Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2026/PN Bkt Mevina Nora, S.H., M.H RAHMADONI PGL DON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-473/L.3.11/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Mevina Nora, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMADONI PGL DON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Kesatu :

-------- Bahwa terdakwa RAHMADONI Pgl. DON  bersama dengan saksi FERRY Pgl. TOMPEL (dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 Wib dan pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Baringin Enam Kecamatan Baso Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa mendapat telepon dari saksi Ferry Als. Tompel dimana pada waktu saksi Ferry Als Tompel menminta kepada terdakwa untuk mencarikan Narkotika jenis shabu kemudian sekira pukul 19.30 Wib terdakwa datang kerumah saksi Ferry Als. Tompel dengan membawa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi Ferry Als. Tompel menyerahlan uang kepada terdakwa sebanyak Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 Wib saksi Ferry Als Tompel kembali menghubungi terdakwa dan kembali meminta                                                sabu kepada terdakwa dan meminta saksi untuk datang kerumahnya sekira pukul 19.00 Wub terdakwa kembali datang kerumah saksi Ferry Als. Tompel dengan membawa sabu selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) kepada saksi Ferry Als Tompel,  selanjutnya saksi Ferry Als. Tompel menyerahkan  uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Pgl. ARI (masuk dalam daftar pencarian orang polresta Bukittinggi ) dengan cara terdakwa memintanya yang pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 sekira 19.00 Wib setelah saksi Ferry Als. Tompel memesan sabu kepada terdakwa, selanjutnya pada Pgl. Ari meminta terdakwa untuk menjemputnya di Simpang Batu Taba dimana Pgl. ARI telah meletakkannya didalam sebuah bungkus rokok merk sampoerna yang berisikan 2 (dua) paket sabu seharga Rp. 4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa ambil sabu yang diletakkan oleh Pgl. ARI tersebut selanjutnya terdakwa pergi kerumah saksi Ferry Als. Tompel untuk menyerahkan sabu tersebut kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 18.05 Wib terdakwa kembali menghubungi Pgl. ARI dan meminta kembali Narkotika jenis sabu selanjutnya Pgl. ARI meminta terdakwa untuk menjemput sabu yang ada didalam kotak rokok sampurna di Simpang Batu Taba dan setelah terdakwa ambil kemudian terdakwa buka dan didapat di dalam bungkus kotak rokok tersebut terdapat 2 (dua) paket sabu dimana 1 (satu) paket terdakwa serahkan kepada saksi Ferry Pgl. Tompel dan yang 1 (satu) paket lagi terdakwa simpan didalam korek api gas untuk terdakwa gunakan.
  • Bahwa saksi Ferry Als. Tompel ada menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa pada saat terdakwa menyerahkan sabu yang dipesannya seharga Rp. 4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah) pertama kali pada tanggal09 Oktober 2025 sedangkan untuk pesanan yang kedua kalinya pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 saksi Ferry Als. Tompel ada menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa untuk 3 (tiga) paket sabu yang terdakwa serahkan kepada saksi Ferry Als. Tompel tersebut seharga Rp. 7.500.000.- (tujuh juta lima ratus rubu rupiah) dan uang baru dibayarkan oleh saksi Ferry Als. Tompel tersebut baru sebanyak Rp. 2.300.000.- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan sisa uang yang belum dibayarkan sebesar Rp. 5.200.000.- (lima juta dua ratus ribu rupiah) dan uang yang telah dibayarkan oleh saksi Ferry Als. Tompel kepada terdakwa tersebut telah terdakwa kirimkan kepada Pgl. ARI dengan cara di transfer melalui Rekening yang telah dikirimkan oleh Pgl. ARI sebelumnya.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa ditangkap oleh personil Sat resnarkoba Polresta Bukittinggi yang bertempat di Jorong Koto Tinggi Kenagarian Koto Tinggi Kecamatan Baso Kabupaten Agam karena pengembangan dari perkara atas nama saksi Ferry Als. Tompel yang tertangkap terlebih dahulu dimana pada saksi Ferry Als. Tompel ditangkap ditemukan 51 (lima puluh satu) paket narkotika jenis sabu dengan ukuran dan berat yang berbeda-beda terbungkus dalam plastik klip bening yang sebelunya saksi Ferry Als. Tompel dapatkan dari terdakwa.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Jorong Koto Tinggi Kecamatan Baso Kabupaten Agam ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening yang terdakwa simpan didalam sebuah korek api mencis yang sebelumnya terdakwa dapat dari Pgl. ARI (masuk dalam daftar pencarian orang polresta Bukittinggi) .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Nomor :  0315/10422 00/2025 tanggal 13 Oktober  yang dibuat dan ditanda tangani oleh Doni Rinaldhi , pimpinan Cabang pada PT Pegadaian Bukittinggi dan De’larasaki  Fikri, Pengelola Agunan PT. Pegadaian Bukittinggi, telah melakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari terlapor FERRY Pgl. TOMPEL  dengan hasil sebagai berikut  :
  • 1 (satu) paket diduga nerkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 4,48 gr(empat koma empat puluh delapan gram) dan total berat bersih 4,18 gr(empat koma delapan belas gram).
  • 15 (lima belas) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu  terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 3,14 gr (tiga koma empat belas gram) dan total berat bersih 1,59 gr(satu koma lima puluh sembilan gram).
  • 28 (dua puluh delapan) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu  terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 4,65 gr (empat koma enam puluh lima gram) dan total berat bersih 1, 98 gr(satu koma sembilan puluh delapan gram)
  • 2 (dua) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu  terbungkus plastik klip bening dan setelah ditimbang didapatkan total berat kotor 0, 93 gr (nol koma sembilan puluh tiga gram) dan total berat bersih 0,19 gr(nol koma sembilan belas gram)

dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke Laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Nomor :  0314/10422 00/2025 tanggal 13 Oktober  yang dibuat dan ditanda tangani oleh Doni Rinaldhi , pimpinan Cabang pada PT Pegadaian Bukittinggi dan De’larasaki  Fikri, Pengelola Agunan PT. Pegadaian Bukittinggi, telah melakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari terlapor RAHMADONI Pgl. DON  dengan hasil sebagai berikut  :

-        1 (satu) paket diduga berisi Narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening , setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,96 gr (nol koma sembilan puluh enam gram) dan berat bersih 0,71 gr (nol koma tujuh puluh satu gram)

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

-     Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalitik No. Lar : 4321/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM, Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. Muh Fauzi Ramadhani, MH.  Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Yoga Ramadi Gusti. S,S.Si Pamin  Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan  terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka RAHMADONI Pgl. DON, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Nomor 6373/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.

Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalitik No. Lar : 4321/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM, Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. Muh Fauzi Ramadhani, MH.  Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Yoga Ramadi Gusti. S,S.Si Pamin  Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan  terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka RAHMADONI Pgl. DON, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Nomor 6373/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.

Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalitik No. Lar : 4308/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM, Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. Muh Fauzi Ramadhani, MH.  Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Yoga Ramadi Gusti. S,S.Si Pamin  Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan  terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka FERRY Pgl. FERRY Als TOMPEL, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti
  • Nomor 6393/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina. 6394/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina, 6395/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina, 6396/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina, 6397/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina, 6398/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.

Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan terdakwa RAHMADONI Pgl. DON menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa RAHMADONI Pgl. DON sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana.

 

 

 

 

ATAU    :

KEDUA :

 

 -------- Bahwa terdakwa RAHMADONI Pgl. DON  pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Jorong Koto Tinggi Kecamatan Baso Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa mendapat telepon dari saksi Ferry Als. Tompel dimana pada waktu saksi Ferry Als Tompel minta terdakwa untuk mencarikan Narkotika jenis shabu kemudian sekira pukul 19.30 Wib terdakwa datang kerumah saksi Ferry Als. Tompel dengan membawa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi Ferry Als. Tompel menyerahlan uang kepada terdakwa sebanyak Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 Wib saksi Ferry Als Tompel kembali menghubungi terdakwa dan kembali meminta                                                sabu kepada terdakwa dan meminta saksi untuk datang kerumahnya sekira pukul 19.00 Wub terdakwa kembali datang kerumah saksi Ferry Als. Tompel dengan membawa sabu selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) kepada saksi Ferry Als Tompel,  selanjutnya saksi Ferry Als. Tompel menyerahkan  uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Pgl. ARI (masuk dalam daftar pencarian orang polresta Bukittinggi ) dengan cara terdakwa memintanya yang pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 sekira 19.00 Wib setelah saksi Ferry Als. Tompel memesan sabu kepada terdakwa, selanjutnya pada Pgl. Ari meminta terdakwa untuk menjemputnya di Simpang Batu Taba didalam sebuah bungkus rokok merk sampoerna yang berisikan 2 (dua) paket sabu seharga Rp. 4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa ambil sabu yang diletakkan oleh Pgl. ARI tersebut selanjutnya terdakwa pergi kerumah saksi Ferry Als. Tompel untuk menyerahkan sabu tersebut kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 18.05 Wib terdakwa kembali menghubungi Pgl. ARI dan meminta kembali Narkotika jenis sabu selanjutnya Pgl. ARI meminta terdakwa untuk menjemput sabu yang ada didalam kotak rokok sampurna di Simpang Batu Taba dan setelah terdakwa ambil kemudian terdakwa buka dan didapat di dalam bungkus kotak rokok tersebut terdapat 2 (dua) paket sabu dimana 1 (satu) paket terdakwa serahkan kepada saksi Ferry Pgl. Tompel dan yang 1 (satu) paket lagi terdakwa simpan didalam korek api gas untuk terdakwa gunakan.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 Wib terdakwa ditangkap oleh personil Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi yang bertempat di Jorong Koto Tinggi Kenagarian Koto Tinggi Kecamatan Baso Kabupaten Agam karena pengembangan dari perkara atas nama saksi Ferry Als. Tompel dimana pada waktu itu pada saksi Ferry Als. Tompel ditemukan 51 (lima puluh satu) paket narkotika jenis sabu dengan ukuran dan berat yang berbeda-beda terbungkus dalam plastik klip bening yang sebelunya saksi Ferry Als. Tompel dapatkan dari terdakwa.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Jorong Koto Tinggi Kecamatan Baso Kabupaten Agam ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening yang terdakwa simpan didalam sebuah korek api mencis yang mana narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapat dari Pgl. ARI (masuk dalam daftar pencarian orang Polresta Bukittinggi) sebelumnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Nomor :  0314/10422 00/2025 tanggal 13 Oktober  yang dibuat dan ditanda tangani oleh Doni Rinaldhi , pimpinan Cabang pada PT Pegadaian Bukittinggi dan De’larasaki  Fikri, Pengelola Agunan PT. Pegadaian Bukittinggi, telah melakukan penimbangan atas barang bukti yang disita dari terlapor RAHMADONI Pgl. DON  dengan hasil sebagai berikut  :

-        1 (satu) paket diduga berisi Narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening , setelah ditimbang didapatkan berat kotor 0,96 gr (nol koma sembilan puluh enam gram) dan berat bersih 0,71 gr (nol koma tujuh puluh satu gram)

Dari keseluruhan barang bukti dikirimkan ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan.

-     Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalitik No. Lar : 4321/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dewi Arni, MM, Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. Muh Fauzi Ramadhani, MH.  Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau dan Yoga Ramadi Gusti. S,S.Si Pamin  Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan pemeriksaan  terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka RAHMADONI Pgl. DON, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Nomor 6373/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.

Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan terdakwa RAHMADONI Pgl. DON, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

---------  Perbuatan Terdakwa RAHMADONI Pgl. DON sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor  1 Tahun 2026  Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya