INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Bkt | 1.Mahmudi 2.Yusri 3.Rabinan 4.Ira Maya Sari 5.Nurlaili 6.Helsi Lovina 7.Nizami 8.Netty 9.Syofian 10.Ponira 11.Jumiarti |
Pemerintahan Indonesia, Cq. Mentri BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) di Jakarta,Cq .Direktur Utama PT.KAI ( Kereta Api Indonesia ) Persero, yang beralamat di jalan Perintis Kemerdekaan No.1 Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Cq, Vice President Divisi Regional II Sumatera Barat | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2024/PN Bkt | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
Petitum | Dalam Provisi :
- Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak melakukan segala tindakan apapun (Status Quo) terhadap Objek perkara tersebut, sampai perkara aquo mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (In kracht van gewijsde).
Dalam Pokok Perkara
PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya.
2. Menyatakan para Penggugat sebagai Penyewa yang beritikad baik.
3. Menyatakan sah dan mengikat surat perjanjian sewa aset yang ditanda tangani oleh Penggugat dan para Tergugat yang di lampirkan dalam setiap perpanjangan sewa.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menghentikan sewa secara sepihak kepada para Penggugat adalah bertentangan dengan isi perjanjian sewa aset dan merupakan perbuatan Wan prestasi.
5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk memperpanjang sewa sesuai kebiasaan tahun sebelumnya .
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sejumlah Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika.
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat menyatakan banding, verset maupun kasasi (uit voebaar bij voorraad).
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar Dwang soom sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah ) perhari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua bIaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |