Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2024/PN Bkt 1.ANDRI
2.RIA YULVINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDRI
2RIA YULVINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2.    Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama anak kedua laki-laki Para Pemohon dari MUHAMAD ATTAQI menjadi MUHAMMAD ATTAQI dalam akta kelahiran anak kedua laki-laki Para Pemohon Nomor 1306-LT-14052024-0022 tertanggal 14 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam dan memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam untuk memperbaiki perubahan tersebut;  
3.    Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak kedua laki-laki Para Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
4.    Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak