| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia, ROHANA (Ibu Kandung ABASYIAH ABBAS/ Nenek Pemohon) pada hari Jum’at tanggal 15 Februari 1985 di Kediaman / Rumah yang beralamat di Jl. Sy Ibrahim Musa No. 34 RT 01 RW 04 Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bukittinggi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akta kematian atas nama ROHANA (Ibu Kandung ABASYIAH ABBAS/ Nenek Pemohon);
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|