| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, ARIFIN ARIF (Ayah Kandung Pemohon) pada hari Senin tanggal 31 Mei 1999 di Kediaman/ Rumah yang beralamat di Jl. Hamka No. 5 Gurun Panjang RT 002 RW 002 Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama ARIFIN ARIF (Ayah Kandung Pemohon);
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|