Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Bkt 1.SUSNIMAR
2.RINI SUSANTI
2.H. MAS’UD
3.BAYU YULIANTO
4.WIWIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Bkt
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSNIMAR
2RINI SUSANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyan Permana PutraSUSNIMAR
2Riyan Permana PutraRINI SUSANTI
Tergugat
NoNama
1H. MAS’UD
2BAYU YULIANTO
3WIWIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA BUKITTINGGI
2CAHAYA MASITA, SH, MKn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------

2.    Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------

3.    Menyatakan Para Penggugat adalah Anggota kaum keturunan dari Marab Kaum Suku Pisang Kapalo Koto Tigo Baleh, Kelurahan Pakan Labuah, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat.-------------------------------

4.    Menyatakan antara Para Penggugat dengan H. Mas’ud/Tergugat I adalah satu ranji keturunan, satu kaum dan seharta pusaka.--------------------------------------------------------

5.    Menyatakan antara Para Penggugat dengan Tergugat II dan Tergugat III tidak terdapat hubungan sekaum, tidak seranji keturunan, dan tidak seharta pusaka.--------

6.    Menyatakan tanah objek perkara terletak di JI. Bermawi Kapalo Koto, RT. 002, RW. 002, Kel. Pakan Labuah, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat seluas ± 90 m?2;, yang mana di atas tanah tersebut terdapat 1 (satu) unit bangunan rumah, adalah tanah pusaka tinggi milik kaum Para Penggugat yang didapat secara turun temurun dari nenek-nenek kaum Penggugat dengan batas batas sebagai berikut :

•    Utara        : Berbatas dengan Jalan.
•    Selatan        : Berbatas dengan Rumah Musnimar.
•    Barat         : Berbatas dengan Rumah Buk Ita.
•    Timur         : Berbatas dengan Rumah Feriyal Diyeni.

7.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang menjual objek perkara kepada Tergugat II dan Tergugat III tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dan tanpa Persetujuan Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.-------------------------------------------------

8.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang telah membeli tanah objek perkara tanpa meneliti asal usul objek perkara tersebut dengan jelas dapat dikategorikan sebagai pembeli yang beritikad tidak baik.--------------------------------------

9.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang membeli tanah objek perkara dengan itikad tidak baik dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan segala surat-surat jual beli yang dibuat oleh Para Tergugat terhadap objek perkara adalah Tidak Berkekuatan Hukum dan Batal Demi Hukum.----------------

10.    Bahwa Perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang tanpa seizin, tanpa sepengetahuan semua anggota kamu Para Penggugat, tanpa persetujuan dari kaum Para Penggugat dan secara tanpa hak dan Melawan Hukum mengusai dan menempati bangunan rumah di atas objek perkara sampai sekarang, Padahal objek perkara adalah hak milik kaum Para Penggugat dan bangunan di atas objek perkara tersebut diganti rugi dan direnovasi menggunakan uang pribadi Para Penggugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.------------------------------------

11.    Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang mengajukan Permohonan Pendaftaran Hak untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik objek perkara kepada Turut Tergugat I dengan bantuan Turut Tergugat II, untuk dibuatkan Sertifikat Hak milik atas nama Bayu Yulianto dan Wiwin dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Tergugat II dan Tergugat III dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.--------------

12.    Menyatakan Perbuatan Turut Tergugat I yang tanpa meneliti secara benar maupun secara hukum adat Minangkabau, dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik Objek Perkara, dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik Objek Perkara, Sertifikat Hak Milik 0302 yang terletak di JI. Bermawi Kapalo Koto, RT. 002, RW. 002, Kel. Pakan Labuah, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat seluas ± 90 m?2;, atas nama Bayu Yulianto dan Wiwin dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Tergugat II dan Tergugat III dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

13.    Menyatakan segala surat-surat/akta-akta sejauh yang menyangkut penerbitan Sertifikat Hak Milik 0302 yang terletak di JI. Bermawi Kapalo Koto, RT. 002, RW. 002, Kel. Pakan Labuah, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat seluas ± 90 m?2;, atas nama Bayu Yulianto dan Wiwin dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Tergugat II dan Tergugat III yang dijadikan dasar penerbitan Sertifikat Objek Perkara oleh Turut Tergugat I harus dinyatakan lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap objek perkara;-----------------------------------------

14.    Menyatakan Sertifikat Hak Milik 0302 yang terletak di JI. Bermawi Kapalo Koto, RT. 002, RW. 002, Kel. Pakan Labuah, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat seluas ± 90 m?2;, atas nama Bayu Yulianto dan Wiwin dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Tergugat II dan Tergugat III harus dinyatakan lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap objek perkara;------------------

15.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III yang telah mensertifikatkan objek perkara milik Para Penggugat atas nama Tergugat II dan Tergugat III dengan nomor Sertifikat Hak Milik 0302 yang terletak di JI. Bermawi Kapalo Koto, RT. 002, RW. 002, Kel. Pakan Labuah, Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat seluas ± 90 m?2;, atas nama Bayu Yulianto dan Wiwin dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Sertifikat tersebut harus dinyatakan lumpuh dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap objek perkara.----------------------------

16.    Menyatakan Perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang tidak mengindahkan/tidak menanggapi Permintaan Para Penggugat dan tidak mengembalikan Objek Perkara kepada Para Penggugat padahal Objek Perkara adalah Milik Para Penggugat, dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum;--------------------------------------------

17.    Menyatakan Para Penggugat telah mengalami kerugian materil sebesar Rp. 420.000.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I yang menjual objek perkara kepada Tergugat II dan Tergugat III, serta Perbuatan Para Tergugat yang mensertifikatkan objek perkara tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan serta tanpa Persetujuan Para Penggugat secara tanpa hak dan Melawan Hukum dan Para Penggugat juga harus mengeluarkan biaya berupa biaya Jasa Pengacara, dan transpostasi Para Penggugat dari luar daerah Sumatera Barat juga termasuk biaya sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat. Yang mana biaya objek perkara seluas ± 90 m?2; adalah Rp. 270.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dengan rincian harga tanah permeter di lokasi tersebut Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)/meter jika dikalikan dengan luas objek perkara yang seluas ± 90 m?2; maka kerugian Para Penggugat terkait objek perkara adalah Rp. 270.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah). Dan biaya merenovasi objek perkara Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).-----------------------------------------------

18.    Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian materil yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 420.000.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I yang menjual objek perkara kepada Tergugat II dan Tergugat III, serta Perbuatan Para Tergugat yang mensertifikatkan objek perkara tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan serta tanpa Persetujuan Para Penggugat secara tanpa hak dan Melawan Hukum dan Para Penggugat juga harus mengeluarkan biaya berupa biaya Jasa Pengacara, dan transpostasi Para Penggugat dari luar daerah Sumatera Barat juga termasuk biaya sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat. Yang mana biaya objek perkara seluas ± 90 m?2; adalah Rp. 270.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dengan rincian harga tanah permeter di lokasi tersebut Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)/meter jika dikalikan dengan luas objek perkara yang seluas ± 90 m?2; maka kerugian Para Penggugat terkait objek perkara adalah Rp. 270.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah). Dan biaya merenovasi objek perkara Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).------

19.    Menyatakan Para Penggugat telah mengalami kerugian immateril seperti tidak bisa fokus bekerja, merasa Lelah Jiwa Raga, serta Kesehatan Fisik dan Mental Para Penggugat yang ditambah dengan banyaknya biaya yang harus dikeluarkan oleh Para Penggugat untuk mengurus permasalahan ini akibat dari tindakan Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat, yang sebenarnya tidak dapat dinilai secara materil, namun jika dinilai secara materil maka tidak berlebihan kiranya jika ditaksir sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).---------------------------------------------------------

20.    Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian immateril seperti tidak bisa fokus bekerja, merasa Lelah Jiwa Raga, serta Kesehatan Fisik dan Mental Para Penggugat yang ditambah dengan banyaknya biaya yang harus dikeluarkan oleh Para Penggugat untuk mengurus permasalahan ini akibat dari tindakan Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat, yang sebenarnya tidak dapat dinilai secara materil, namun jika dinilai secara materil maka tidak berlebihan kiranya jika ditaksir sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).---------------------------------------------------------

21.    Menghukum Para Tergugat atau siapa saja mengaku mendapatkan hak atas Objek Perkara untuk segera mengembalikan atau menyerahkan Objek Perkara kepada Para Penggugat selaku pemilik Objek perkara yang sah, serta membebaskan atau mengosongkan Objek Perkara tanpa syarat serta bebas dari segala bentuk tanaman dan bangunan milik Para yang berdiri diatasnya, dan seandainya Para Tergugat tidak mau/engkar apabila perlu dibantu dengan bantuan alat Negara/polisi;-------------

22.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sejumlah Rp.1.000.000,- (satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

23.    Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;-------------------

24.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan terhadap objek perkara;--

25.    Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun Para Tergugat menyatakan upaya hukum banding, kasasi, ataupun verzet;--------------------------------------------------------------------------------------------

26.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua niaya yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

S U B S I D A I R :
Bahwa sekiranya yang terhormat majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak