Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2025/PN Bkt Mevina Nora, S.H., M.H 1.Jevri Yanto panggilan Jep
2.Ivan Lendly panggilan Ivan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.B/2025/PN Bkt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-128/L.3.11/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Mevina Nora, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jevri Yanto panggilan Jep[Penahanan]
2Ivan Lendly panggilan Ivan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa JEVRI YANTO pgl. JEP bersama-sama dengan  terdakwa IVAN LENDLY Pgl. IVAN pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib dan pada hari Selasa  tanggal 12 November 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jalan Paninjauan Samping Kampus STAIN Lama Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Salayan Kota Bukittinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya  dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:  ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 19.45 Wib terdakwa JEVRI YANTO Pgl. JEP mengajak terdakwa IVAN LENDLY Pgl. IVAN untuk mengambil barang-barang  milik saksi Drs. YUMAFRIL Pgl. JON di rumah kos-kosan  di Jalan Paninjauan Samping Kampus STAIN Lama Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Salayan Kota Bukittinggi dan sekira pukul 20.00 Wib mereka terdakwa sampai dirumah tersebut selanjutnya terdakwa JEVRI YANTO pgl. JEP masuk ke pekarangan rumah tersebut dan langsung naik ke lantai atas rumah tersebut sedangkan terdakwa IVAN LENDLY Pgl. IVAN menunggu di luar pekarangan rumah dengan tujuan untuk melihat keadaan sekitar, selanjutnya terdakwa JEVRI YANTO Pgl. JEP mengambil barang barang ada lantai diatas rumah tersebut diantara berupa tabung gas, setelah itu terdakwa JEVRI YANTO Pgl. JEP membawa tabung gas tersebut dan terdakwa JEVRI YANTO Pgl. JEP menyerahkannya kepada terdakwa IVAN LENDLY Pgl. IVAN untuk dijual dan kemudian terdakwa IVAN LENDLY Pgl. IVAN membawa tabung gas tersebut kerumahnya di Ampek Angkek dan menjualnya kepada saksi Evi Gusriani Pgl. Evi  dengan harga Rp. 122.000.- (seratus dua puluh dua ribu rupiah) dimana uang hasil penjualan tabung gas tersebut telah habis mereka terdakwa gunakan untuk judi online.

Bahwa kemudian pada hari Senin  tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib sewaktu terdakwa JEVRI YANTO pgl. JEP bersama-sama dengan  terdakwa IVAN LENDLY Pgl. IVAN duduk di sebuah pondok di pinggir jalan di Gulidiak kemudian terdakwa JEVRI YANTO Pgl. JEP mengajak terdakwa IVAN LENDLY Pgl. IVAN untuk mengambil besi di rumah kosan milik saksi Drs. YUMAFRIL Pgl. JON dengan mengatakan “ bang, ambiak basi wak lah bang, di sinan ado basi bang, tampek karajo wak dulu” dan  terdakwa IVAN LENDLY Pgl. IVAN  menjawab “ jadih, lah jep” setelah  terdakwa IVAN LENDLY Pgl. IVAN menyetujuinya dan kemudian pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa JEVRI YANTO pgl. JEP bersama-sama dengan  terdakwa IVAN LENDLY Pgl. IVAN langsung pergi dari pondok tersebut dengan menggunakan sepeda motor terdakwa  IVAN LENDLY Pgl. IVAN  dimana yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah terdakwa IVAN LENDLY Pgl. IVAN  sedangkan terdakwa JEVRI YANTO Pgl. JEP bonceng di belakang setelah itu terdakwa JEVRI YANTO Pgl. JEP mengarahkan sepeda motor yang dikendarai terdakwa IVAN LENDLY Pgl. IVAN tersebut ke tempat rumah kosan milik saksi YUMAFRIL Pgl. JON di Jalan Paninjauan Samping kampus STAIN Lama Kelurahan  Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Salayan Kota Bukittinggi yang mau mereka terdakwa ambil besi tersebut dan sesampai di depan rumah tersebut selanjutnya terdakwa JEVRI YANTO Pgl. JEP menyuruh terdakwa IVAN LENDLY Pgl. IVAN menghentikan laju sepeda motornya kemudian terdakwa IVAN LENDLY Pgl. IVAN menghentikan  sepeda motornya selanjutnya terdakwa JEVRI YANTO Pgl. JEP langsung turun dan terdakwa JEVRI YANTO Pgl. JEP mengatakan kepada terdakwa IVAN LENDLY Pgl. IVAN “ tunggu di muko bang, bia wak masuak ka dalam sabanta, bia wak yang ambiak bang, caliak-caliakan se urang” dan terdakwa IVAN LENDLY Pgl. IVAN menjawab  “jadih jep” dan setelah itu terdakwa JEVRI YANTO Pgl. JEP berjalan menuju rumah tersebut dengan melewati sela-sela pagar berhubung pintu pagar tersebut dalam keadaan terkunci,  setelah terdakwa JEVRI YANTO Pgl. JEP berada di dalam pekarang rumah tersebut selanjutnya terdakwa JEVRI YANTO Pgl. JEP langsung menuju lantai II rumah tersebut melalui tangga dan sesampai di lantai II rumah tersebut terdakwa JEVRI YANTO Pgl. JEP  langsung masuk ke dalam rumah tersebut setelah berada di dalam rumah terdakwa JEVRI YANTO Pgl. JEP melihat ada ember yang berisikan besi begol kemudian terdakwa JEVRI YANTO Pgl. JEP langsung mengambil ember tersebut dan membawanya ke sepeda motor tempat terdakwa IVAN LENDLY Pgl. IVAN menunggu dan setelah itu terdakwa JEVRI YANTO Pgl. JEP  kembali lagi ke dalam rumah tersebut  kemudian terdakwa JEVRI YANTO Pgl. JEP mengambil besi begol yang berada di tumpukan yang ada di dalam rumah tersebut setelah itu terdakwa JEVRI YANTO Pgl. JEP langsung membawa besi tersebut dengan menggunakan kotak plaster ke sepeda motor terdakwa IVAN LENDLY Pgl. IVAN dan setelah sampai di sepeda motor tersebut kemudian terdakwa JEVRI YANTO Pgl. JEP dan terdakwa IVAN LENDLY Pgl. IVAN pergi menuju pondok tempat mereka minum tuak sebelumnya karean terdakwa JEVRI YANTO Pgl. JEP ingat di sana ada karung dan setelah berada di pondok tersebut pondok tersebut setelah itu terdakwa JEVRI YANTO Pgl. JEP   memasukan besi begol yang telah diambilnya tersebut ke dalam karung tersebu,  setelah itu mereka terdakwa berpisah yang mana terdakwa  JEVRI YANTO Pgl. JEP berjalan menuju rumahnya sedangkan  terdakwa IVAN LENDLY Pgl. IVAN pergi dengan  membawa besi begol tersebut ke rumahnya untuk dijualkan..

Bahwa besi tersebut di jual oleh terdakwa IVAN LENDLY Pgl. IVAN seharga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan sebesi tersebut sebesar Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah) , mereka terdakwa gunakan untuk main judi sedangkan sisanya mereka belikan rokok.

Bahwa para terdakwa mengambil barang milik saksi korban  Drs YUMAFRIL Pgl JON  tersebut tidak ada izin dari pemiliknya yaitu saksi Drs YUMAFRIL Pgl JON, dan akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban Drs YUMAFRIL Pgl JON  mengalami kerugian untuk kejadian pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sebesar kurang lebih sebesar Rp. 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu  rupiah) sedangkan kejadian pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 barang barang milik saksi korban Drs YUMAFRIL Pgl JON   yang hilang berupa 1 (satu) buah tabung gas dan 1 (satu) buah beton yang mengakibatkan saksi korban Drs YUMAFRIL Pgl JON  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.480.000.- (dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).

 

 

 

 

Perbuatan terdakwa JEVRI YANTO Pgl. JEP bersama-sama dengan  terdakwa IVAN LENDLY Pgl. IVAN  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4 KUHP.              

Pihak Dipublikasikan Ya