0113/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina dan barang bukti nomor 0114/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa MUHARRAHMAN PRAJAYA Pgl BUBUNG bersama saksi RIKI ADI PUTRA Pgl RIKI (penuntutan diajukan terpisah) pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang dalam bulan November Tahun 2023 bertempat di dalam kamar disebuah rumah di Jorong Koto Panjang Kel. Kamang Hilia Kec. Magek Kab. Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

 

-----Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu dengan cara pertama-tama Terdakwa menyiapkan alat hisap shabu yang terbuat dari botol yakult (bong) setelah itu Terdakwa memasukkan shabu tersebut ke dalam pirek kaca yang kemudian Terdakwa bakar dan dihisap secara bergantian dengan saksi Riki Adi Putra dan setelah shabu tersebut habis saksi Riki Adi Putra meletakkan kaca pirek di lantai sedangkan bong dari botol yakult Terdakwa buang ke belakang rumah.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 265/10422.00/2023 tanggal 29 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Eka Isra Wahyuli NIK.P.84194 Pemimpin Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Touty Handa Yenny NIK.P.84528 Pengelola Agunan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  • 3 (tiga) paket Narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,56 gr (nol koma lima puluh enam gram) dengan berat bersih 0,47 gr (nol koma empat puluh tujuh gram). Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Perum Pegadaian Bukittinggi Nomor: 266/10422.00/2023 tanggal 29 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Eka Isra Wahyuli NIK.P.84194 Pemimpin Cabang pada PT.Pengadaian Bukittinggi sebagai Ketua dan Touty Handa Yenny NIK.P.84528 Pengelola Agunan Cabang pada PT. Pegadaian Bukittinggi sebagai Anggota  dengan hasil :

  • 1 (satu) buah pirek kaca diduga berisi narkotika jenis shabu dan setelah ditimbang didapatkan berat kotor 1,22 gr (satu koma dua puluh dua gram) dengan berat bersih tidak dapat ditentukan. Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Riau No. Lab : 0057/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik barang bukti milik MUHARRAHMAN PRAJAYA Pgl BUBUNG dengan nomor barang bukti 0113/2024/NNF dan 0114/2024/NNF dengan kesimpulan barang bukti nomor 0113/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina dan barang bukti nomor 0114/2024/NNF Positif (+) Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba Nomor : SKHN/19/XI/2023/Klinik tanggal 30 November 2023 dari Laboratorium Klinik Polresta Bukittinggi yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Penanggung Jawab Labor Klinik Polresta Bukittinggi dr. Fadhil Naufal Ammar setelah dilakukan pemeriksaan urine terhadap Muharrahman Prajaya atas permintaan Penyidik dengan hasil yang bersangkutan POSITIF MENGGUNAKAN NARKOBA JENIS AMPHETAMINE.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya