Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat selurunya ;
2. Menyatakan sah hukum Tergugat telah berhutang kepada Penggugat sebesar 9 (Sembilan) kilogram emas kepada Penggugat.
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wan-prestasi atau lalai membayar hutang dan menghukum Tergugat membayar hutangnya kepada Penggugat sebanyak 9 (Sembilan) kilogram emas.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar sebanyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) atas kehilangan keuntungan yang diharapkan (nilai – interest.)
5. Menyatakan sah dan menurut hukum penyitaan yang dilakukan Pengadilan atau Majelis Hakim sebagai obyek sitaan Conservatoire Beslag atas tanah dan bangunan yang berada pada :
• Sertifikat hak milik Nomor 1914, kelurahan Tarok Dipo, kecamatan Guguk Panjang, kota Bukittinggi, propinsi Sumatera Barat, Pemegang Hak ALDIAN RIYADI dan DEFNI ANOM ( milik / Para Tergugat ) ;
• Sertifikat hak milik Nomor 3700, kelurahan Tarok Dipo, kecamatan Guguk Panjang, kota Bukittinggi, propinsi Sumatera Barat, Pemegang Hak ALDIAN RIYADI ( milik / Tergugat ) ;
• Sertifikat hak milik Nomor 2820, kelurahan Tarok Dipo, kecamatan Guguk Panjang, kota Bukittinggi, propinsi Sumatera Barat, Pemegang Hak ALDIAN RIYADI ( milik / Tergugat ) ;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi oleh Penggugat dan atau Turut Tergugat ;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDER :
Mohon Keadilan Yang Seadil-adilnya.
|