Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2024/PN Bkt 1.FITRI IRBAYUZA
2.RAHMI OKTARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2024/PN Bkt
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FITRI IRBAYUZA
2RAHMI OKTARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan dan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk merubah dan mencantumkan nama anak Para Pemohon dari GRIFFIN RAFASYA MALIK  menjadi MUHAMMAD HASAN AYYUB dalam akta kelahiran anak kesatu laki-laki Para Pemohon Nomor 1306-LU-11092024-0004 tertanggal 11 September 2024 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam dan memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam untuk memperbaiki perubahan tersebut;  
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama anak kesatu laki-laki Para Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Agam paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bukittinggi untuk dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;

Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak