Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa ALVIS FERDIANSYAH Pgl ALVIS pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pondok yang terletak di Ladang Teleng Nagari Balai Gurah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 Wib, saksi korban EFFENDI Pgl FENDI dan anaknya bersama-sama dengan terdakwa berangkat menuju pondok yang terletak di Ladang Teleng Nagari Balai Gurah Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT Nomor Polisi BA 3215 LT, sesampainya di pondok tersebut saksi Pgl FENDI memarkirkan sepeda motor di bagian bawah pondok sedangkan terdakwa masuk kedalam pondok dan istirahat tidur di pondok tersebut, kemudian keesokan harinya sekitar pukul 05.00 Wib terdakwa terbangun dari tidur dan melihat saksi Pgl FENDI dan anaknya sedang tidur di dalam pondok, selanjutnya terdakwa melihat kunci sepeda motor ada dilantai dan mengambil kunci sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa turun dari pondok menuju ke tempat sepeda motor terparkir dibawah pondok, selanjutnya terdakwa memasukkan kunci sepeda motor ke kontak motor dan mendorong sepeda motor Yamaha Mio Soul GT Nomor Polisi BA 3215 LT milik saksi Pgl FENDI menuju pinggir jalan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Pgl FENDI, kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motor dan membawa sepeda motor tersebut menuju Pekanbaru, selanjutnya terdakwa membuka sebagian body sepeda motor agar tidak dikenali dan menggunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan sehari-hari.
Akibat perbuatan terdakwa saksi EFFENDI Pgl FENDI mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT seharga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu). |