Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Bth/2022/PN Bkt Amri 1.PT BRI Persero Tbk Pusat cq PT BRI Persero Kantor Cabang Kota Bukittinggi
2.Pemerintah RI cq Kemenkeu RI cq Dirjen Kekayaan Negara cq Kepala Kanwil III Pekanbaru KPKNL Bukittinggi
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.Bth/2022/PN Bkt
Tanggal Surat Kamis, 09 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Amri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JASMAN, SHAmri
Tergugat
NoNama
1PT BRI Persero Tbk Pusat cq PT BRI Persero Kantor Cabang Kota Bukittinggi
2Pemerintah RI cq Kemenkeu RI cq Dirjen Kekayaan Negara cq Kepala Kanwil III Pekanbaru KPKNL Bukittinggi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pembantah dengan NIRMA tidak adah hubungan keluarga.
  3. Menyatakan Pembantah serta keluarga yang lain MISDA, ASRIL dan IRSAL adalah berhak atas tanah dan rumah sesuai dengan SHM. No.835/Kel Birugo , luas 168 M2 yang terletak di Jalan Birugo Puhun. Kel. Birugo Tembok. Kec. Aur Birugo Tigo Baleh. Kota Bukittinggi.
  4. Menyatakan Terbantah I terbantah II tidak berhak dan tidak MENGIKAT untuk melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 09 Mei 2022 dan tanggal 20 Mei 2022 Nomor B.1256/KC-III/ADK/05/05/2022 berupa tanah dan berdirinya sebuah rumah dengan sertipikat Hak Milik No. 835/Kel. Birugo dengan luas. 168 M2 yang terletak di Jalan Birugo Puhun. Kelurahan Birugo Tembok. Kec. Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.
  5. Menyatakan Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan pemberitahuan Pelaksanaan Lelang yang akan dilaksanakan tanggal 07 Juni 2022, adalah tidak mengikat.
  6. Menyatakan Terbantah I dan Terbantah II telah melakukan perbuatan yang tidak beriktikat baik dengan mengeluarkan Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang atas milik orang tua Pembantah yaitu ATINUR dan MISDAR berdasarkan SHM Awal adalah merupakan perbuatan sepihak.
  7. Menyatakan Putusan perkara perdata No. No.37/PDT/Bth/2016/PN.Bkt pada tanggal 24 Mei 2017 yang amarnya berbunyi dalam pokok perkara :

Mengabulkan bantahan para pembantah untuk sebgaian.

Menyatakan Surat pemberitahuan lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 15 Juli 2016 dan tanggal 23 November 2016 tidak mengikat.

Menghukum Para Pembantah dan terbantah I dan II untuk membayar biaya perkara masing masing separohnya dari keseluruhan biaya perkara sejumlah Rp.2.055.000,- dua juta lima puluh lima ribu rupiah). Adalah sah kuat dan berharga.

8. Menyatakan terbantah I atau Terbantah II untuk terlebih dahulu seharusnya mengajukan tuntutan/gugatan melalui Pengadilan Negeri yang berhak untuk melakukan Eksekusi.

9. Menghukum Para Terbantah untuk patuh dan taat dalam putusan ini;

10. Menghukum Para Terbantah untuk membayar secara tanggung renteng semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR : Mohon putusan yang seadil adilnya .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak