| Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa I Nur Rahmat Dani panggilan Dani bersama dengan terdakwa II Gilang Panggilan Gilang Als Basuih, pada hari Jumat tanggal 26 September Tahun 2025 sekira jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan September Tahun 2025, bertempat di Kedai Harian Jalan Baringin Anam Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kab Agam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Bukittinggi, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira jam 23.00 Wib terdakwa I bertemu dengan terdakwa II di warung minum simpang batusangkar dan terdakwa II mengajak terdakwa I kerumahnya sesampainya di rumah terdakwa II mengutarakan niatnya untuk melakukan tindak pidana pencurian dan ajakan tersebut disetujui oleh terdakwa I kemudian terdakwa I bersama dengan terdakwa II mencari target dengn cara berputar-putar di dalam pasar baso pada saat para terdakwa berputar dalam pasar baso tersebut terdakwa II melihat warung harian yang tidak terkunci milik saksi Manzalfiha Pgl Man lalu terdakwa II menyuruh terdakwa I masuk karena kenal dengan pemilik warung setelah itu terdakwa I masuk dalam warung dan mengambil 6 (enam) buah tabung gas 3 Kg tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya pada saat membawa tabung gas tersebut para terdakwa menuju ke warung milik saksi Jasmi bringin yang memiliki banyak tabung gas namun tergembok lalu terdakwa II mengambil linggis dirumahnya setelah itu sambil membawa 1 (satu) buah linggis setelah itu para terdakwa mencongkel kunci gembok warung tersebut secara bersama-sama hingga gemboknya patah dan pintu warung berhasil dibuka kemudian para terdakwa mengambil 12 (dua belas) tabung gas 3 Kg serta minyak makan dengan merk Sangko 2 liter sebanyak 2 (dua) buah, merk sarimurni 2 liter sebanyak 3 (tiga) buah, sarimurni 1 liter sebanyak 6 (enam) buah, minyak goreng kita 2 liter sebanyak 3 (tiga) buah, minyak goreng merk kita 1 liter sebanyak 6 (enam) buah, minyak goreng Mitra 2 liter sebanyak 2 (dua) buah dengan total 22 (dua puluh dua) buah minyak makan kemasan tidak ada lagi/3 dus dalam warung saksi Jasmi Bringin tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya setelah itu para terdakwa menyusun di belakang warung lalu para terdakwa mengambil gerobak besi yang ada di dalam pasar tersebut lalu menaikkan semua tabung gas dan minyak makan tersebut kemudian para terdakwa mendorongnya hingga menjauh dari pasar baso ke lapangan beringin enam lalu terdakwa II mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna merah No Pol BA2723 LT lalu para terdakwa membawa tabung gas dan minyak makan tersebut menggunakan sepeda motor menuju kerumah terdakwa II.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 para terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi Risky Marsaor Pgl Risky bersama Timreskrim Polresta Bukittinggilainnya dipasar baso Kab Agam kemudian apra terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Poresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Jasmi Baringin telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi korban Manzalfiha Pgl man telah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) .
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------- |