Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2023/PN Bkt 1.Esfan Khaerul Sadikin
2.Nurasidin Panggabean
Vina Kumala, S.E., M.M, Ak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pid.C/2023/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 01/PPNS/UPTD WIL II/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Esfan Khaerul Sadikin
2Nurasidin Panggabean
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Vina Kumala, S.E., M.M, Ak[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
Bahwa ia terdakwa Sdri. VINA KUMALA, S.E, M.M, Ak., pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Nikita Hotel, beralamat di Jalan Sudirman Nomor 55 Kota Bukittinggi dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat telah melakukan perbuatan tidak memeriksakan secara berkala kesehatan tenaga kerjanya, telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) jo. Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja jo. Pasal 6 Ayat (3) Permenakertrans Nomor Per.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, denda yang ditetapkan DILIPATGANDAKAN menjadi 1.000 (seribu) kali sehingga denda yang ditetapkan setingi-tingginya dibaca menjadi Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya